Gaji Disnaker dan Informasi Loker

Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) adalah salah satu bagian dari lembaga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan tanggung jawab utama memberikan dukungan penuh terkait kinerja Presiden di bidang ketenagakerjaaan (pusat dan daerah).

Pegawai Disnaker menerima gaji berapa? Kira – kira, dalam sebulan gaji pegawai Disnaker adalah mulai Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200. Itu pun masih ada tambahan lain berupa tunjangan jabatan dan lain – lain.

Daftar Gaji Disnaker dan Tunjangan

Daftar Gaji Dinasker

  • Pegawai Disnaker Golongan I Rp 1.560.800 – Rp 2.101.800
  • Pegawai Disnaker Golongan II Rp 2.101.800 – Rp 2.506.000
  • Pegawai Disnaker Golongan III Rp 2.579.400 – Rp 4.601.800
  • Pegawai Disnaker Golongan IV Rp 4.601.800 – Rp 5.901.200

Daftar Tunjangan Disnaker Berdasarkan Kelas Jabatan

  • Kelas Jabatan 1 Rp. 1.563.000,00
  • Kelas Jabatan 2 Rp. 1.645.000,00
  • Kelas Jabatan 3 Rp. 1.727.000,00
  • Kelas Jabatan 4 Rp. 1.814.000,00
  • Kelas Jabatan 5 Rp. 1.904.000,00
  • Kelas Jabatan 6 Rp. 2.095.000,00
  • Kelas Jabatan 7 Rp. 2.304.000,00
  • Kelas Jabatan 8 Rp. 2.535.000,00
  • Kelas Jabatan 9 Rp. 2.915.000,00
  • Kelas Jabatan 10 Rp. 3.352.000,00
  • Kelas Jabatan 11 Rp. 3.855.000,00
  • Kelas Jabatan 12 Rp. 4.819.000,00
  • Kelas Jabatan 13 Rp. 6.023.000,00
  • Kelas Jabatan 14 Rp. 7.529.000,00
  • Kelas Jabatan 15 Rp. 10.315.000,00
  • Kelas Jabatan 16 Rp. 14.131.000,00
  • Kelas Jabatan 17 Rp. 19.360.000,00

*daftar gaji ini hanya kisaran saja.

Info Loker Disnaker

Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan, memberikan informasi terkait dengan lowongan pekerjaan, proses seleksi, pengumuman hasil seleksi setiap tahap, hingga pengumuman hasil akhir seleksi hanya melalui portal resmi lembaga yakni https://kemnaker.go.id/ dan sscasn.bkn.go.id. Jadi bagi  Anda yang berniat untuk mendaftar menjadi bagian keluarga besar Kemenaker dan Disnaker, silahkan pantau terus kedua portal tersebut.

Prospek Kerja di Disnaker

Jenjang Karir di Disnaker

Terkait dengan jenjang karir Kemenaker dan Disnaker juga memberikan peluang kepada seluruh pegawainya untuk berkembang. Selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan memiliki skill yang mumpuni, biasanya akan segera dipromosikan. Namun masa kerja juga tidak menutup kemungkinan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan pihak lembaga.

Fasilitas Kerja di Disnaker

  • BPJS Kesehatan (include keluarga)
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Tunjangan Dinas Luar Kota (jika ada tugas luar kota)
  • Kendaraan Operasional (tidak semua jabatan)
  • THR (setiap tahun)
  • Bonus Akhir Tahun (biasa disebut gaji 13)
  • Bonus Semester (setiap 6 bulan sesuai dengan kondisi keuangan lembaga)
  • Tunjangan Jabatan & Transportasi
  • Tunjangan Beras dan Sembako (dihitung dari jumlah anggota keluarga termasuk pasangan dan anak)
  • Tunjangan Kinerja & Prestasi
  • Klaim Rawat Jalan (include keluarga)
  • Tunjangan Keluarga

Syarat Kerja di Disnaker

  • Nilai Toefl tidak boleh kurang dari angka 500
  • Nilai IELTS tidak boleh kurang dari angka 5
  • Integritas wajib diutamakan selama bertugas
  • Menguasai Ms Office (Ms Word, Ms Excel, Ms Acces, Ms Power Point)
  • Sehat rohani dan jasmani (dibuktikan dengan SK dari dokter)
  • Bersedia untuk tidak mengajukan pindah (selama 10 tahun)
  • Tempat tugas sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Bersedia untuk tidak menikah selama masih berstatus CPNS
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lulusan Kampus Ternama (dalam dan luar negeri)
  • Freshgraduate & Experienced (sesuai formasi)
  • Semua Jurusan boleh melamar (sesuai formasi)
  • Minimal berpendidikan D3 (sesuai formasi)

Informasi Seputar Disnaker

Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) adalah salah satu bagian dari lembaga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan tanggung jawan utama memberikan dukungan penuh terkait kinerja Presiden di bidang ketenagakerjaaan (pusat dan daerah).

Jumlah Karyawan Disnaker

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan sudah memiliki pegawai dengan total mencapai ribuan orang di seluruh Indonesia.

Alamat Disnaker

Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia

Telp: 021-5255733

Bagikan Postingan: