UMK Wonosobo ~ Upah Minimum Regional (UMR) adalah gaji atau upah yang diberikan kepada seorang pekerja oleh suatu instansi dengan ketetapan pemerintah daerah. UMR disetiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda, sehingga tidak heran jika antar kota atau kabupaten yang saling berdekatan UMRnya berbeda.
Disisi lain, upah yang diberikan kepada satu orang pekerja berbeda dengan pekerja yang lainnya. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan pengalaman kerja, usia, serta kinerja pekerjaan yang dilakukan selama 1 bulan terakhir. Berikut ini disajikan informasi terkait nominal UMK Wonosobo, perekonomian Wonosobo, serta faktor yang mempengaruhi nominal Wonosobo.
Berapa UMK Wonosobo 2024?
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Wonosobo tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.159.175. Sektor utama yang menyebabkan kenaikan yaitu sektor pertanian, pariwisata, transportasi, dan lain sebagianya.
Kenaikan UMK Wonosobo Selama 5 Tahun
Selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 UMK Wonosobo mengalami peningkatan. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,6% atau jika dinominalkan setara dengan Rp 11.285,33. Simak kenaikan UMK selama 5 tahun terakhir di Kabupaten Wonosobo yaitu sebagai berikut:
- UMK Wonosobo tahun 2024 Rp 2.159.175,00
- UMK Wonosobo tahun 2023 Rp 2.076.208,98
- UMK Wonosobo tahun 2022 Rp 1.931.285,33
- UMK Wonosobo tahun 2021 Rp 1.920.000,00
- UMK Wonosobo tahun 2020 Rp 1.859.000,00
- UMK Wonosobo tahun 2019 Rp 1.712.500,00
- UMK Wonosobo tahun 2018 Rp 1.585.000,00
Penetapan UMK Wonosobo
Penetapan UMK Wonosobo telah ditetapkan atau disahkan oleh gubernur Jawa Tengah. Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 561/30 tahun 2021. Penetapan UMK ditetapkan sejak 30 November 2021 dan diberlakukan pada 1 Januari 2022 hingga akhir tahun 2022. Selain itu, penetapan UMK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Wonosobo
Adanya perbedaan UMK satu daerah dengan daerahnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Berikut ini faktor yang mempengaruhi besaran atau nominal UMK khususnya di Kabupaten Wonosobo:
- Inflasi
- Pertanian
- Pariwisata
- Transportasi
- Lapangan Usaha (LU)
Informasi Tentang Wonosobo
Wonosobo merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang terletak tepatnya di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara, serta Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal. Kabupaten Wonosobo memiliki luas 981,41 kilometer kuadrat.
Kabupaten wonosobo terdiri atas 236 desa, 29 kelurahan, serta 15 kecamatan. Sebagian besar wilayahnya yaitu pegunungan. Wilayahnya terdapat gunung yang masih aktif atau berapi, yaitu Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing. Menurut sejarah, hasil seminar hari jadi atau hari lahir Wonosobo diperingati pada tanggal 24 Juli 1825.
Perekonomian di Wonosobo
Perekonomian di Kabupaten Wonosobo pada tahun 2022 mengalami peningkatan inflasi sebesar 1,07% dan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,74. Inflasi tersebut disebabkan oleh kenaikan harga minyak goreng, bensin, daging ayam ras, dan masih banyak lagi. Sedangkan inflasi dari tahun 2021 ke tahun 2022 terhitung bulan april sebesar 3,48%.
Sektor yang paling utama dalam pendukung perekonomian yaitu sektor pertanian seperti buah-buahan dan sayuran. Sayuran di Kabupaten Wonosobo tumbuh secar subur karena keadaan tanahnya juga begitu subur. Misalnya kubis, sawi, bayam, kangkung, dan lain sebagainya. Sedangkan pada buah-buahan seperti nanas, buah naga, kelengkeng, manggis, dan lain sebagainya. Sektor transportasinya adalah jalur tengah yang menghubungkan antara Purwokerto dan Semarang, Purworejo dan Wonosobo, Kebumen dan Wonosobo, serta Wadaslintang dan Prembun.