Cara Menjadi Pengacara ~ Advokat alias Pengacara adalah salah satu profesi di jajaran penegak hukum di Indonesia. Jasa seorang pengacara dibutuhkan untuk mendampingi klien agar bisa mendapatkan hak-haknya, terlepas klien tersebut bersalah atau tidak di depan hukum.
Mungkin tak perlu dijelaskan terlalu jauh mengenai pengacara ini karena kebanyakan orang sudah tahu apa yang dilakukan oleh profesi yang cukup populer ini. Kepopulerannya ini juga mungkin membuat cukup banyak orang ingin menjadi seorang pengacara. Nah di tulisan ini kamu membagikan bagaimana cara dan syarat menjadi seorang pengacara.
Syarat Menjadi Pengacara Sukses
Tidak sebarang orang dapat dengan mudah menjadi seorang pengacara, ada langkah-langkah yang perlu dilewati terlebih dahulu sebagai syarat. Jika kamu benar-benar berminat menjadi salah satu advokat di negeri ini maka berikut langkah-langkah yang perlu kamu tempuh:
1. Lulus Sebagai Sarjana Hukum
Advokat alias pengacara harus punya cukup pengetahuan dan ilmu mengenai hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, syarat pertama meniti karier di sini adalah dengan mengambil studi, dan lulus sarjana dari jurusan hukum di fakultas hukum.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Syarat selanjutnya setelah meraih gelar sebagai sarjana hukum adalah PKPA. Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini merupakan pendidikan keprofesian untuk jadi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang berada di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Beberapa organisasi yang sudah menjadi anggota Peradi diantaranya adalah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dan juga Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Umumnya, PKPA dilakukan selama dua bulan, namun bisa berbeda tergantung masing-masing penyelenggara. Untuk pelaksanaannya cukup fleksibel bisa dihari kerja atau akhir pekan, sehingga aktivitas harianmu yang lain tidak terganggu.
3. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah selesai pendidikan, kamu belum bisa disebut pengacara sebelum lulus dari ujian profesi advokat (UPA) yang diadakan oleh Peradi. Jangan anggap remeh ujian satu ini, karena ujian ini buka sekadar formalitas sehingga kamu harus benar-benar belajar agar tidak kesulitan dalam mengerjakannya.
Bahan yang biasa diujikan dapat berupa pertanyaan objektif, penyusunan gugatan wanprestasi, penyusunan surat kuasa atau penyusunan gugatan perbuatan melawan hukum tergantung dari studi kasus yang diberikan. Pengumuman kelulusan akan dimuat di website rersmi Peradi.
4. Melakukan Magang di Kantor Advokat
Setelah lulus UPA, kamu sudah hampir sampai ke tujuanmu namun belum benar-benar bisa disebut sebagai pengacara karena kamu harus melakukan magang terlebih dulu. Tujuannya agar kamu bisa memahami praktik menjadi seorang pengacara langsung di lapangan sebelum dilepas ke masyarakat sebagai pengacara sesungguhnya.
Masa magang akan dilakukan selama dua tahun di kantor advokat. Selama masa magang, kamu akan diminta membuat laporan penyelesaian sebanyak empat perkara pidana dan enam perkara perdata. Namun perlu diperhatikan bahwa magang harus dilakukan di kantor yang didalamnya terdapat personil advokat dengan lisensi minimal selama 6 tahun.
5. Mengucapkan Sumpah
Masih ada tahap lain setelah kamu menyelesaikan masa magang dan dinyatakan lulus, yaitu mengucap sumpah. Pengucapan sumpah dilakukan di Pengadilan Tinggi di wilayah domisilimu. Sumpah ini akan menjadi penanda kamu resmi menjadi seorang pengacara.
Jurusan Untuk Menjadi Pengacara
Tentu saja, kamu perlu sekolah di jurusan hukum untuk bisa menjadi seorang advokat. Sementara itu, untuk masuk ke jurusan hukum bisa kamu lakukan baik dari SMK, SMA kelas IPA atau SMA kelas IPS.
Biaya Menjadi Pengacara Sukses di Indonesia
Seperti dibahas di atas, ada beberapa tahapan untuk menjadi seorang pengacara. Nah adapun biaya yang perlu kamu keluarkan untuk menjalani tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Biaya Kuliah Hukum
Biaya untuk menempuh kuliah jurusan hukum berbeda-beda tergantung dari kampus yang kamu pilih serta golongan UKT-mu. Namun secara umum, universitas di Indonesia mematok biaya semester untuk jurusan hukum berkisar dari Rp 500.000 hinga Rp 10.000.000.
2. Biaya PKPA
Seperti dibahas tadi, untuk menjadi pengacara kamu perlu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Diketahui bahwa biaya untuk PKPA di tahun 2022 adalah Rp 5.150.000.
3. Biaya ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah PKPA, kamu perlu mengikuti ujian profesi advokat untuk bisa menjadi pengacara, biayanya sendiri adalah kisara Rp 1.750.000
Resiko Menjadi Pengacara
Ada beberapa risiko yang harus kamu lalui jika memang menjalani profesi sebagai seorang pengacara, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan tidak tetap
Jika pekerjaan impianmu adalah jenis pekerjaan yang dibayar dengan gaji bulanan, maka pengacara bukanlah jalan menuju impian tersebut. Pasalnya, pengacara baru mendapatkan penghasilan ketika ada kasus yang diselesaikan. Jika dalam satu bulan kamu selalu mendapat kasus, mungkin kamu punya pemasukan, tapi jika tidak, ya kamu perlu bersabar.
2. Jam kerja tidak pasti
Jika kamu suka dengan keteraturan di mana kamu selalu mulai bekerja jam 9 pagi dan pulang jam 5 sore, mungkin kamu tidak cocok menjadi pengacara. Jam kerja seorang advokat tidak pasti dan hal tersebut menjadi risiko yang harus kamu tanggung.
3. Selalu dicap glamor walaupun kenyataannya berbeda
Entah karena yang ditampakkan di media atau karena alasan lain, namun kebanyakan masyarakat menganggap pengacara selalu kaya. Ekspektasi tinggi ini akan jadi beban yang kamu pikul ketika menjalani profesi ini. Tak peduli kamu sedang sepi job atau tidak, kamu akan selalu dianggap “orang kaya.”
Demikianlah cara dan syarat menjadi seorang pengacara dan juga bagaimana risiko yang harus dihadapi. Apakah informasi yang kami bagikan di sini membantumu?