Gaji Pengacara ~ Anda calon sarjana hukum? Apakah ingin menjadi seorang pengacara (lawyer)? Seperti Hotman Paris Hutapea, Fredrich Yunadi, Farhat Abbas, Sunan Kalijaga dan deretan pengacara kondang lainnya. Lantas bagaimana perjalanan pengacara dan berapa gajinya?
Deskripsi Pengacara
Singkatnya, pengacara adalah wakil dari seseorang atau klien, dalam penyelesaian masalah hukum. Pengacara adalah criminal justice system. Pengacara setara dengan para polisi, jaksa atau pun hakim. Hanya saja peran mereka yang berbeda.
Pengacara memiliki spesialisasinya. Ada pengacara hukum pidana, hukum rumah tangga, bisnis hingga pertanahan.
Tugas Pengacara
Ada berbagai tugas yang harus dilakukan dengan baik oleh seorang pengacara, di antaranya adalah:
- Menangani masalah hukum.
- Mendampingi, memberi masukan/konsultasi dan setia membela kliennya.
- Jembatan/perantara atau mediator, yaitu mewakili kliennya berbicara, baik kepada pengacara dari pihak berselisih, awak media dan lainnya.
- Selalui mengikuti seluruh jalannya pemeriksaan klien.
- Mencegah kemungkinan kecurangan atau perlakuan semena-mena yang bisa menimpa kliennya.
- Membuat kontrak perjanjian, seperti negosiasi kontrak bisnis baik perorangan maupun lembaga, atau dokumen hukum lainnya seperti surat wasiat, waris dan sebagainya.
- Mengawal hak asasi manusia serta konstitusi.
- Memberi masukan atau kritik hukum.
Kualifikasi Pengacara
Kualifikasi / Skill yang Harus Dikuasai Pengacara
Dari tugas yang diberikan, maka ada kemampuan dasar atau skill yang harus dimiliki untuk menjadi seorang pengacara:
- Kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang handal
- Mampu berpikir cepat untuk mencari solusi terbaik
- Mampu dalam menganalisis dan bernegosiasi
- Berani, tangguh, pantang menyerah
- Berpikir kritis
- Sabar dan mengendalikan emosi
- Dapat menjalin kerja sama yang baik
- Menguasai dan selalu update dengan ilmu hukum serta yang terkait
- Mampu berbahasa asing, minimal Bahasa Inggris
Pendidikan / Jurusan yang Bisa Diambil Pengacara
Pendidikan juga menjadi persyaratan untuk bisa berprofesi sebagai pengacara. Hal tersebut tertulis pada UU Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat. Yaitu pada Pasal 2 Ayat 1. Berikut tahapan pendidikan yang harus diambil:
- Sarjana hukum
- Pendidikan profesi Advokat
- Lulus ujian/sertifikasi Organisasi Advokat
- Magang di kantor Advokat, 2 tahun
- Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Gaji Pengacara di Indonesia
Gaji pengacara berbeda-beda. Tergantung pada jam terbangnya, klien (pihak) yang memakai jasanya dan sebagainya. Bahkan dalam PP Nomor 83 Tahun 2008, adalah kewajiban pengacara untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu pada masyarakat tak mampu.
- Pengacara muda gajinya mulai Rp 3.000.000 sampai Rp 15.000.000
- Pengacara di firma (kantor) hukum ternama gajinya bisa Rp 20.000.000/bulan
- Firma hukum afiliasi asing, junior mid associated Rp 300.000.000 sampai Rp 600.000.000; associate Rp 700.000.000 sampai Rp 1.300.000.000; senior associate Rp 1.300.000.000 sampai Rp 1.500.000.000; partner Rp 1.800.000.000 sampai Rp 2.400.000.000
- Firma hukum bukan afiliasi asing, associate Rp 400.000.000 sampai Rp 650.000.000; senior associate Rp 500.000.000 sampai Rp 1.000.000.000; partner Rp 900.000.000 sampai Rp 1.800.000.000
Prospek Kerja Pengacara
Jenjang Karir Pengacara
Dimulai dari calon pengacara, nantinya setelah sumpah Advokat dapat menjadi pengacara seutuhnya atau pengacara muda. Seiring kasus yang ditangani dan dimenangkan, pengacara muda bisa merangkak naik karirnya. Hingga menjadi pengacara kondang (kawakan) yang banyak menangani kasus berat.
Di mana Pengacara bekerja?
Ada beberapa tempat pengacara bekerja:
- Firma hukum
- Lembaga Bantuan Hukum
- Pengadilan