Surat perjanjian kerjasama usaha merupakan dokumen sah secara hukum yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang akan menjalin kerjasama usaha. Surat perjanjian kerjasama ini berisi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama.
Ini termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, durasi kerjasama, dan lain-lain. Dalam istilah yang lebih mudah dipahami, perjanjian adalah suatu kesepakatan di mana satu pihak setuju dengan pihak lain untuk melakukan sesuatu secara komitmen.
Dengan adanya perjanjian, terbentuklah ikatan hukum yang memberikan hak dan tanggung jawab kepada setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Aspek Utama Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Dalam konteks perjanjian, terdapat tiga aspek utama yang harus dipertimbangkan, yakni:
1. Perbuatan
Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian akan memiliki konsekuensi atau akibat yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam perjanjian, tindakan tersebut akan menjadi bagian integral dari kesepakatan yang terbentuk antara para pihak.
Oleh karena itu, setiap pihak harus bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
2. Pelaku
Perjanjian dapat dilakukan dengan melibatkan setidaknya dua pihak. Pihak-pihak ini bisa berupa individu atau badan hukum, seperti perusahaan atau lembaga.
Kehadiran minimal dua pihak ini penting karena perjanjian merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang saling terkait.
Dalam konteks ini, para pelaku perjanjian akan saling berhubungan dan bertanggung jawab satu sama lain dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
3. Substansi
Selain unsur perbuatan dan pelaku, perjanjian juga memiliki unsur substansi yang menjadi materi atau isi dari perjanjian itu sendiri. Substansi ini mencakup hal-hal yang akan dilakukan, dihindari, atau dipatuhi oleh para pihak dalam perjanjian.
Substansi perjanjian dapat meliputi ketentuan mengenai hak dan kewajiban, pembagian tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dan hal-hal lain yang relevan dengan perjanjian tersebut.
Unsur substansi menjadi landasan bagi pelaksanaan perjanjian dan memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
4. Pengikat
Salah satu karakteristik utama dari surat perjanjian adalah sifatnya yang mengikat semua pihak yang terlibat di dalamnya. Surat perjanjian menciptakan kewajiban hukum yang mengikat para pihak untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati.
Dengan adanya unsur pengikat ini, surat perjanjian menjadi dasar yang kuat untuk menegakkan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Dalam keseluruhan, perjanjian merupakan suatu peristiwa atau dokumen yang melibatkan tindakan, pelaku, substansi, dan pengikat. Keempat aspek ini saling terkait dan memberikan dasar hukum serta panduan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Dengan memperhatikan keempat aspek ini, diharapkan perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik dan semua pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Syarat Sah Perjanjian Kerjasama
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1.320, terdapat empat syarat sah dalam sebuah surat perjanjian, yaitu:
1. Disepakati Pihak Terlibat
Salah satu syarat penting dalam sahnya sebuah surat perjanjian adalah adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Semua poin yang terdapat dalam surat perjanjian harus mendapatkan persetujuan dari setiap pihak yang terlibat secara sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan.
Jika terdapat salah satu pihak yang memberikan persetujuan dengan paksaan atau tekanan, maka surat perjanjian kerjasama usaha tersebut menjadi tidak sah menurut hukum.
2. Dilakukan oleh Profesional
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kapasitas hukum atau kecakapan di mata hukum. Artinya, mereka harus berusia dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan atau perwalian.
Hanya pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum yang sah untuk melakukan perjanjian yang dapat diakui oleh hukum.
3. Adanya Objek Tertentu
Perjanjian sah dapat dibuat jika didasari oleh adanya objek tertentu yang menjadi pokok perjanjian. Objek tersebut haruslah barang yang dapat diperjualbelikan atau memiliki nilai ekonomi yang jelas.
Dalam surat perjanjian, objek yang diperjanjikan tersebut haruslah spesifik dan terdefinisi dengan baik agar tercipta kejelasan mengenai apa yang menjadi dasar perjanjian.
4. Dasar yang Sah
Salah satu syarat penting lainnya adalah adanya causa halal atau dasar yang sah dalam perjanjian. Causa halal berarti bahwa dasar atau tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Artinya, tujuan dari perjanjian tersebut haruslah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip moral yang diterima oleh masyarakat secara umum.
Ketentuan dan Syarat Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Dalam proses pembuatan surat perjanjian kerja sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi agar surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan dan syarat tersebut:
1. Penggunaan Kertas Bersegel/ Materai
Dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama, disarankan untuk menggunakan kertas bersegel atau materai. Penggunaan kertas bersegel atau materai ini bertujuan untuk memberikan keabsahan dan kekuatan hukum yang lebih kuat pada surat perjanjian tersebut.
2. Persetujuan Sukarela dan Tanpa Paksaan
Pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian kerja sama harus memberikan persetujuan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Persetujuan tersebut harus didasarkan pada keikhlasan dan kehendak bebas masing-masing pihak, sehingga menjadikan surat perjanjian tersebut memiliki legitimasi yang kuat.
3. Keterbacaan dan Kejelasan Rincian
Detail dari surat perjanjian kerja sama haruslah mudah dimengerti oleh semua pihak yang terlibat. Rincian yang terdapat dalam surat perjanjian haruslah jelas, tidak memiliki makna ganda, dan tidak ambigu.
4. Kapasitas Hukum dan Kesehatan Mental
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian haruslah sudah dewasa dan memiliki kapasitas hukum yang memadai. Selain itu, mereka juga harus dalam kondisi kesehatan mental yang baik selama proses pembuatan surat perjanjian dan selama kerjasama berlangsung.
5. Patuh pada Undang-Undang dan Norma Susila
Surat perjanjian kerja sama harus tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku serta norma-norma susila yang berlaku dalam masyarakat. Contoh dari undang-undang yang berlaku adalah Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan Pasal 1339.
Kedua pasal terkait dengan perjanjian yang dilakukan dengan niat baik dan tidak hanya mengikat hal yang dinyatakan dalam perjanjian, namun juga termasuk kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Beberapa usaha yang biasanya menggunakan surat perjanjian adalah:
- Joint Venture
- Distribusi
- Franchise
- Kemitraan
- Penyediaan Layanan
- Lisensi dan Hak Cipta
Perlu diingat bahwa jenis usaha yang menggunakan surat perjanjian dapat beragam. Persyaratan dan ketentuan dalam surat perjanjian akan disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik khusus dari masing-masing kerjasama usaha.
Kesimpulan
Dengan merumuskan kesepakatan yang saling menguntungkan, menjaga kepercayaan, dan memberikan kejelasan hukum. Surat perjanjian kerjasama usaha ini menjadi instrumen yang tidak dapat diabaikan dalam menjalankan kerjasama usaha yang berdaya saing.