Gaji Polisi di Indonesia dan Tunjangannya

Gaji Polisi

Gaji Polisi ~ Ribuan orang setiap tahun selalu berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Akpol Polri dengan harapan bisa bergabung menjadi kesatuan polisi. Profesi ini memang salah satu pekerjaan idaman di Indonesia, sebagai anggota polisi seseorang mengemban misi penting untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberi perlindungan dan penegakan hukum yang adil.

Selain dari segi tugasnya yang amat krusial, kompensasi, tunjangan, gaji, dan peluang jenjang karirnya juga terbilang tinggi. Selain TNI dan PNS, Polisi adalah salah satu profesi yang menawarkan gaji tetap dan di atas rata-rata pekerja kantoran. Kenaikan pangkat dalam lembaga kepolisian juga menjadi salah satu alasan orang ingin menjadi polisi. Penasaran mengenai  gaji polisi? Mari kita bahas selengkapnya.

Deskripsi Polisi

Kepolisian Republik Negara Indonesia punya beberapa golongan yang berbeda, mulai dari level Tamtama, hingga pangkat tertinggi yaitu Perwira Tinggi. Setiap tingkatan juga akan memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda sebagai anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.

Polisi Tamtama (Golongan 1)

Tamtama merupakan golongan paling awal yang terdiri dari enam pangkat, mulai dari yang terendah yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

Polisi Bintara (Golongan 2)

Golongan 2 Bintara juga memiliki 6 pangkat yang terdiri dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu sebagai pangkat tertinggi.

Polisi Perwira (Golongan 3)

Selanjutnya ada golongan 3 yakni Perwira Pertama atau lebih dikenal dengan sebutan Pama. Golongan ini merupakan pangkat perwira yang mempunyai tiga tingkatan, meliputi Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi sebagai yang tertinggi.

Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)

Golongan paling atas yakni golongan 4 yang terbagi menjadi dua pangkat, yaitu Perwira Menengah dan Perwira Tinggi. Perwira Menengah juga dikenal dengan singkatan Pamen terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, diantaranya Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar sebagai yang tertinggi.

Tugas Polisi

Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13: 

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 
  • Menegakkan hukum. 
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kualifikasi Polisi

Syarat utama dalam pendaftaran menjadi Bintara Polri adalah sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Memiliki usia minimal 10 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.

Gaji Polisi di Indonesia

Gaji polisi bisa kita bedakan dari masing-masing golongan.

Gaji Polisi Tamtama (Golongan 1)

  • Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

Gaji Polisi Bintara (Golongan 2)

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

Gaji Polisi Perwira Pertama (Golongan 3)

  • Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Gaji Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)

  • Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400
  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Tunjangan Polisi

Tunjangan Polri telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018. Peraturan tersebut membahas tentang tunjangan kinerja pegawai kepolisian RI. Berikut daftar tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Penutup

Gaji polisi memang sangat tinggi, apalagi jika kita tambahkan dengan tunjangan dari masing-masing golongan. Hal itu tidak bisa kita capai dengan instan, Anda harus menjalani setiap proses panjang akademi mereka agar bisa mengabdi sebaagai polisi.

Bagikan Postingan: