UMK Bekasi ~ Upah Minimum Regional atau biasa disingkat UMR merupakan standar upah paling rendah untuk buruh di suatu wilayah. Nilai UMR biasanya dihitung oleh dewan pengupahan daerah dan ditetapkan atau disahkan oleh Gubernur setempat. UMR ada untuk dijadikan acuan para pengusaha, di mana mereka harus membayar pekerjanya di atas dari nilai tersebut.
Istilah UMR sudah lama digunakan hingga Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 terbit menggantikan aturan sebelumnya, istilah UMR pun ikut tergantikan. Sebagai gantinya, istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) menjadi istilah untuk UMR tingkat I dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) digunakan sebagai pengganti istilah UMR tingkat II.
Penetepan nilai UMP dan UMK dilakukan setelah perhitungan terhadap berbagai variable, seperti IHK, ILK, pendapatan per kapita dan lain sebagainya. Variable-variable tersebut dapat berbeda tergantung kondisi daerahnya, oleh karena itu, nilai UMR pun dapat berbeda di setiap wilayah mengikuti hasil perhitungan pada variable-variable tersebut.
Nah pada tulisan kali ini kai akan membaha tentang besaran UMK Bekasi, dari mulai nilai terbarunya dan perkembangan nilainya di lima tahun terakhir. Hal ini mungkin akan cukup membantu bagi kamu yang sedang gamang dalam menentukan apakah akan bekerja di kota Bekasi atau tidak. Silakan berikut pembahasan tentang UMK Bekasi.
Seputar Bekasi
Kota Bekasi adalah salah satu kota yang masuk ke bagian provinsi Jawa Barat. Nama Bekasi diambil berasal dari asala kata bagasasi yaitu nama sungai yang mengalir melintasi kota ini. Kata ini juga memiliki makna yang sama dengan candrabaga yang tertulis pada Prasasti Tugu.
Melihat sensus tahun 2021, Kota terpadat di provinsi Jawab Barat ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.464.719 jiwa. Untuk luas wilayahnya, Bekasi memiliki wilayah seluas 210,49 km persegi. Kota ini berbatasan dengan kabupaten Bekasi di sebelah utara dan timurnya, lalu dengan kabupaten Bogor dan kota Depok di selatan, sementara untuk bagian barat batas wilayahnya adalah provinsi DKI Jakarta.
Bekasi juga masuk sebagai salah satu daerah Metropolitan Jabodetabek dan tercatat sebagai kota satelit yang memiliki jumlah penduduk terbanyak se-Indonesia. Kota ini pun sangat dikenal sebagai rumah dari kaum urban dan juga sentra industri.
Perekonomian di Bekasi
perekonomian Bekasi sangat ditunjang oleh kegiatan perdagangan, perhotelan, dan juga restoran. Awalnya pusat pertokoan di kota ini hanya terletak di daerah alun-alun kota membujur 3 km hingga Terminal Bekasi di sepanjang Jl. Ir H. Juanda.
Pertumbuhan ekonomi serta pertambahan jumlah penduduk yang semakin tinggi, akhirnya membuat Kota Bekasi memiliki banyak pusat perbelanjaan modern, seperti Grand Mall Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Grand Galaxy Park dan juga Grand Metropolitan Mall.
Selain itu, adanya kawasan industri yang berada di kawasan Rawa Lumbu dan Medan Satria juga menjadi penggerak yang membuat pertumbuhan ekonomi kota Bekasi berkembang pesat. Industri pengolahan bisa dibilang menjadi sektor utama di Bekasi.
Berapa UMK Bekasi 2024?
UMK Bekasi di tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan nilainya pada tahun 2023, Kenaikannya adalah Rp 185.181,80 dari Rp 5.158.249 menjadi Rp 5.343.430
Kenaikan UMK Bekasi Selama 7 Tahun
UMK Bekasi tampak selalu mengalami kenaikan pada 7 tahun terakhir, seperti yang bisa kamu lihat di daftar berikut ini:
- UMK Bekasi Tahun 2024 Rp 5.343.430
- UMK Bekasi Tahun 2023 Rp 5.158.249
- UMK Bekasi Tahun 2022 Rp 4.816.921
- UMK Bekasi Tahun 2021 Rp 4.782.935
- UMK Bekasi Tahun 2020 Rp 4.498.961
- UMK Bekasi Tahun 2019 Rp 4.229.756
- UMK Bekasi Tahun 2018 Rp 3.837.939
Penetapan UMK Bekasi
Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat pada 30 November 2021 kemarin menjadi dasar penetapan UMK Jawa Barat 2022.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bekasi
Penetapan UMK Bekasi dilakukan berdasarkan pertimbangan pada banyak faktor, diantaranya:
- Upah Umum yang berlaku di Bekasi
- Skill rata-rata pekerja di Bekasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Pendapatan Per Kapita
- IHK (indeks harga konsumen)
- Kondisi pasar
- Inflasi
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Dan lain-lain