Cara Menjadi Hakim : Tahapan, Syarat, Persiapan

Cara Menjadi Hakim

Cara Menjadi Hakim ~ Hakim adalah pejabat yang berwenang untuk memimpin persidangan. Seorang hakim akan memutuskan hukuman terhadap pihak yang dituntut. Di ruang persidangan, seorang Hakim harus dihormati dan akan ada hukuman ketika ketentuan ini dilanggar.

Melihat ini, tentunya tak sedikit yang berminat untuk menjadi seorang hakim sebagai pilihan karirnya. Pada tulisan kali ini kami akan membahas bagaimana cara menjadi hakim, dari mulai syarat-syaratnya hingga bagaimana tahap yang perlu dilewati. Silakan ini dia penjelasan tentang cara menjadi Hakim.

Syarat Menjadi Hakim

Sebagaimana yang tercantum pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009, syarat-syarat untuk menjadi seorang hakim adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia pada Pancasila dan UUD 1945
  4. Lulusan Sarjana hukum dan pendidikan hakim
  5. Sehat jasmani dan rohani dalam rangka menjalankan tugas serta kewajibannya
  6. Minimal berusia 25 tahun dan maksimal 40 tahun
  7. Tidak mempunyai riwayat dijatuhi pidana penjara atas tindak kejahatan berdasarkan putusan pengadilan.

Lulusan Menjadi Seorang Hakim

Seperti disebutkan dalam syarat-syaratnya di atas bahwa ketika menjadi hakim kamu harus memiliki titel sarjana hukum dan juga pendidikan hakim. Sarjana bisa didapat dengan menempuh jenjang S1 di jurusan hukum, di mana S1 akan membuatmu menjalani pendidikan minimal selama 4 tahun.

Selain sarjana hukum, sarjana Syar’iah dan sarjana hukum Islam juga dapat menjadi seorang hakim. Namun untuk kedua jurusan tersebut terbatas hanya menjadi hakim di peradilan agama. Sementara untuk sarjana hukum memungkinkan untuk menempati tiga peradilan hakim.

Nah sedangkan untuk pendidikan hakim, bentuknya bukan sekolah layaknya perkuliahan. Pendidikan hakim dilakukan dengan sistem pelatihan (diklat/workshop) dengan durasi pelatihan selama 2 tahun berturut-turut. Pendidikan dilakukan oleh internal organisasi Mahkamah Agung.

Biaya Pendidikan Seorang Hakim

Biaya untuk masuk ke universitas untuk menjalani pendidikan di jurusan hukum berbeda-beda tergantung dari kebijakan kampus dan juga golongan UKT-mu. Namun secara umum, kampus-kampus yang ada di Indonesia mematok biaya per semester untuk menjadi mahasiswa jurusan hukum adalah berkisar dari Rp 500.000 hinga Rp 10.000.000.

Cara Menjadi Hakim Pengadilan Negeri

Urutan cara menjadi Hakim Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Melamar menjadi Calon Hakim (Cakim) ketika formasi dibuka.
  2. Mengikuti berbagai seleksi CPNS untuk Cakim
  3. Mengikuti pendidikan hakim
  4. mengucap sumpah hakim

Tahapan Menjadi Seorang Hakim

1. Menempuh Pendidikan Strata 1 (sarjana) di jurusan hukum/syar’iah/hukum Islam

Seperti yang disampaikan pada bagian persyaratan bahwa hakim adalah sarjana hukum. Oleh karena itu, jika kamu tertarik jadi pejabat pengadilan ini, kamu harus bersekolah dulu di jurusan hukum dan lulus minimal sebagai sarjana hukum (S1). Perkuliahannya akan meliputi materi tentang pemahaman sistem hukum terkait kehidupan kemasyarakatan atau kegiatan bisnis, perundang-undangan hingga hukum internasional.

Selain mengikuti pendidikan dari jurusan hukum, kamu juga bisa memilih jurusan Syar’iah dan jurusan hukum Islam. Namun untuk lulusan dari kedua jurusan ini akan terbatas hanya bisa menjadi hakim di pengadilan agama.

2. Pendidikan Hakim oleh Mahkamah Agung

Syarat lainnya untuk menjadi hukum adalah telah mengikuti pendidikan hakim yang diadakan oleh Mahkamah Agung. Pendidikan ini berupa pelatihan atau workshop yang dikhususkan untuk menjadi seorang hakim.

Nah itu dia informasi mengenai bagaimana cara menjadi seorang hakim. Jika kamu berminat, maka kamu harus mempersiapkan diri dan menempuh jalur yang tepat seperti yang kami sampaikan di atas. Selamat mencoba!

Bagikan Postingan: