Arti Usaha Kecil Menengah (UKM), Contoh, dan Klasifikasinya

Masih ada beberapa orang yang sering menganggap Usaha Kecil Menengah (UKM) sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, nyatanya kedua istilah ini memiliki cakupan yang berbeda. Sebab, UMKM lebih berfokus pada cakupan unit usaha skala mikro.

Selain itu, UKM dan UMKM juga memiliki perbedaan dari segi pembinaan dan pemberdayaannya. Hal ini telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang membahas tentang unit usaha mikro dibina oleh Kabupaten dan kota, sedangkan usaha kecil dibina oleh Provinsi.

Lalu, siapa yang membina usaha menengah di Indonesia? Usaha menengah berskala nasional yang ada di Indonesia akan dibina oleh pemerintah pusat. Informasi-informasi seperti ini memang harus diketahui oleh semua orang yang hendak memulai usaha kecil dan menengah.

Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)

Pengertian Usaha Kecil Menengah (ukm)

Ada berbagai jenis istilah dalam dunia perekonomian Indonesia yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha dan salah satunya adalah UKM. UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah dan dapat diartikan sebagai jenis usaha yang dilakukan dalam skala kecil hingga menengah.

Kriteria UKM telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 bahwa usaha kecil memiliki pendapatan mulai dari Rp300.000.000,- sampai dengan Rp2.500.000.000,- per tahunnya. Hal ini berbeda dengan jumlah pendapatan usaha menengah di Indonesia.

Kriteria pendapatan usaha menengah di Indonesia dimulai dari angka Rp2.500.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000.000,- per tahun. Dalam hal ini, usaha menengah di Indonesia biasanya memiliki karyawan yang sebanyak 30-100 orang.

Tentu kriteria pendapatan usaha kecil dan menengah sangat berbeda dengan kriteria pendapatan usaha mikro yang hanya di bawah Rp300.000.000,- per tahun. Nantinya, ada beberapa jenis usaha kecil dan menengah yang juga harus diketahui oleh para calon pelaku usaha.

Jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia

Jenis Usaha Kecil Menengah (ukm) Di Indonesia

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 juga disebutkan bahwa UKM dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu Mikro, Kecil, dan Menengah. Setiap jenis usaha ini memiliki kriterianya masing-masing yang membuatnya saling berbeda.

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di Indonesia:

1. Usaha Mikro

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, usaha mikro di Indonesia memiliki pendapatan di bawah Rp300.000.000,- per tahun dan jumlah karyawannya tidak lebih dari 20 orang. Selain itu, maksimal jumlah aset usaha mikro pun hanya mencapai Rp50.000.000,- saja.

Jenis usaha ini dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha milik perorangan. Jadi, tidak semua usaha di Indonesia dapat dikategorikan sebagai usaha mikro.

2. Usaha Kecil

Jika dijelaskan secara singkat, maka usaha kecil merupakan jenis usaha yang berdiri sendiri dan bukan perusahaan cabang dari usaha menengah maupun besar. Jika jumlah pendapatan usaha ini bisa mencapai Rp2.500.000.000,-, sementara untuk jumlah asetnya bisa mencapai Rp500.000.000,-.

Usaha kecil sering dianggap sebagai salah satu penyokong perekonomian di Indonesia yang harus selalu dipertahankan. Maka dari itu, tidak mengherankan jika pemerintah Indonesia selalu mendukung keberlangsungan usaha kecil di berbagai wilayah.

3. Usaha Menengah

Jika dibandingkan dengan beberapa jenis usaha sebelumnya, maka usaha menengah adalah yang paling besar. Jumlah pendapatan maksimal usaha menengah bisa mencapai Rp50.000.000.000,-. Sementara untuk jumlah asetnya dapat mencapai Rp10.000.000.000,-.

Sama halnya seperti jenis-jenis usaha yang sebelumnya, usaha menengah juga bukan perusahaan cabang yang dibangun di Indonesia.

Contoh Usaha Kecil Menengah (UKM) yang Ada di Indonesia

Contoh Usaha Kecil Menengah (ukm) Yang Ada Di Indonesia

Untuk lebih mengenal tentang jenis usaha ini secara lebih dalam lagi, Anda bisa menyimak penjelasan terkait contoh-contohnya berikut ini:

1. UKM Fashion

Ada banyak orang yang percaya bahwa UKM fashion dapat menghasilkan profit berlipat ganda yang menguntungkan banyak pelaku usaha. Tips utama yang harus dilakukan untuk memulai usaha ini adalah selalu mengikuti perkembangan tren fashion di setiap tahunnya.

2. UKM Pendidikan dan Pelatihan

Jika contoh UKM yang sebelumnya menawarkan barang fisik, untuk contoh UKM ini menawarkan jasa yang tidak bisa dilihat secara kasat mata. Untuk memulai UKM pendidikan dan pelatihan, seseorang membutuhkan kemampuan dasar di bidang pendidikan yang baik.

Maka dari itu, tidak semua orang mampu memulai jenis usaha kecil dan menengah satu ini. Biasanya, jenis usaha ini lebih dibutuhkan oleh para remaja, mahasiswa, maupun anak usia dini.

3. UKM Kuliner

Bisnis kuliner adalah jenis usaha yang paling menjanjikan di Indonesia. Sebab, semua orang tentu harus makan untuk melanjutkan hidupnya. Jadi, tidak mengherankan jika saat ini ada banyak bisnis kuliner yang bermunculan di sekitar kita.

Kunci paling utama untuk mengembangkan UKM kuliner di Indonesia adalah selalu mengutamakan kualitas rasa, harga, pelayanan, dan strategi pemasaran yang tepat. Ketika 4 aspek bisnis ini diperhatikan dengan baik, maka bisnis bisa sukses secara lebih mudah.

4. UKM Produk Kreatif

Istilah produk kreatif di sini merujuk pada produk kerajinan tangan yang memiliki nilai jual tinggi. Pasalnya, produk kerajinan tangan memiliki keunikan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan produk-produk lainnya. Nantinya, Anda bisa menjual produk kerajinan yang paling menarik.

5. UKM Digital dan Teknologi

Seiring berjalannya waktu, bisnis di bidang digital dan teknologi semakin marak bermunculan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini terjadi bukan tanpa alasan mengingat teknologi dan internet sudah menjadi salah satu kebutuhan primer bagi sebagian orang.

Contoh UKM digital dan teknologi yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah usaha jasa pengembang aplikasi smartphone maupun komputer. Keberadaan usaha ini dapat membantu banyak orang dalam memenuhi kebutuhannya tersebut.

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Berdasarkan Perkembangannya

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah (ukm) Berdasarkan Perkembangannya

Jika dilihat dari perkembangan usahanya, maka UKM dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori yang terdiri dari:

1. Macro Enterprise

Karakteristik yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah ini adalah kerajinan dan bukan berwirausaha. Jadi, dapat dipastikan bahwa UKM macro enterprise cocok untuk orang-orang yang tidak memiliki jiwa berbisnis namun memiliki jiwa pengrajin.

2. Livelihood Activities

Biasanya, jenis usaha kecil dan menengah ini dapat dimanfaatkan untuk peluang pencarian pekerjaan. Contoh yang paling sering terlihat adalah pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Jika dibandingkan dengan kategori UKM yang lainnya, bisnis ini termasuk yang paling banyak di Indonesia.

3. Fast Moving Enterprise

Jika macro enterprise tidak memiliki karakteristik berwirausaha, untuk fast moving enterprise memiliki karakteristik tersebut. Jadi, ada kemungkinan kategori bisnis ini dapat berubah menjadi skala yang lebih besar. Populasi fast moving enterprise tergolong lebih sedikit dibanding jenis usaha sebelumnya.

4. Small Dynamic Enterprise

Sama halnya seperti fast moving enterprise yang telah memiliki karakteristik berwirausaha yang baik, small dynamic enterprise juga memiliki karakteristik tersebut. Namun, ciri khas dari jenis usaha kecil dan menengah ini adalah dapat menyetujui pekerjaan ekspor dan subkontrak.

Kesimpulan

UKM atau Usaha Kecil Menengah adalah salah satu jenis bisnis yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Biasanya, jenis usaha ini dijalankan oleh orang pribadi maupun badan usaha tertentu. Jadi, UKM memiliki kontribusi yang besar dalam perekonomian Indonesia.

Bagikan Postingan: