UMK Sragen ~ Upah Minimum Regional atau kepanjangan dari UMR merupakan gaji yang telah ditetapkan oleh gubernur dan diberikan suatu instansi kepada para karyawan, buruh, atau pekerja. Setiap daerah memiliki nilai UMR yang berbeda-beda dan telah menjadi hal yang lumrah jika nominalnya berbeda-beda. Kabupaten Sragen juga memiliki nominal UMK yang berbeda dengan kabupaten dan kota lainnya. Simak ulasan perekonomian di Sragen, nominal UMK di Sragen pada tahun 2022, serta faktor yang dapat mempengaruhi nominal UMK Sragen.
Seputar Kabupaten Sragen
Sragen merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Indonesia, tepatnya di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar, serta Kabupaten Boyolali. Kabupaten Sragen mendapatkan julukan Bumi Sukowani dan berlaku sejak kekuasaan kerajaan atau kasunanan Surakarta.
Kabupaten sragen terdiri atas 196 desa, 12 kelurahan, serta 20 kecamatan. Luas wilayahnya yaitu 941,54 kilometer kuadrat. Sejarah membuktikan bahwa tanggal 27 Mei 1987 telah dijadikan sebagai hari jadi Kabupaten Sragen. Tanggal tersebut juga ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 1987. Wilayah Kabupaten Sragen terletak di dataran rendah, perbukitan, dan pegunungan Kendeng.
Perekonomian di Sragen
Perekonomian pada tahun 2022 di Kabupaten Sragen meningkat. Inflasi yang ada tumbuh sebesar 1,28% dan pertumbuhan ekonomi meningkat 0,97%. Perusahaan di Sragen memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK, dan bahkan beberapa perusahaan atau instansi memberikan lebih besar dari pada UMK dikarekan terdapat tunjangan masa kerja.
Sektor pendukung lainnya yaitu transportasi dan pariwisata. Fasilitas transportasi yang dapat menambah penghasilan daerah yaitu jalan tol, kereta api, bus, dan angkutan desa. Sedangkan pariwisata yang memberikan dampak perekonomian terdiri dari wisata alam, wisata sejarah, dan wisata lainnya. Misalnya museum fosil Sangiran, waduk botok, museum manyar rejo, serta waduk brambang.
UMK Kabupaten Sragen Terbaru
UMK Sragen pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.839.429,56. Apabila ada perusahaan atau instansi yang tidak menerapkan atau tidak membayar sesuai dengan UMK maka akan diberlakukan sanksi. Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran secara tertulis, penghentian sementara produksi, atau bahkan pembekuan atau pemberhentian kegiatan usaha.
Kenaikan UMK Sragen Selama 5 Tahun
Selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 UMK Sragen mengalami peningkatan secara linier. Dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,5%, jika dinominalkan setara dengan Rp 9.929,56. Simak kenaikan UMK selama 5 tahun terakhir di Kabupaten Sragen yaitu sebagai berikut:
- UMK Sragen tahun 2022 Rp 1.839.429,56
- UMK Sragen tahun 2021 Rp 1.829.500,00
- UMK Sragen tahun 2020 Rp 1.815.914,00
- UMK Sragen tahun 2019 Rp 1.673.500,00
- UMK Sragen tahun 2018 Rp 1.546.492,72
Penetapan UMK Sragen
Penetapan UMK Sragen telah ditetapkan atau disahkan oleh gubernur Jawa Tengah. Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 561/30 tahun 2021. Penetapan UMK ditetapkan sejak 30 November 2021 dan diberlakukan pada 1 Januari 2022 hingga akhir tahun 2022. UMK ditahun 2022 naik kurang dari Rp 10.000,00. Walaupun begitu sudah disesuaikan dengan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Sragen
Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran UMK Sragen yang menyebabkan perbedaan nominal dengan daerah lain yaitu sebagai berikut:
- Transportasi
- Inflasi
- Pariwisata
- Kuliner
- Lapangan Usaha (LU)
- Sumber Daya Alam (SDA)