UMK Subang ~ UMK Kabupaten Subang tahun 2022 tidak mengalami peningkatan, sama seperti UMK Kabupaten Sumedang.
Jumlah UMK Kabupaten Subang tahun 2022 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2021.
UMK Kabupaten Subang tahun 2022 tidak mengalami kenaikan karena kondisi perekonomian di Kabupaten Subang belum stabil setelah diterpa pandemi selama dua tahun terakhir.
Pandemi Covid-19 menyebabkan perekonomian di Kabupaten Subang terhambat karena beberapa kegiatan tidak dapat dilakukan secara normal.
Seperti pengiriman hasil panen terhambat, penjualan menurun, kegiatan produksi di industry berkurang, dan masih banyak lagi kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara normal.
Pada tahun 2022 pandemi mulai dapat dikendalikan sehingga perekonomian di beberapa wilayah mulai bangkit bahkan menunjukkan adanya perkembangan.
Seputar Subang
Kabupaten Subang merupakan Kabupaten yang dilewati oleh jalur Pantura, lebih tepatnya Kecamatan Ciasem dan Pamanukan, dua Kecamatan ini termasuk wilayah paling sibuk di Pulau Jawa.
Data dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 tahun 2007, Kabupaten Subang terdiri dari 30 kecamatan yang terbaik menjadi 245 desa dan 8 kelurahan.
Secara administrative, Kabupaten Subang berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Karawang.
Kabupaten Subang memiliki luas wilayah 2.051,76 km2 dan total penduduk sebanyak 1.595.320 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 740/km2.
Perekonomian di Subang
Perekonomian di Kabupaten Subang sebagian besar ditunjang oleh petani dan pekerja perkebunan.
Subang terkenal dengan daerah penghasil nanas yang sering dikenal dengan nanas madu, keberadaan nanas madu sering banyak dijumpai disepanjang Jalan Cagak, jalan ini merupakan persimpangan antara Bandung – Wanayasa – Sumedang – Subang.
Selain penghasil nanas, Kabupaten Subang memiliki home industri pengolahan dodol nanas, kripik singkong, dan selai yang sering dijadikan oleh-oleh wisatawan yang berkunjung.
Komoditas yang populer di Kabupaten Subang yaitu jamur tiram, petani di Desa Cibogo membudidayakan jamur tiram di bawah binaan Yayasan Kandaga.
Berapa UMK Subang 2024?
Pemerintah Kabupaten Subang sepenuhnya mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait besaran UMK tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui SK Gubernur menetapkan UMK tahun 2024 termasuk Kabupaten Subang, UMK tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun 2023.
UMK Kabupaten Subang ditetapkan nilainya adalah sebesar Rp3.294.485 yang berlaku per Januari 2024.
Kenaikan UMK Subang Selama 7 Tahun
Berikut rincian kenaikan UMK Kabupaten Subang dari tahun 2018 sampai 2024:
- UMK Subang Tahun 2024 Rp 3.294.485,00
- UMK Subang Tahun 2023 Rp 3.273.810,00
- UMK Subang Tahun 2022 Rp 3.064.218,00
- UMK Subang Tahun 2021 Rp 3.064.218,00
- UMK Subang Tahun 2020 Rp 2.965.468,00
- UMK Subang Tahun 2019 Rp 2.732.899,00
- UMK Subang Tahun 2018 Rp 2.529.759,00
Penetapan UMK Subang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Subang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra tahun 2021.
Penetapan UMK oleh Pemerintah Provinsi dilakukan dengan pertimbangan dewan pengupahan dan beberapa pihak, selanjutnya besar UMK Kabupaten Subang akan disosialisasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Subang
UMK Kabupaten Subang tahun 2022 dinyatakan tidak mengalami kenaikan, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
- Roda perekonomian di Kabupaten Subang dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto
- Inflasi yang terjadi
- Pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan di Kabupaten Subang
- Harga kebutuhan untuk memenuhi hidup yang layak
- Hasil survei harga kebutuhan