Gaji Panitera di Indonesia

Gaji Panitera

Gaji Panitera ~ Ternyata selain Hakim, jabatan Panitera juga sering rentan terkena suap lho. Hal ini sangat memungkinkan karena tugas mereka erat hubungannya dengan dokumen, arsip, dan bahan persidangan lainnya yang dibutuhkan Hakim untuk memutus suatu perkara. Melihat godaannya yang sangat besar, pasti sebagian besar dari kalian penasaran mengenai gaji panitera.

Masing-masing Peradilan di setiap daerah akan memiliki bagian Kepaniteraan yang sangat  berbeda, dan akan bergantung pada masalah yang sedang disidangkan. Menjadi panitera bisa menjadi salah satu impian mahasiswa hukum dan beberapa jurusan sejenis. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, yuk simak ulasan berikut ini!

Deskripsi Panitera

Panitera merupakan para pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas dalam melakukan kegiatan administrasi pengadilan. Beberapa hal yang menjadi pekerjaan mereka antara lain adalah seperti membuat berita acara persidangan, mencatat putusan hakim terhadap perkara, menentukan hari sidang perkara, dan tindakan administrasi lainnya. Panitera sangat berjasa dalam membantu tugas hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan pada saat proses persidangan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, para Panitera akan mendapatkan bantuan dari Panitera Muda sesuai dengan bidang perkara yang ditangani. Selain itu, Panitera juga umumnya akan mendapatkan bantuan dari para Panitera Pengganti. Seorang Panitera memiliki aturan untuk tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, pengacara, dan/atau pejabat pengadilan lainnya.

Tugas Panitera

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang panitera dalam menjalankan berbagai macam tugas dan tanggung jawab mereka, antara lain adalah sebagai berikut ini.

  • Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan dari awal hingga selesai.
  • Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan yang sedang bertugas di hari itu.
  • Menerima dan mengirimkan berkas perkara pada pihak yang berwenang.
  • Membantu pimpinan sidang dalam proses pembuatan program kerja, baik program jangka pendek maupun jangka panjang, terkait pelaksanaan dan pengorganisasiannya.
  • Menyelenggarakan administrasi persidangan secara cermat mengenai jalannya perkara.
  • Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Kualifikasi Panitera

Jika Anda ingin berkarir pada profesi sebagai panitera, maka ilmu dasar yang harus Anda kuasai adalah Ilmu Hukum.

Selain itu, ada beberapa skill dan pengetahuan yang harus Anda kuasai diantaranya adalah.

  • Pengetahuan dan Keahlian
  • Kemampuan berpikir logis
  • Kemampuan manajerial
  • Kemampuan melakukan analisis
  • Kemampuan komunikasi
  • Keterampilan administratif
  • Pengetahuan hukum
  • Penguasaan bahasa asing

Gaji Panitera di Indonesia

Seorang Panitera di Peradilan akan memiliki jenjang karir dimulai dari Panitera Muda kemudian naik menjadi Panitera. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan, Panitera Muda terdiri atas beberapa macam kamar yang dikhususkan menangani jenis perkara tertentu.

Rata-rata jumlah gaji dari seorang panitera adalah dari Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000. Jumlah tersebut akan bervariasi tergantung dari pengalaman kerja dan kebijakan dari masing-masing peradilan yang menaungi para panitera.

Jenis Panitera Muda di Indonesia

  • Perdata
  • Pidana
  • Khusus (misalnya tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, niaga, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial)
  • Hukum (hubungan masyarakat, menata arsip perkara, serta melakukan pelaporan)
  • Banding
  • Permohonan
  • Gugatan
  • Jinayah
  • Tata usaha militer
  • Perkara (tata usaha negara)

Penutup

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai tugas, kualifikasi, dan gaji panitera. Bagi Anda yang tertarik ingin menjadi seorang panitera maka Anda harus mempersiapkan diri dengan cara menempuh pendidikan Ilmu Hukum pada saat berkuliah nantinya.

Bagikan Postingan: