Gaji Bupati, Tugas, dan Kualifikasi yang Harus Dimiliki

Gaji Bupati

Gaji Bupati ~ Bupati dan wakilnya merupakan pejabat tinggi pemerintahan yang menjabat di tingkat kabupaten. Gaji bupati dibagi menjadi gaji pokok, tunjangan, dan kebutuhan operasional. Banyak orang yang mengira seorang bupati memiliki gaji yang sangat besar, namun kenyataannya apakah benar seperti itu?

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan berikut ini.

Deskripsi Bupati

Bupati adalah jabatan pimpinan daerah pada tingkat kabupaten (Daerah Tingkat II). Bupati dibantu oleh seorang wakil bupati yang merupakan kepala daerah. Sedangkan peraturan mengenai gaji seorang bupati sebagai kepala daerah tingkat 2 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2000. 

Beberapa ketentuan di dalam peraturan tersebut sudah memuat kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. Pasal 2 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara. Gaji bupati dan wakil bupati terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besaran gaji bupati ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Gaji Bupati

Besaran gaji bupati di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan ini bisa menjadi dasar untuk menentukan gaji pokok bupati. 

  1. Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah sekitar Rp 3 juta rupiah per bulan 
  2. Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah sekitar Rp 2,4 juta rupiah perbulan 
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah sekitar Rp 2,1 juta rupiah per bulan 
  4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah sekitar Rp 1,8 juta rupiah per bulan. 

Tunjangan Bupati

Gaji pokok bupati memang terlihat kecil yaitu Rp 2,1 juta per bulan, namun gaji tersebut masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas yang diberikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menjelaskan besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara. 

Kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah perbulan. Sedangkan tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta rupiah setiap bulan. Selain itu bupati dan wakil bupati juga bisa mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan, serta penggantian biaya operasional.

Tugas Bupati

Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang PLT Bupati adalah 

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan Perda. 
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kualifikasi Bupati

Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, tercantum pada Pasal 4.

Penutup

Gaji dari bupati memang mungkin terlihat kecil, namun sebenarnya masih ada tunjangan dan gaji operasional yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokoknya. Maka dari itu banyak orang yang berkeinginan untuk menjadi bupati, selain karena tunjangannya yang besar, orang tersebut juga ingin mengabdi kepada daerah yang ia pimpin dan membawa perubahan baik pada daerah tersebut.

Bagikan Postingan: