Cara Menjadi Guru PNS ~ Jika dahulu pendidikan pertama manusia dimulai dari TK (Taman Kanak-Kanak), maka untuk saat ini TK sudah bukan lagi menjadi yang pertama. Pendidikan pertama masa kini adalah PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Meski memang tidak semua anak melewati PAUD sebelum masa TK. Terutama mereka yang terkendala biaya.
Setelah menjalani PAUD dan TK yang didominasi oleh bermain, anak-anak mulai berlaith untuk belajar serius di Sekolah Dasar (SD). Maka tak ayal, jika para guru PAUD dan SD dituntut memiliki tingkat kesabaran yang jauh lebih daripada guru pendidikan formal di atasnya. Mirisnya, tidak sedikit guru PAUD dan SD yang statusnya masih honorer.
Syarat Menjadi Guru PNS
Meski gajinya tidak sebanding dengan jasanya, tetapi status PNS bagi para guru menjadi hal yang sangat diidam-idamkan. Karena adanya tunjangan hingga kepastian hari tua, yang setidaknya bisa menyeka keringat sabarnya. Hampir sama dengan syarat PNS non guru, untuk PNS guru pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun/lebih
- Tidak diberhentikan dengan atau tidak hormat sebagai PNS/Prajurit/Kepolisian RI
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan / menjabat sebagai CPNS/PNS/prajurit/anggota kepolisian
- Tidak menjadi/terlibat dalam pengurus Parpol
- Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di wilayah yang sudah ditentukan oleh instansi yang dilamar
- Mengikuti program SM-3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal) dari DIKTI, menjadi poin plus
Cara menjadi Guru PNS Paud
Apakah guru PAUD bisa menjadi PNS? Ya, bisa, dengan cara:
- Minimal lulusan Strata Satu (S1) Jurusan/Prodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD)
- Memiliki sertifikasi pendidik (PPG)
- Mengikuti seleksi CPNS guru
Cara menjadi Guru PNS SD
Mengingat banyaknya SD negeri, maka peluang guru PNS pun besar. Apalagi untuk kebutuhan guru PNS SD negeri di daerah 3T. Untuk menjadi guru PNS SD, syarat yang dibutuhkan di antaranya:
1. Minimal lulusan Strata Satu (S1)
Jurusan/Prodi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar)
2. Memiliki sertifikasi mengajar/pendidik
Misalnya sertifikat PPG
3. Lulus dalam seleksi CPNS
Seleksi administrasi (berkas), tes SKD dan tes SKB (wawancara, praktik mengajar)
Bagaimana Cara Guru Honorer Menjadi PNS
Jika Anda adalah guru honorer dan ingin beralih status menjadi guru PNS, maka ada langkah yang harus dilakukan. Mulanya mengabdi menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) selama 1 tahun. Selanjutnya, Anda harus mengikuti perhelatan CPNS yang diadakan oleh Kementerian PAN/RB. Penuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Tetapi untuk saat ini, tidak lagi membuka CPNS. Saat ini sedang gencar-gencarnya pemerintah mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), terutama untuk guru dan tenaga medis/kesehatan. Guru PPPK juga mendapatkan gaji, tunjangan dan jenjang karir yang sama dengan guru PNS. Hanya saja, tidak mendapatkan pensiun. Syaratnya adalah:
- Honorer THK-II sesuai database di BKN
- Guru honorer yang masih aktif di sekolah negeri di bawah naungan Pemda dan sudah terdaftar sebagai guru di DAPODIK Kemendikbud
- Lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbud
- Usia 20 – 59 tahun saat mendaftar
- Mengikuti dan lulus ujian dengan 3x kesempatan: Tes Kesempatan 1 atau tes kesempatan 2 atau tes kesempatan 3