Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Jenis-jenisnya

Bagi orang awam, istilah Bentuk Usaha Tetap memang masih terdengar asing. Maka dari itu, di sini kami akan membagikan informasi terkait pengertian, jenis, dan ketentuannya secara lengkap. Istilah yang sering disingkat menjadi BUT ini berkaitan dengan dunia perpajakan.

Cukup berbeda dengan bentuk usaha yang lainnya, BUT digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik yang berupa pribadi maupun badan guna. Setiap pelaku usaha yang membangun bisnis di Indonesia memang diwajibkan untuk membayar pajak agar bisnisnya bisa terus jalan.

Namun, ketentuan pajak subjek dari luar negeri dan dalam negeri akan dibedakan. Untuk mengetahui tentang istilah ini secara lebih jauh lagi, Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (but)?

Seperti yang sudah kami katakan di awal artikel ini, ketentuan pajak subjek luar negeri dan dalam negeri saling berbeda. Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek dari luar negeri untuk menjalankan suatu usaha atau melakukan aktivitas bisnis di Indonesia.

Dalam arti sederhananya, BUT merupakan kegiatan usaha yang dijalankan di Indonesia namun pemiliknya tidak tinggal di negara yang sama. Orang-orang yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun adalah mereka yang dianggap sebagai subjek BUT.

Batasan waktu ini diterapkan jika Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang lebih dikenal dengan nama tax treaty. Jadi, batasan waktu ini tidak akan berlaku untuk negara yang memiliki persetujuan pajak tersebut.

Bagi perusahaan yang berasal dari negara dengan sistem tax treaty seperti ini, mereka akan mengikuti perjanjian pajak yang disepakati oleh kedua negara bersangkutan.

Dalam hal ini, BUT dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri dan dianggap sebagai wajib pajak badan di samping subjek pajak lainnya yang dipungut pajak penghasilan.

Jenis Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Jenis Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2000 mengatur kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak tidak berdomisili Indonesia namun tetap mengambil keuntungan bisnis di Indonesia. Di dalam undang-undang itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis badan usaha tetap pajak yang ada di Indonesia.

Jika jenis wajib pajak BUT adalah orang pribadi asing dan badan usaha asing, untuk jenis badan usaha tetap pajak di Indonesia akan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:

1. Perusahaan Cabang

Untuk mengembangkan kegiatan operasional usaha yang ada di suatu negara tertentu, biasanya pelaku usaha akan mendirikan perusahaan cabang di negara lain. Dalam hal ini, perusahaan cabang yang dimiliki oleh orang pribadi asing dapat dikategorikan sebagai badan usaha tetap pajak.

Semua kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan cabang ini di Indonesia akan mempengaruhi ketentuan pajak yang harus dibayarkannya. Nantinya, setiap penghasilan yang berhasil diperoleh perusahaan cabang harus dikenakan pajak dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

2. Bangunan Pabrik

Saat ini ada banyak perusahaan asing yang mendirikan pabrik di Indonesia untuk menunjang kegiatan usahanya secara lebih baik lagi. Umumnya, perusahaan asing yang mengambil keputusan ini bergerak di bidang manufaktur.

Karena bangunan ini dimiliki oleh orang pribadi asing yang tidak berdomisili Indonesia, hal ini membuatnya dianggap sebagai badan usaha tetap pajak. Pembangunan pabrik ini sering disebut sebagai lambang dari kestabilan perusahaan, sehingga semua penghasilannya harus dikenakan pajak.

3. Bangunan Perusahaan

Salah satu bukti fisik dari bentuk tetap perusahaan asing yang ada di Indonesia adalah keberadaan bangunan perusahaan komersial. Maka dari itu, penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan ini harus dikenakan pajak dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Baik itu perusahaan yang masih kecil maupun yang sudah sukses tetap diberi aturan seperti ini. Jadi, pendirian bengkel dari bisnis otomotif perusahaan asing pun juga harus dikenakan biaya pajak yang telah diatur dalam undang-undang Indonesia.

Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap

Ketentuan Pajak Bentuk Usaha Tetap

Untuk memahami tentang bentuk badan usaha tetap secara lebih jelas lagi, Anda juga perlu mengetahui tentang ketentuannya dengan baik. Ketentuan pajak dari bentuk badan usaha tetap di Indonesia ini telah disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu:

1. Attribution Rule

Ketentuan yang pertama adalah attribution rule atau aturan atribusi. Contoh dari ketentuan pajak bentuk badan usaha tetap ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan semua penghasilan dari aktivitas dagangnya tersebut akan dikenakan pajak.

2. Force of Attraction

Ketentuan ini juga sering disebut dengan nama daya tarik. Nantinya, penghasilan yang diperoleh perusahaan asing di Indonesia adalah seluruh penghasilan yang termasuk dari aktivitas usaha sejenis. Selain itu, aktivitas usaha kantor pusat pun juga akan dianggap sebagai penghasilannya.

Jadi, dapat dipastikan bahwa semua penghasilan dari perusahaan ini harus dihitung secara jelas dan menjadi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

3. Effectively Connected

Effectively connected (koneksi efektif) merupakan situasi di mana perusahaan menerima penghasilan pasif seperti royalti maupun pendapatan bunga dari aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia. Penghasilan ini diperoleh dari aktivitas yang memiliki hubungan efektif.

Setiap perusahaan yang termasuk dalam kategori ini diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang di Indonesia.

Contoh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Contoh Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Ada 16 jenis usaha yang dianggap sebagai bentuk badan usaha tetap Indonesia dan diwajibkan untuk membayar pajak dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membantu Anda mengenali contoh-contoh usahanya tersebut, berikut kami bagikan daftar lengkapnya:

  • Perusahaan cabang
  • Kantor perwakilan
  • Tempat kedudukan manajemen
  • Bengkel
  • Gudang
  • Pabrik
  • Bangunan kantor
  • Agen (pribadi maupun badan usaha) yang kedudukannya tidak bebas
  • Penyedia jasa oleh pegawai atau orang lain dan dilakukan lebih dari 60 hari selama 12 bulan
  • Proyek instalasi, perakitan, maupun konstruksi
  • Pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, dan peternakan
  • Ruang untuk promosi atau penjualan
  • Wilayah kerja pertambangan migas
  • Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  • Agen maupun pegawai dari perusahaan asuransi asing yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Peralatan elektronik yang dimiliki maupun digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik di Indonesia

Jenis Biaya yang Dapat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak BUT

Jenis Biaya Yang Dapat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak But

Untuk mengakhiri pembahasan tentang BUT, ini informasi terkait jenis biaya yang bisa digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak BUT. Berikut adalah beberapa jenis biaya yang dimaksud:

  • Biaya kegiatan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung, seperti biaya pembelian bahan, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, premi asuransi, dan lain sebagainya.
  • Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harga berwujud.
  • Kerugian yang disebabkan oleh penjualan maupun dana yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan.
  • Kerugian yang disebabkan oleh selisih perubahan kurs mata uang asing.

Kesimpulan

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah pemahaman dasar yang wajib diketahui oleh semua badan usaha tetap di Indonesia. Ketentuan terkait hal ini sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 dan semua perusahaan asing wajib mematuhinya.

Bagikan Postingan: