UMP Yogyakarta ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan UMR (Upah Minimum Regional) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi merupakan serikat pekerja dari pengusaha, pemerintah, BPS (Badan Pusat Statistik) dan akademisi. UMR Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 4,30% dibanding tahun 2021.
Kenaikan UMR dapat terjadi karena perkembangan perekonomian di provinsi mulai membaik pasca pandemi Covid-19 semenjak tahun 2020. Pada tahun 2021 UMR di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengalami kenaikan dibanding tahun 2020, hal ini mengakibatkan kesejahteraan masyarakat menurun, ditambah lagi kondisi pandemi semakin memperburuk perekonomian nasional. Setelah 2 tahun silam, prekonomian nasional dapat bangkit kembali dan memberikan dampak baik bagi penetapan UMR di setiap provinsi di Indonesia.
Seputar Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi yang masih menggunakan sistem kesultanan untuk menjalankan roda pemerintahan di provinsi tersebut. Ibukota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta, kota yang kaya akan budaya, peninggalan sejarah, dan pusat perbelanjaan. Daerah Istimewa Yogyakarta sangat kental akan budaya jawa yang halus dan anggun, sebagaian besar penduduknya merupakan Suku Jawa. Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan sebutan DIY terletak di bagian selatan Pulau Jawa yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Provinsi seluas 3.185,80 km2 terbagi menjadi satu kota dan empat kabupaten, serta terbagi menjadi 78 kapenewon/kemantren.
Sebelum Indonesia merdeka, DIY menjadi salah satu daerah yang memilki pemerintahan sendiri atau disebut sebagai Swapraja dimana ppemerintahan dijalankan oleh Kasultanan Ngayogyakarta. Kesultanan Ngayogyakarta didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang memiliki gelar sebagai Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sampai saat ini DIY telah dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono X.
Perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta
Perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari sektor industri, perdagangan, koperasi, UMKM, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, investasi, pariwisata, dan lain-lain. DIY memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian mengingat daerah ini memiliki banyak pariwisata andalan Indonesia seperti Malioboro. Pariwisata menjadi sektor utama yang diandalkan oleh pemerintah DIY, berbagai macam wisata mulai dari wisata alam, wisata budaya, wisata minat khusus terdapat di DIY. Keberadaan wisata tersebut didukung dengan adanya fasilitas lain seperti hotel, resort, restoran, tour and travel, dll. Tercatat terdapat 37 hotel berbintang dan 1000 lebih hotel melati di DIY, keberadaan hotel ini memberi lapangan kerja yang besar bagi masyarakat lokal DIY.
UMP Yogyakarta Terbaru Tahun 2024
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No. 384.KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,27% dibanding tahun 2023. Pada tahun 2023 UMP Yogyakarta adalah sebesar Rp1.981.782,39 sedangkan tahun 2024 UMP naik menjadi sekitar Rp2.125.897,61. Kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan mampu menambah penghasilan masyarakat dan mampu menyetarakan upah para pekerja.
Kenaikan UMP Daearh Istimewa Yogyakarta Selama 7 Tahun
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2018 mengalami kenaikan sampai tahun 2022. Di bawah ini daftar UMP Daerah Istimewa Yogyakarta selama 5 tahun terakhir:
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2018 sebesar Rp 1.454.154,00
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2019 sebesar Rp 1.570.922,00
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2020 sebesar Rp 1.704.608,00
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000,00
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,00
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61
Daftar UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta
No. | Kabupaten / Kota | Besar UMK |
1. | Kota Yogyakarta | Rp 2.492.997,00 |
2. | Kabupaten Sleman | Rp 2.315.976,39 |
3. | Kabupaten Bantul | Rp 2.216.463,00 |
4. | Kabupaten Kulon Progo | Rp 2.207.736,95 |
5. | Kabupaten Gunung Kidul | Rp 2.188.041,00 |