UMK Sukabumi ~ UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar upah terkecil yang ditetapkan untuk suatu wilayah sebagai pendapatan buruh di wilayah tersebut. Sebagai standar upah minimum, UMR harus dijadikan acuan para pengusaha dalam membayar gaji para pekerjanya agar tidak ada buruh yang dibayar terlalu murah. Adanya UMR diharapkan bisa membuat tingkat kesejahteraan buruh jadi lebih baik.
Walaupun sudah sangat lama digunakan, istilah UMR ini secara tidak langsung sudah diganti seiring dengan digantinya aturan sebelumnya dengan keputusan Kemnakertrans no. 226 Tahun 2000. Karena berlaku di tingkat provinsi, penyebutan UMR tingkat I pun menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi), sedangkan UMR tingkat II yang berlakunya di tingkat kabupaten/kota maka istilahnya menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Untuk penetapan nilainya, baik UMP maupun UMK dihitung dengan mempertimbangkan cukup banyak aspek, dari mulai pertumbuhan ekonomi, IHK, ILK, pendapatan per kapita, inflasi dan lain sebagainya. Karena kondisi daerah berbeda-beda yang juga membuat aspek-aspek yang dijadikan bahan pertimbangan pun berbeda, maka nilai UMP dan UMK juga menjadi berbeda antar daerah.
Nah pada tulisan kali ini kami akan membahas tentang UMK Sukabumi, dari mulai nilai terbarunya hingga melihat perkembangannya pada lima tahun terakhir. Informasi di tulisan ini mungkin akan cukup membantu orang-orang yang kebetulan gamang dalam membuat keputusan apakah akan bekerja di Sukabumi atau tidak. Silakan ini dia pembahasan tentang UMK Sukabumi.
Seputar Sukabumi
Sukabumi adalah sebuah kota enklave Kabupaten Sukabumi yang masuk ke bagian provinsi Jawa Barat. Kotanya cukup kecil, bahkan terkecil ketiga di Jawa Barat, luas wilayahnya adalah 48,33 km². Sesuai data tahun 2021, kota kecil ini dihuni oleh penduduk sebanyak 353.455 jiwa.
Letak dari kota Sukabumi ada di bagian barat daya dari wilayah Priangan dan jika di provinsi Jawa Barat di bagian selatan tengah, tepatnya di kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango. Jika dari ibu kota Jakarta, letak Sukabumi berada 120 km ke sebelah selatan dan 96 km sebelah barat Bandung.
Perekonomian di Sukabumi
Seperti dijelaskan tadi bahwa kota Sukabumi dekat relatif dekat dengan DKI Jakarta yang jadi pusat perekonomian negara dan juga kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi, letak geografisnya ini memberi keuntungan dari sisi ekonomi. Kota ini pun menjadi lintasan mobilitas orang maupun barang dari dan ke dua kota besar tersebut.
UMK Sukabumi Tahun 2022
UMK Sukabumi di tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan nilainya pada tahun 2021, Kenaikan UMK Sukabumi adalah sebesar 5% dari Rp 3.125.444,72 menjadi Rp 3.281.716,956.
Kenaikan UMK Sukabumi Selama 5 Tahun
UMK Sukabumi tampak selalu mengalami kenaikan pada 5 tahun terakhir, seperti yang bisa kamu lihat di daftar berikut ini:
- UMK Sukabumi Tahun 2022 Rp 3.281.716,956
- UMK Sukabumi Tahun 2021 Rp 3.125.444,72
- UMK Sukabumi Tahun 2020 Rp 2.530.182,63
- UMK Sukabumi Tahun 2019 Rp 2.331.752,00
- UMK Sukabumi Tahun 2018 Rp 2.530.182
Penetapan UMK Sukabumi
Bersama dengan kabupaten/kota lainya di Jawa Barat, UMK kota Sukabumi juga diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Sukabumi
Penetapan UMK Sukabumi dilakukan berdasarkan pertimbangan pada banyak faktor, diantaranya:
- Upah Umum yang berlaku di Sukabumi
- Skill rata-rata pekerja di Sukabumi
- Pertumbuhan ekonomi
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- IHK (indeks harga konsumen)
- Kondisi pasar
- Pendapatan Per Kapita
- Inflasi
- Dan lain-lain