Bagi yang sedang berencana membangun sebuah usaha, mulai sekarang sebaiknya mulai menyiapkan permohonan surat keterangan usaha online. Ini menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap usaha sebagai dokumen pendukung legalitas usaha yang akan atau sedang berjalan.
Alasannya, Surat Keterangan Usaha (SKU) biasanya akan diminta sebagai salah satu bukti legalitas usaha yang sedang dijalankan oleh lembaga atau perorangan. Namun, saat ini masih banyak pengusaha yang belum mengetahui betapa pentingnya memiliki SKU untuk usahanya.
Apa Itu SKU?
Bagi yang baru pertama kali terjun di dunia usaha atau bisnis, SKU mungkin belum terlalu familiar. SKU atau Surat Keterangan Usaha adalah bukti nyata atau legalitas keberadaan suatu usaha. Dengan dokumen ini, pemilik bisnis dapat mengubah tagihan listrik dan mengajukan kredit bisnis.
Jika suatu usaha tidak memiliki SKU, bisnis tersebut biasanya akan sulit untuk berkembang, khususnya saat pengajuan kredit. Pasalnya, bank biasanya tidak akan menyetujui aplikasi kredit jika usaha tersebut tidak memiliki SKU.
Karena itu, SKU menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis. Hal ini sebenarnya juga telah diatur dalam Undang Undang No. 3 Th 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai peraturan, fungsi, kewajiban, dan tata cara pendaftaran usaha.
SKU hanya dapat diterbitkan oleh aparat yang berwenang. SKU tersebut berisi pernyataan bahwa seseorang yang namanya tercantum dalam SKU tersebut adalah penduduk RT/RW yang berada di Kelurahan/Desa tersebut dan benar bahwa orang tersebut sedang menjalankan usaha.
Kenapa Membuat Surat Keterangan Usaha Online?
SKU menjadi salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan ketika hendak memulai usaha selain persiapan modal. SKU menjadi salah satu kelengkapan untuk surat-surat atau dokumen legalitas saat ingin memulai usaha.
Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan untuk berbagai kepentingan bisnis, salah satunya sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal atau kredit usaha ke bank. SKU biasanya juga diperlukan untuk mendapatkan bantuan tunai atau bantuan UMKM dari pemerintah.
Permohonan Surat Keterangan Usaha secara manual atau offline dapat diajukan oleh pemilik usaha di Kelurahan tempat usahanya berlokasi. Berikut ini adalah beberapa fungsi SKU untuk bisnis yang perlu diketahui oleh para pengusaha:
- Bukti legalitas usaha.
- Syarat pengajuan pinjaman dan kredit.
- Dokumen tambahan untuk pengajuan modal usaha.
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisnis Anda.
- Dokumen pendukung untuk mengubah tarif listrik dari rumah ke tarif bisnis.
Dokumen untuk Cara Membuat Surat Keterangan Usaha online
Untuk mendapatkan SKU online, pemohon hanya perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan prosedur untuk membuat Surat Keterangan Usaha secara online:
- Kartu identitas diri (KTP)
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Formulir dari laman OSS yang sudah diisi
- Surat permohonan yang berisi informasi usaha dilengkapi materai
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Surat pernyataan tidak akan menjalankan usaha di badan jalan, trotoar, dan tidak mengganggu kegiatan publik
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tempat (jika lokasi usaha menyewa dan dilengkapi kartu identitas pemilik tempat)
Langkah-langkah Mengajukan SKU Online
Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan usaha yang sedang dijalankan. Namun, belum banyak yang mengetahui cara membuat SKU atau surat keterangan usaha online. Pasalnya, dulu SKU hanya dapat dibuat secara konvensional.
