Gaji Dinas Perhubungan dan Informasi Lowongan

Dishub (Dinas Perhubungan) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas spesifik mengatur sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan jalur perhubungan (darat, laut, udara) dan transportasi di Indonesia mengacu pada peraturan pemerintah serta perundang – undangan yang berlaku.

Berapa sih gaji pegawai Dishub? Gaji pegawai dishub adalah sebesar Rp 1.500.000 – Rp 5.900.000. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan, insentif hingga bonus.

Daftar Gaji Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub)

  • Pegawai Dishub Golongan IA Rp 1.500.000 – Rp 2.300.000
  • Pegawai Dishub Golongan IB Rp 1.700.000 – Rp 2.400.000
  • Pegawai Dishub Golongan IC Rp 1.700.000 – Rp 2.500.000
  • Pegawai Dishub Golongan ID Rp 1.800.000 – Rp 2.600.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIA Rp 2.000.000 – Rp 3.300.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIB Rp 2.200.000 – Rp 3.500.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIC Rp 2.300.000 – Rp 3.600.000
  • Pegawai Dishub Golongan IID Rp 2.300.000 – Rp 3.800.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIIA Rp 2.500.000 – Rp 4.200.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIIB Rp 2.600.000 – Rp 4.400.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIIC Rp 2.800.000 – Rp 4.600.000
  • Pegawai Dishub Golongan IIID Rp 2.900.000 – Rp 4.700.000
  • Pegawai Dishub Golongan IVA Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000
  • Pegawai Dishub Golongan IVB Rp 3.100.000 – Rp 5.200.000
  • Pegawai Dishub Golongan IVC Rp 3.300.000 – Rp 5.400.000
  • Pegawai Dishub Golongan IVD Rp 3.400.000 – Rp 5.600.000
  • Pegawai Dishub Golongan IVE Rp 3.500.000 – Rp 5.900.000

Daftar Tunjangan Gaji Pegawai Dishub

  • Grade 1 Rp. 1.563.000
  • Grade 2 Rp. 1.645.000
  • Grade 3 Rp. 1.727.000
  • Grade 4 Rp. 1.814.000
  • Grade 5 Rp. 1.904.000
  • Grade 6 Rp. 2.095.000
  • Grade 7 Rp. 2.304.000
  • Grade 8 Rp. 2.535.000
  • Grade 9 Rp. 2.915.000
  • Grade 10 Rp. 3.352.000
  • Grade 11 Rp. 3.855.000
  • Grade 12 Rp. 4.819.000
  • Grade 13 Rp. 6.023.000
  • Grade 14 Rp. 7.529.000
  • Grade 15 Rp. 10.315.000
  • Grade 16 Rp. 14.131.000
  • Grade 17 Rp. 19.360.000

Info Loker Dishub

Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung menjadi keluarga besar Dishub, bisa langsung mengunjungi https://cpns.dephub.go.id/. Agar tak ketinggalan informasi terkini terkait lowongan Dishub, rajin – rajin mengunjungi laman resmi tersebut bisa Anda lakukan.

Perlu Anda ingat bahwa Dishub tak pernah membuka lowongan kerja melalui pihak manapun selain dari laman resmi. Jadi jika ada informasi terkait lowongan kerja Dishub di luar website resmi Dishub, wajib Anda waspadai.

Prospek Kerja di Dishub

Jenjang Karir di Dishub

Semua pegawai Dishub mempunyai kesempatan yang sama dalam hal jenjang karir. Siapa saja yang memenuhi syarat dan kualifikasi, pasti akan mendapat promosi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hasil kinerja yang baik menjadi salah satu perhatian para petinggi dalam menentukan tingkat kelayakan pegawai untuk menduduki suatu jabatan atau posisi.

Fasilitas Kerja di Dishub

Untuk fasilitas yang disediakan oleh manajemen Dishub sendiri antara lain :

  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Klaim Rawat Jalan
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Transport
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Dinas Luar Kota
  • Bonus Semester
  • Gaji 13 (Bonus Akhir Tahun)
  • Kendaraan Operasional

Syarat Kerja di Dishub

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk melamar di Dishub, antara lain :

  • Pendidikan minimal D3 (sesuai dengan posisi dan jabatan yang dilamar)
  • Semua jurusan (sesuai dengan kualifikasi formasi yang dibutuhkan)
  • Lulusan Kampus Negeri / Swasta (Terakreditasi A)
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Wajib menguasai penggunaan Ms Office
  • Toefl minimal 500 / IELTS minimal 5
  • Freshgraduate / Experienced
  • Memiliki Integritas tinggi
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Dishub
  • Kemampuan individu yang kuat
  • Berorientasi pada tim
  • Berorientasi pada target pekerjaan yang diberikan
  • Bisa bekerja mandiri dengan sangat baik (good interpersonal)

Informasi Seputar Dishub

Dishub (Dinas Perhubungan) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas spesifik mengatur sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan jalur perhubungan (darat, laut, udara) dan transportasi di Indonesia mengacu pada peraturan pemerintah serta perundang – undangan yang berlaku.

Jumlah Karyawan Dishub

Pegawai Dishub yang mengisi seluruh jabatan di berbagai daerah mencapai ribuan pegawai.

Alamat Dishub

Alamat Kementerian Perhubungan

Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat

DKI Jakarta 10110

Bagikan Postingan: