UMR kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, diketahui Kota Banjar menjadi UMR kabupaten/kota paling kecil di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat terutama pekerja di Kota Banjar, mengingat status Banjar merupakan Kota bukan Kabupaten, sangat memprihatinkan jika UMR Kota Banjar menjadi UMR terendah. Kenaikan UMR Kota Banjar dari tahun sebelumnya juga tidak begitu besar,
hal ini semakin dipertanyakan oleh pekerja di Kota Banjar. Meskipun begitu, UMK sudah ditetapkan dan tetap harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar.
Seputar Banjar
Kota Banjar memiliki nama lengkap Banjar Pataruman atau Banjar Patroman, kota ini terletak di Provinsi Jawa Barat, lebih tepatnya di ujung timur Jawa Barat sehingga kota ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Kota Banjar terletak di pintu gerbang utama jalur lintas selatan Jawa Barat, sehingga kota ini menjadi daerah penting dalam proses akomodasi, ekspedisi, dan lalu lintas antar kota. Kota Banjar memiliki luas wilayah 113,49 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 205.579 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk 1.811/km2.
Perekonomian di Banjar
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur kondisi perekonomian di suatu daerah yaitu menggunakan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Laju pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar cukup baik sejak tahun 2020, terdapat peningkatan perekonomian sebeesar 9,40%. Pertumbuhan ini sangat dipengaruhi oleh sektor-sektor penyokong ekonomi di Kota Banjar seperti, pariwisata, pertanian, industri, dan perdagangan. Pariwisata di Kota Banjar mulai bangkit dan bersaing dengan wilayah lainnya, terdapat tiga jenis wisata di Kota Banjar mulai dari wisata air, wisata sejarah, dan wisata religi. Berkembangnya sektor pariwisata mampu membuka lapangan kerja lebih banyak dan menyumbang PDRB lebih banyak lagi melalui penjualan kamar hotel, tiket destinasi, kuliner khas Banjar, dan cindera mata untuk oleh-oleh.
Berapa UMK Banjar 2022?
UMK Kota Banjar tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,1 persen dibandingkan UMK tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.831.884,00. Kini UMK Kota Banjar naik Rp 20.215,00 dari UMK tahun sebelumnya menjadi Rp 1.852.099,00.
Kenaikan UMK Banjar Selama 5 Tahun
Kenaikan UMK Kota Banjar tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2021 UMK tidak mengalami kenaikan karena seluruh wilayah di Indonesia dilanda pandemi sehingga melumpuhkan berbagai sektor penunjang ekonomi. Kenaikan UMK Kota Banjar dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu:
- UMK Banjar Tahun 2022 Rp 1.852.099,00
- UMK Banjar Tahun 2021 Rp 1.831.884,00
- UMK Banjar Tahun 2020 Rp 1.831.884,00
- UMK Banjar Tahun 2019 Rp 1.688.217,00
- UMK Banjar Tahun 2018 Rp 1.562.730,00
Penetapan UMK Banjar
Penetapan UMK Kota Banjar diwarnai dengan tanda tanya besar dari banyak pihak, hal ini dikarenakan UMK Kota Banjar menempati UMK terendah di Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjar berusaha memberikan penjelasan terkait perhitungan UMK Kota Banjar. Beliau menuturkan bahwa perhitungan menggunakan formula yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam proses perhitungannya, indikator-indikator perhitungan hasil survey BPS rendah maka hasil perhitungan UMK pun juga rendah. Akan tetapi keteapan UMK Kota Banjar telah resmi disahkan dan harus dilaksanakan, ketetapan ini tertulis dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 yang berlaku per Januari 2022.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Banjar
UMK Kota Banjar tahun 2022 menjadi UMK paling rendah di Provinsi Jawa Barat karena dipengaruhi oleh enam indikator, diantaranya:
- Rata-rata konsumsi per kapita penduduk Kota Banjar
- Jumlah anggota keluarga di setiap rumah
- Besaran UMK tahun sebelumnya digunakan sebagai acuan penetapan UMK terendah
- Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat sebesar 1,51%
- Inflasi di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,76%