Untuk mempermudah masyarakat, BKPM telah menciptakan laman Online Single Submission (OSS). Melalui laman tersebut, masyarakat sekarang dapat mengurus pembuatan SKU secara online. Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini adalah tahap selanjutnya yang perlu dilakukan:
- Pertama-tama, buka laman resmi OSS di tautan oss.go.id/portal atau https://oss.go.id/
- Jika belum punya akun di sana, maka daftar terlebih dahulu di situs tersebut dengan klik menu Daftar.
- Verifikasi akun OSS melalui link yang akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan saat registrasi.
- Login ke sistem OSS menggunakan ID user dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Klik pada Perizinan Usaha.
- Setelah itu, pilihlah jenis usaha Anda yaitu UMK atau Non UMK.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Pilihlah menu Tambah Usaha, kemudian pilih Simpan.
- Lengkapi formulir terkait komitmen prasarana usaha secara lengkap.
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan. Pastikan semua informasi yang diminta telah terisi lengkap dan sesuai.
- Klik pada Proses NIB.
Langkah-Langkah Mengajukan SKU Offline di Kelurahan
Untuk mengurus SKU secara offline, Anda dapat mengajukan permohonan tersebut ke kelurahan setempat. Dokumen yang dibutuhkan pada dasarnya hampir sama dengan pengajuan SKU secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan SKU di kelurahan:
1. Menyiapkan Dokumen Pribadi
Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli lengkap dengan salinannya. Siapkan juga formulir pengajuan SKU yang dapat diunduh dari laman OSS atau yang disediakan oleh kelurahan.
2. Mencari Surat Pengantar RT/RW Setempat
Setelah dokumen siap, Anda dapat meminta surat pengantar ke RT atau RW setempat. Setelah itu, Anda dapat mendatangi kantor Kelurahan untuk diproses lebih lanjut. Anda dapat memberitahu staff di Kelurahan mengenai tujuan permohonan Anda.
Di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan teliti dan benar karena informasi tersebut merupakan catatan resmi negara untuk surat keterangan usaha Anda. Setelah mengisi formulir, lampirkan dokumen yang diperlukan.
3. Mengurus SKU ke Kantor Kecamatan
Setelah menyelesaikan urusan di kantor Kelurahan, tahap selanjutnya adalah mengurus persetujuan SKU di Kecamatan yang disahkan dengan stempel. Setiap kecamatan mungkin memerlukan waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan persetujuan ini.
Karena itu Anda dapat menanyakan berapa lama kira-kira Anda harus menunggu. Selain memberikan stempel, dari pihak kecamatan juga akan memberikan nomor surat di lembar SKU yang dibuat.
Berapa lama proses pembuatan SKU di kelurahan dan kecamatan? Proses pembuatan SKU biasanya memerlukan waktu sekitar 10-30 menit. Namun ada juga yang selesai dalam 1 hari kerja. Lama waktu tersebut tergantung dari kecepatan pelayanan pemerintah setempat.
Biasanya setelah SKU selesai dibuat, Anda hanya perlu menunggu dokumen tersebut ditandatangani oleh lurah atau camat setempat sebagai pejabat yang berwenang memberikan stempel atau cap.
Masa Berlaku Surat Keterangan Usaha
Meskipun sudah memiliki SKU, pengusaha juga perlu mengetahui bahwa surat tersebut ternyata memiliki masa berlaku yakni selama 1 tahun. Masa berlaku tersebut dihitung sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, SKU tersebut dapat diperpanjang.
Penutup
SKU dapat dikatakan sebagai salah satu dokumen pelengkap bisnis yang penting untuk mendukung legalitas usaha. Usaha yang baik tentunya wajib memenuhi standar penunjang legalitas usaha yang dibutuhkan, salah satunya melalui Surat Keterangan Usaha.
Pada dasarnya pengajuan Surat Keterangan Usaha online maupun offline tidaklah sulit. Namun prosesnya mungkin akan berbeda-beda. Bagi yang menyukai langkah praktis dan tidak ingin repot-repot ke kelurahan dan kecamatan, mengurus SKU online tentu menjadi solusi yang tepat.