Cara menjadi Notaris Sukses: PPAT, Rekanan Bank, Pasar Modal, Koperasi

Cara Menjadi Notaris

Cara Menjadi Notaris ~ Jika Anda adalah lulusan atau calon sarjana hukum, maka salah satu peluangnya adalah menjadi notaris. Anda bisa memilih nantinya akan menjadi rekanan Bank? Terjun sebagai notaris penunjang pasar modal? Atau justru notaris PPAT? Atau notaris yang menyasar ke dunia koperasi?

Cara menjadi Notaris Sukses

Menjadi notaris apapun nantinya, Anda berpeluang menjadi notaris sukses, yang sering “dipanggil” banyak orang atau pihak, apabila:

  1. Profesional dan independen.
  2. Menjaga kode etik profesi dan perundang-undangan.
  3. Dapat dipercaya dan bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan baik.
  4. Menjaga rahasia klien.

Cara menjadi Notaris Rekanan Bank

Di dunia perbankan, notaris menjadi salah satu posisi yang dibutuhkan untuk bekerja sama dengan pihak bank. Tugas utamanya adalah menciptakan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

Notarislah, yang membuat akta otentik sebagai hitam di atas putih yang berkekuatan hukum yang sah. Ada beberapa cara dan atau syarat untuk bisa menjadi notaris rekanan bank, meliputi:

  1. Membuat permohonan kerjasama kepada pihak Bank yang dituju.
  2. Membuat perjanjian kerjasama (MoU) antara notaris dengan Bank, sebagai rekanan tetap bank tersebut.
  3. Bertindak profesional, karena posisinya sebagai pejabat publik yang akan menjembatani kepentingan 2 pihak yaitu pihak kreditur dan debitur, pada pembuatan akta perjanjian kredit.
  4. Tidak berpihak dan atau melindungi kepentingan pihak tertentu.
  5. Mematuhi Undang-Undang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Syarat menjadi Notaris PPAT

Saat ini, tanah harus bersertifikat atau terdaftar resmi di Kementerian Agraria (Badan Pertanahan Nasional). Nah, untuk semua hal yang berkaitan dengan tanah, dibutuhkan pihak yang menjembatani atau membantu masyarakat atau lembaga terkait.

Yaitu notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Notaris dan PPAT adalah 2 jabatan berbeda. Tetapi notaris bisa menjadi PPAT. Kalau Anda ingin menjadi notaris PPAT, menurut PP No. 24 Tahun 2016, harus memenuhi syarat:

  1. WNI, usia minimal 22 tahun
  2. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun/lebih.
  4. Sarjana hukum
  5. Lulusan magister Kenotariatan atau pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria/ATR BPN.
  6. Magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut. Kantor notaris tersebut sudah menerbitkan minimal 100 akta dan masa kerjanya minimal 5 tahun.
  7. Magang calon PPAT minimal 12 bulan: 6 bulan di Kantor PPAT dan 6 bulan di Kantor Pertanahan.
  8. Lulus ujian PPAT yang diselenggarakan kementerian terkait (Agraria/ATR BPN).
  9. Sudah selesai menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan di kantor PPAT, minimal 1 tahun setelah lulus sekolah kenotariatan.
  10. Telah mengikuti seminar dari INI selama magang, minimal mengumpulkan 30 poin.
  11. Telah mengikuti 4 ujian pengangkatan: tesis Magister Kenotariatan, ujian Kode Etik Notaris, ujian pra anggota luar biasa serta ujian pengangkatan notaris.
  12. Sudah mengikuti program peningkatan kualitas PPAT.

Syarat menjadi Notaris Pasar Modal

Dalam UU No. 8 Tahun 1995 pasal 64 ayat 1, tentang Pasar Modal, ada beberapa profesi penunjang pasar modal, yang salah satunya adalah notaris. Adapun persyaratan untuk bisa menjadi notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dicantumkan lengkap sesuai Peraturan No. VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, yaitu:

  1. Wajib sudah terdaftar di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan memenuhi persyaratan dalam aturan.
  2. Sudah diangkat sebagai notaris oleh Menteri Kehakiman (kementerian yang membawahi Kenotariatan) dan sudah diambil sumpah sebagai notaris dari instansi/lembaga yang berwenang.
  3. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum (pidana / perdata) karena melakukan tindak pidana keuangan.
  4. Akhlak dan moral yang baik.
  5. Ahli di bidang pasar modal minimal 30 satuan kredit profesi. Keahlian juga bisa dipenuhi dengan mengikuti pelatihan yang diakui oleh Bapepam, dibuktikan dengan sertifikat dan dilampirkan.
  6. Sanggup terus menerus untuk mengikuti program PPL (Pendidikan Profesi Lanjutan) pada bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  7. Sanggup melakukan pemeriksaan, sesuai Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Notaris, serta selalu bersikap independen.
  8. Tidak merangkap jabatan sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya, dan atau jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak pernah mendapat sanksi administratif seperti pembatalan STTD (Surat Tanda Terdaftar) dari OJK.
  10. Bersedia atau sudah menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  11. Bersedia diperiksa oleh INI atas pemenuhan PJN dan Kode Etik Notaris dalam setiap kegiatannya.
  12. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Bapepam, menggunakan Formulis Nomor VIII.D.1-1, dengan melampirkan NPWP, SK pengangatan Notaris dari menteri, Berita Acara Sumpah Notaris, surat pernyataan notaris (tidak pernah dipidana, bersedia mengikuti PPL, melakukan pemeriksaan dan bersikap independen, diperiksa INI), sertifikat pelatihan pasar modal, bukti keanggotaan INI (jika ada).

 

Syarat menjadi Notaris Koperasi

Notaris juga bisa berperan dalam dunia perkoperasian. Sesuai Kepmen Koperasi dan UMKM No: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 yang mengatur Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Ada hal-hal yang dipersyaratkan untuk menjadi NPAK, yaitu:

  1. Notaris berwenang menjalankan jabatannya sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris.
  2. Memiliki sertifikat sudah mengikuti pembekalan pada bidang perkoperasian yang ditandatangani Menteri Koperasi dan UMKM.
  3. Mengajukan permohonan tertulis, yang ditujukan untuk Menteri Koperasi dan UMKM cq. Deputi Bidang Kelembagaan.
  4. Melampirkan SK pengangkatan notaris yang ditetapkan Menteri Kumham, sertifikat pembekalan dan identitas notaris (alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, stempel).
Bagikan Postingan: