UMK Sukoharjo ~ Upah Minimum Regional (UMR) merupakan gaji selama 1 bulan yang telah ditetapkan nominalnya oleh gubernur dan diberikan oleh instansi kepada para karyawan, buruh, atau pekerja. Setiap provinsi dan kabupaten atau kota memiliki nominal UMR dan UMK yang berbeda-beda. Sehingga perbedaan tersebut harus diterima dengan baik tidak perlu adanya perdebatan, karena nominal UMR maupun UMK telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan pendapatan daerah, inflasi, dan lain sebagainya. Simak ulasan berikut ini terkait nominal UMK Sukoharjo, kondisi perekonomian di Sukoharjo, serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besaran UMK di Kabupaten Sukoharjo.
Informasi Seputar Sukoharjo
Sukoharjo merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Indonesia, tepatnya di lokasi Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta, serta Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Kabupaten Sukoharjo memiliki julukan yang banyak, yaitu kota tekstil, kota makmur, kota the house of souvenir, serta kota gadis.
Kabupaten Sukoharjo terdiri atas 150 desa, 17 kelurahan, serta 12 kecamatan yang ada di dalamnya. Luas wilayah kabupaten tersebut yaitu 489,12 kilometer kuadrat. Tanggal 7 Mei 1874 diperingati sebagai hari lahir atau berdirinya Kabupaten Sukoharjo. Pada awalnya Kabupaten Sukoharjo bernama Kawedanan Larangan.
Perekonomian di Sukoharjo
Perekonomian di Sukoharjo mengikuti perkembangan di Provinsi Jawa Tengah. Pada bulan April 2022 mengalami inflasi 1,07% dan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,74. Peningkatan tersebut dikhususkan dengan kenaikan harga bensin, mobil, minyak goreng, serta daging ayam ras. Sedangkan penahan inflasi yaitu beras, tarif kendaraan roda 4, cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah.
Peningkatan perekonomian juga didukung oleh penyedia akses pelayanan dasar untuk penduduk miskin, penguatan pembangunan berkelanjutan, penguatan tata kelola dan kelembagaan penanggunalangan kemiskinan, serta penguatan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pusat perekonomian di Kabupaten Sukoharjo yaitu pasar modern, industri, dan hotel. Pasar modern seperti mitra palur, margo murah baru, luwes kartasura, amigo, laris swalayan, mitra Sukoharjo, dan lain sebagainya.
Berapa UMK Sukoharjo 2022?
UMK di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2022 adalah Rp 1.998.153,18. Dari tahun ke tahun terus meningkat nominal UMKnya. Dapat disimpulkan bahwa perekonomian di Sukoharjo telah mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Kenaikan UMK Sukoharjo Selama 5 Tahun
Selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 UMK Sukoharjo mengalami peningkatan secara linier. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,6% atau jika dinominalkan setara dengan Rp 11.703,18. Simak kenaikan UMK selama 5 tahun terakhir di Kabupaten Sukoharjo yaitu sebagai berikut:
- UMK Sukoharjo tahun 2022 Rp 1.998.153,18
- UMK Sukoharjo tahun 2021 Rp 1.986.450,00
- UMK Sukoharjo tahun 2020 Rp 1.938.000,00
- UMK Sukoharjo tahun 2019 Rp 1.783.500,00
- UMK Sukoharjo tahun 2018 Rp 1.648.000,00
Penetapan UMK Sukoharjo
Penetapan UMK Sukoharjo telah ditetapkan atau disahkan oleh gubernur Jawa Tengah. Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 561/30 tahun 2021. Penetapan UMK ditetapkan sejak 30 November 2021 dan diberlakukan pada 1 Januari 2022 hingga akhir tahun 2022. Selain itu, penetapan UMK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Sukoharjo
Berikut ini faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besaran/ nominal UMK di Sukoharjo:
- Inflasi
- Lapangan Usaha (LU)
- Transportasi
- Pasar modern
- Industri
- Hotel