UMP Maluku ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan gaji atau upah yang diberikan oleh suatu instansi kepada para pekerja atau karyawan. Upah Minimum Regional (UMR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Maluku. Anggaran belanja pada tahun 2022 dikategorikan meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yaitu tahun 2021. Adapun besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 5 tahun yaitu sebagai berikut.
Seputar Provinsi Maluku
Maluku merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di selatan Kepualauan Maluku. Provinsi ini langsung berbatasan langsung dengan Laut Seram, Samudera Hindia dan Laut Arafura, Papua, serta Sulawesi. Sebelum masa zaman penjajahan, Provinsi Maluku telah menjadi poros atau pusat perdagangan Sumber daya Alam (SDA), yaitu rempah-rempah. Rempah-rempah yang digunakan sebagai barang dagangan utama yaitu cengkih dan pala.
Pada abad ke-18 maluku telah menjadi satu kesatuan yang dimulai dari pembentukan 3 kegubernuran, yaitu Ambon, Kepulauan Banda, dan Ternate. Usai masa penjajahan , Provinsi Maluku dipertahankan sepenuhnya sebelum Maluku Utara dikembangkan menjadi sebuah provinsi. Asal usul nama dari Maluku dikemukakan oleh pedagang Arab yaitu dari kata “Maloko”.
Perekonomian di Maluku
Peningkatan inflasi di Provinsi Maluku secara menyeluruh akan diperkirakan meningkat pada tahun 2022 yaitu sebesar 2% hingga 4%. Hal tersebut didukung oleh meningkatnya permintaan domestik, dan percepatan vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi Covid-19. Karena dengan adanya pandemi Covid-19 akan menyebabkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat. Setelah vaksinasi berjalan dengan lancar dan penerapan new normal di Provinsi Maluku akan membuka ruang pelaksanaan kegiatan sosial. Sehingga pembatasan sosial akan di longgarkan, seperti kelompok transportasi dan tekanan inflasi.
Berapa UMP Maluku 2024?
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Maluku pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.949.953,00. Nominal tersebut lebih besar daripada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun sebelumnya di tahun 2023. Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu sebsar 4,88%. Ketentuan nominal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah Provinsi Maluku.
Kenaikan UMP Maluku Selama 7 Tahun
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Maluku disebabkan oleh kemajuan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang berjalan secara maksimal. Selain itu, pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan fenomena Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) juga mendukung kinerja perekonomian di Provinsi Maluku. Adapun nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 7 tahun terakhir berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
- UMP Maluku pada tahun 2024 sebesar Rp 2.949.953,00
- UMP Maluku pada tahun 2023 sebesar Rp 2.812.827,00
- UMP Maluku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.618.312.00
- UMP Maluku pada tahun 2021 sebesar Rp 2.604.961,00
- UMP Maluku pada tahun 2020 sebesar Rp 2.604.961,00
- UMP Maluku pada tahun 2019 sebesar Rp 2.400.664,00
- UMP Maluku pada tahun 2018 sebesar Rp 2.222.220,00
Daftar UMK di Maluku 2022
Jika anda ingin bekerja di maluku ada baiknya anda mengetahui UMK dari tempat anda akan bekerja. Berikut ini daftar UMK Maluku yang telah dikelompokkan berdasarkan Kabupaten dan Kota.
No. | Kabupaten/ Kota | Besar UMK |
1. | Kabupaten Buru | Rp 2.618.312,00 |
2. | Kabupaten Buru Selatan | Rp 2.618.312,00 |
3. | Kabupaten Kepulauan Aru | Rp 2.618.312,00 |
4. | Kabupaten Kepulauan Tanimbar | Rp 2.618.312,00 |
5. | Kabupaten Maluku Barat Daya | Rp 2.618.312,00 |
6. | Kabupaten Maluku Tengah | Rp 2.618.312,00 |
7. | Kabupaten Maluku Tenggara | Rp 2.618.312,00 |
8. | Kabupaten Seram Bagian Barat | Rp 2.618.312,00 |
9. | Kabupaten Seram Bagian Timur | Rp 2.618.312,00 |
10. | Kota Ambon | Rp 2.618.312,00 |
11. | Kota Tual | Rp 2.618.312,00 |