UMP Sumatera Selatan dan UMK Per Kota

Ump Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan ~ Upah Minimum Regional (UMR) Sumatera Utara dipengaruhi oleh berbagai sektor yang mendukungnya. Sektor utama yang paling mendukung yaitu sektor industri pengolahan, perdagangan, hotel, serta restoran. Hal tersebut wajar karena berbagai sektor tidak seluruhnya berjalan dengan baik, ada kendala tersendiri disetiap sektor. Adapun nominal dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan sebagai berikut.

Seputar Sumatera Selatan

Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di selatan Pulau Sumatera. Provinsi Sumatera Selatan pernah menjadi pusat kerajaan Buddha Sriwijaya pada abad ke-7 sampai abad ke-14. Kemudian pada abad ke-15 berdirilah Kesultanan Palembang yang berkuasa hingga datangnya Kolonialisme Barat dan kemudian disusul oleh Jepang. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu. 

Provinsi Sumatera Selatan adalah satu provinsi sebagai tujuan investasi yang memiliki banyak sarana dan prasarana. Misalnya Bandara S.M Badaruddin II, Bandara Silampari, Bandara Tanjung Enim, Bandara Banding Agung, serta Pelabuhan Palembang. Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari berbagai ragam etnis, terdiri dari suku Sumatera Selatan asli, Jawa, Melayu, Sunda, dan lain sebagainya.

Perekonomian di Sumatera Selatan

Pada triwilan I tahun 2022 inflasinya meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut sebesar 2% hingga 4% dibandingkan triwulan IV tahun 2021. Komoditas yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan yaitu cabai merah, beras, bawang merah, serta beras. Adapun hal yang mendorong perekonomian di Sumatera Selatan yaitu peningkatan mobilitas masyarakat yang didukung oleh percepatan vaksinasi karena Covid-19, kenaikan cukai rokok, tensi geopolitik, volatile food, administered price, dan core inflation. Pengendalian inflasi berpedoman pda strategi pengendalian inflasi 4K atau Ketersediaan pasukan, Keterjangkauan harga, Kelancaran distribusi, serta Komunikasi yang efektif.

Berapa UMP Sumatera Selatan 2024?

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 3.144.446,00. Nominal tersebut adalah nominal tertinggi hingga tahun 2022. Laju pertumbuhan perekonomian di Provinsi Sumatera Selatan diantaranya peningkatan kinerja konsumsi Rumah Tangga (RT), kinerja ekspor, serta industri pengolahan, pertanian, dan lain sebagainya.

Kenaikan UMP Sumatera Selatan Selama 7 Tahun

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) didukung oleh perbaikan perekonomian global dan laju pertumbuhan ekonomi. Adapun rincian nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yaitu sebagai berikut.

  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874,00
  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177,00
  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.144.446,00
  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2021 sebesar Rp 3.043.111,00
  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2020 sebesar Rp 3.043.111,00
  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2019 sebesar Rp 2.804.454,00
  • UMP Sumatera Selatan pada tahun 2018 sebesar Rp 2.595.995,00

Daftar UMK di Provinsi Sumatera Selatan 2024

No.Kabupaten/ KotaBesar UMK
1.Kabupaten BanyuasinRp 3.488.288,00
2.Kabupaten Empat LawangRp 3.450.000,00
3.Kabupaten LahatRp 3.456.874,00
4.Kabupaten Muara EnimRp 3.456.874,00
5.Kabupaten Musi BanyuasinRp 3.488.288,00
6.Kabupaten Musi RawasRp 3.564.933,00
7.Kabupaten Musi Rawas UtaraRp 3.564.933,00
8.Kabupaten Ogan IlirRp 3.456.874,00
9.Kabupaten Ogan Komering IlirRp 3.456.874,00
10.Kabupaten Ogan Komering UluRp 3.456.874 ,00
11.Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanRp 3.456.874,00
12.Kabupaten Ogan Komering Ulu TimurRp 3.464.303,00
13.Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirRp 3.456.874,00
14.Kota LubuklinggauRp 3.456.874,00
15.Kota Pagar AlamRp 3.456.874,00
16.Kota PalembangRp 3.680.409,00
17.Kota PrabumulihRp 3.456.874,00
Bagikan Postingan: