Cara Menjadi Guru Honorer Lulusan SMA / SMK dan di Sekolah Negeri

Cara Menjadi Guru Honorer

Cara Menjadi Guru Honorer ~ Baru-baru ini muncul kabar baik mengenai profesi sebagai guru honorer PPPK. Nasib guru honorer di Indonesia sudah semakin terjamin, karena adanya beberapa tunjangan serta gaji bulanan yang ditanggung negara. 

Agar seorang guru honorer bisa mendapatkan semua fasilitas tersebut, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. 

Lantas apa saja persyaratannya? Berikut akan kami berikan penjelasan lengkapnya.

Syarat Menjadi Guru Honorer

Untuk bisa menjadi seorang guru honorer, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Beberapa diantara adalah sebagai berikut.

1. Punya Ijazah

Syarat utama adalah ijazah, minimal Anda harus punya ijazah sarjana dan sebaiknya di bidang pendidikan sesuai bidang yang ingin Anda tekuni. Syarat pendidikan ini merupakan syarat utama agar Anda bisa menjadi guru honorer.

2. Sehat

Sebagai guru honorer, Anda harus sehat jasmani dan rohani. Seleksi guru honorer akan memperhatikan kesiapan Anda dalam aspek ini. 

3. Mampu Bersikap Adil

Kompetensi yang harus Anda miliki adalah kemampuan untuk bersikap adil. Sebagai guru honorer, Anda harus bisa memberikan perlakuan adil kepada semua siswa.  

4. Terbuka

Anda juga harus menjadi pribadi yang terbuka, bisa menerima pendapat dari orang lain, dan mampu menerima sifat dan karakter masing-masing siswa. Anda juga harus bisa terbuka pada guru lain dan wali murid terkait perkembangan pendidikan di sekolah.

5. Bijaksana

Salah satu syarat kompetensi yang harus Anda miliki adalah sikap bijaksana. Berlatihlah menjadi dewasa dalam mengambil keputusan.

6. Bersikap Sabar

Anda juga harus berlatih untuk sabar dalam menghadapi berbagai permasalahan saat proses pembelajaran. 

7. Mau Terus Belajar

Kemauan untuk selalu belajar tidak boleh surut karena pendidikan akan selalu berkembang. Anda harus update informasi dan ilmu terbaru. 

Cara Menjadi Guru Honorer Lulusan SMA

Sayangnya, lulusan SMA tidak bisa menjadi guru honorer baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun di lembaga pendidikan lainnya.

Untuk itu lebih baik sebagai lulusan SMA Anda meneruskan pendidikan kuliah, yaitu minimal pendidikan Sarjana atau Diploma 4. 

Setelah itu Anda harus bisa memenuhi kualifikasi kompetensi, seperti pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Namun bagi Anda lulusan SMK, ada kabar baik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran seleksi calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik (pendamping) angkatan 4 sejak 22 Maret 2021.

Masa studi normal mahasiswa jenjang S1 bisa Anda selesaikan selama 4 tahun atau 8 semester. 

Cara Menjadi Guru Honorer di Sekolah Negeri

Di tahun 2022 ini, syarat-syarat menjadi guru honorer sudah diperbarui. Seorang guru honorer harus menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), seperti PNS.

1. Memiliki Ijazah S1

Ijazah yang umum dimiliki oleh seorang guru honorer adalah S.Pd, meskipun masih ada beberapa daerah yang memiliki ijazah SMA sederajat sebagai guru honorer mereka.

2. Guru Honorer di Sebuah Sekolah

Dengan memenuhi persyaratan yang satu ini, Anda bisa naik jenjang menjadi seorang honorer PPPK.  Terdapat dua kategori pendaftaran yaitu untuk yang tidak lolos tes seleksi CPNS, dan untuk yang pernah mendaftar tes PPPK sebelumnya. 

3. Sudah Terdaftar di Dapodik

Syarat ketiga adalah sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terlebih dahulu. Untuk itu Anda perlu melakukan sejumlah pendaftaran mulai dari surat permohonan, pembagian tugas, legalisasi ijazah, dan dokumen penting lainnya. 

4. Lulusan PPG yang Tidak Sedang Mengajar

Bagi Anda yang merupakan lulusan PPG dan belum mengajar, Anda juga bisa mendaftarkan diri di seleksi PPPK. 

Pendaftaran PPPK hanya bisa Anda coba sebanyak tiga kali saja. Jika lebih dari itu, maka Anda secara otomatis tidak akan bisa mendaftar PPPK lagi. 

Perbedaan Guru Honorer K1 dan K2

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Guru Honorer K1 dan K2. :

Guru Honorer K1

  1. Diangkat per-Januari 2015.
  2. SK Pengangkatan dari Pemerintah Daerah.
  3. Peluang menjadi CPNS tanpa harus melalui seleksi, dapat secara otomatis menjadi PNS.
  4. Gaji diambilkan dari APBD atau APBN (Info terbaru guru K1, akan dilimpahkan pada satuan pendidikan).

Guru Honorer K2

  1. Diangkat per-Januari 2015.
  2. SK pengangkatan dari Satuan Pendidikan (Kepala sekolah/ Madrasah).
  3. Peluang menjadi CPNS namun harus melalui seleksi.
  4. Gaji diambil dari diambilkan dari dana satuan pendidikan, (Biasanya diambilkan dari dana BOS, dengan nominal/bulan Rp. 200.000 sampai Rp. 750.000).
Bagikan Postingan: