Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang berperan penting secara keseluruhan dalam perekonomian Indonesia. Contoh usaha mikro antara lain toko kelontong, usaha di bidang kuliner, dan usaha lain yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,- dan hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp300.000.000. Usaha yang memenuhi kriteria ini maka dapat disebut dengan usaha mikro.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
UMKM menjadi istilah yang sangat familiar bagi masyarakat umum. Menurut ketentuan yang terdapat dalam UU No. 20 tahun 2008, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merujuk pada kegiatan bisnis yang dilakukan oleh masyarakat.
UMKM ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan menyediakan layanan ekonomi kepada masyarakat secara umum.
Usaha mikro merujuk pada jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat sebagai usaha mikro.
Sedangkan usaha kecil merupakan suatu kegiatan ekonomi yang memiliki karakteristik independen, yang dilakukan oleh individu atau entitas bisnis yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau usaha besar, baik secara langsung maupun tidak.
Usaha menengah adalah jenis usaha ekonomi yang berdiri sendiri dan bersifat produktif. Usaha ini dilakukan oleh individu atau badan usaha yang tidak tergolong sebagai anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki dari usaha besar.
Kriteria UMKM
Berikut ini adalah beberapa kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah yang perlu untuk Anda ketahui sebelum memulai usaha:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro didefinisikan sebagai jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50.000.000,-, dengan pengecualian bahwa kekayaan tersebut tidak mencakup nilai bangunan dan tanah tempat usaha berlokasi.
Selain itu, pendapatan penjualan usaha mikro dalam satu tahun tidak melebihi Rp300.000.000,-. Usaha mikro umumnya memiliki jumlah karyawan kurang dari empat orang.
- Salah satu karakteristik yang membedakan usaha mikro adalah bahwa nilai kekayaan yang terdiri dari bangunan atau perusahaan yang digunakan sebagai tempat usaha tidak dihitung dalam perhitungan kekayaan bersih usaha tersebut. Hal ini mengakibatkan modal dan aset yang dimiliki usaha mikro relatif kecil.
- Selain itu, usaha mikro juga memiliki ciri-ciri khusus lainnya. Salah satunya adalah belum melakukan administrasi keuangan yang sistematis. Keterbatasan sumber daya dan pengetahuan sering membuat pelaku usaha mikro mengabaikan pentingnya pencatatan keuangan yang teratur. Hal ini dapat menyulitkan dalam memantau dan mengelola aspek keuangan secara efektif.
- Selanjutnya, usaha mikro sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh bantuan dari lembaga perbankan. Kekurangan jaminan atau riwayat kredit yang terbatas menjadi hambatan dalam mendapatkan akses ke pembiayaan yang lebih besar.
Oleh karena itu, pelaku usaha mikro sering mengandalkan modal sendiri atau pinjaman dari keluarga atau teman. Selain itu, jenis usaha mikro sering kali memiliki karakteristik produk atau jasa yang tidak stabil. Contoh usaha mikro seperti ini salah satunya adalah usaha rumahan.
Perubahan tren pasar dan permintaan konsumen membuat usaha mikro harus siap beradaptasi dan mengubah strategi bisnis mereka. Fleksibilitas dan inovasi menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga daya saing.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih dalam kisaran Rp50.000.000,- hingga maksimal Rp500.000.000,-. Pendapatan penjualan bisnis usaha kecil setiap tahunnya berkisar antara Rp300.000.000,- hingga Rp2.500.000.000,-.
Usaha kecil memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari usaha lainnya, yaitu:
- Salah satu ciri usaha kecil adalah tidak adanya sistem pembukuan yang teratur. Karena keterbatasan sumber daya dan skala usaha yang relatif kecil, seringkali pelaku usaha kecil belum melaksanakan pembukuan secara lengkap dan sistematis. Hal ini dapat menyulitkan dalam memantau aliran keuangan dan mengelola aspek keuangan secara efektif.
- Selain itu, usaha kecil sering menghadapi kendala dalam memperbesar skala usahanya. Keterbatasan modal dan sumber daya manusia membuat proses ekspansi menjadi tantangan yang cukup besar. Usaha kecil perlu berinovasi dan mengembangkan strategi yang tepat untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saingnya.
- Selanjutnya, usaha kecil umumnya tidak terlibat dalam kegiatan ekspor-impor. Fokus utama usaha kecil adalah memenuhi kebutuhan pasar lokal atau regional. Keterbatasan sumber daya dan pengetahuan tentang proses ekspor-impor seringkali menjadi hambatan dalam mengembangkan bisnis secara internasional.
- Terakhir, usaha kecil memiliki modal terbatas. Meskipun memiliki potensi untuk tumbuh, keterbatasan modal sering menjadi kendala dalam mengimplementasikan strategi pengembangan usaha.
Usaha kecil perlu mengelola modal dengan bijak dan mencari sumber pembiayaan yang sesuai untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah dapat diklasifikasikan sebagai bisnis dengan skala yang lebih besar, di mana kekayaan bersih yang dimiliki oleh pemilik usaha berkisar antara lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-,
Ini dengan pengecualian bahwa nilai bangunan dan tanah tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Pendapatan penjualan tahunan usaha menengah mencapai kisaran antara Rp2,5.000.000.000,- hingga Rp50.000.000.000,-.
Usaha menengah umumnya memiliki jumlah karyawan antara 20 hingga 99 orang. Salah satu ciri khas usaha menengah adalah adopsi manajemen usaha yang lebih modern serta penerapan sistem administrasi keuangan, meskipun masih dengan skala yang terbatas.
Contoh Usaha Mikro
Berikut ini adalah beberapa contoh usaha yang umum ditemui, mulai dari bisnis makanan rumahan hingga sektor lainnya:
1. Keramik
Usaha mikro di bidang keramik melibatkan produksi dan penjualan berbagai produk keramik, seperti piring, cangkir, vas, dan hiasan rumah lainnya.
Proses pembuatan keramik ini bisa dilakukan secara handmade atau menggunakan mesin. Keunikan dan kualitas produk menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
2. Agribisnis
Usaha agribisnis melibatkan produksi dan penjualan produk pertanian atau perikanan, seperti sayuran, buah-buahan, atau produk olahan pertanian. Usaha ini bisa dilakukan di lahan yang terbatas, seperti pekarangan rumah atau lahan kosong yang disewa.
Faktor penting dalam usaha agribisnis adalah keahlian dalam pemeliharaan tanaman atau hewan serta manajemen yang baik.
3. Fashion
Contoh usaha mikro di bidang fashion meliputi produksi dan penjualan pakaian, aksesoris, atau produk tekstil lainnya. Bisnis ini bisa mencakup pakaian ready-to-wear, produk handmade, atau produk kustom.
Kreativitas dalam desain, pemilihan bahan yang berkualitas, dan pemahaman akan tren fashion menjadi faktor penting dalam keberhasilan usaha ini.
4. Sablon
Usaha sablon adalah bisnis mikro yang bergerak di bidang percetakan atau penyablonan. Usaha ini mencetak gambar atau desain pada berbagai media seperti kertas, kain, atau bahan lainnya.
Produk yang dihasilkan meliputi kaos, tas, dan lain sebagainya. Dengan peralatan sederhana dan kreativitas dalam desain, usaha sablon dapat menarik minat pelanggan.
Kesimpulan
Usaha mikro dapat dilakukan dengan mudah karena skala yang kecil dan bisa dibangun dengan modal yang terbatas. Beberapa contoh usaha mikro adalah fashion, agribisnis, dan lainnya. Usaha ini memiliki banyak contoh lainnya yang tentunya sesuai dengan kriteria yang sudah dijelaskan.