UMK Probolinggo ~ UMR (Upah Minimum Regoinal) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut besaran upah minimum pendapatan buruh berdasarkan tetapan gubernur yang berlaku untuk suatu wilayah. Namun istilah yang sudah cukup lama dipakai oleh masyarakat kita ini bisa dibilang sudah tidak berlaku lagi sejak Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000 keluar merevisi Peraturan sebelumnya yaitu peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999.
Pada peraturan terbaru itu disebutkan bahwa UMR Tingkat I beganti istilahnya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR tingkat II menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara untuk nilainya, baik UMP atau UMK ditentukan dengan mempertimbangkan banyak faktor, dari mulai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indeks harga konsumen (IHK), inflasi, perkembangan perusahaan, kondisi perekonomian dan pendapatan per kapita, kondisi pasar hingga upah umum daerah.
Pada tulisan kali ini kami akan membahas tentang UMK Probolinggo yang akan cukup membantu untuk orang-orang yang punya niatan bekerja di kabupaten tersebut. Jika kamu salah satu dari orang-orang tersebut, maka silakan disimak hingga selesai tulisan mengenai kami berikut ini.
Berapa UMK Probolinggo 2024?
UMK kota Probolinggo pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Jika pada 2023 UMK Kota Probolinggo adalah Rp 2.753.265,95 di tahun ini besarannya naik Rp 53.600 menjadi Rp 2.806.955
Kenaikan UMK Probolinggo Selama 7 Tahun
Walau tidak signifikan, namun besaran UMK Probolinggo di 7 tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Berikut daftar UMK kota Probolinggo di 7 tahun terakhir:
- UMK Probolinggo Tahun 2024 Rp 2.806.955
- UMK Probolinggo Tahun 2023 Rp 2.753.265
- UMK Probolinggo Tahun 2022 Rp 2.376.240
- UMK Probolinggo Tahun 2021 Rp 2.350.000
- UMK Probolinggo Tahun 2020 Rp 2.319.796
- UMK Probolinggo Tahun 2019 RP 2.137.864
- UMK Probolinggo Tahun 2018 Rp 1.886.387
Penetapan UMK Probolinggo
Seperti 37 Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Timur, UMK di kota Problinggo juga ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan pada 30 November 2021 oleh Pemprov Jatim.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Probolinggo
Banyak faktor yang mempengaruhi besaran UMK di Indonesia, diantarannya adalah:
- Inflasi
- Kemampuan para pekerja di wilayah tersebut
- Perkembangan Perusahaan
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Upah Umum di Probolinggo
- indeks harga konsumen (IHK)
- Kondisi Pasar
- Pendapatan Per Kapita
- Dan lain-lain
Seputar Probolinggo
Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, tepatnya sekitar 100 km sebelah tenggara Surabaya. Batas sebelah utara kota singgah saat ke gunung Bromo ini adalah Selat Madura, sementara untuk sebelah timur, selatan, dan barat berabatasan dengan Kabupaten Probolinggo.
Menurut data pada tahun 2021, Kota ini dihuni oleh penduduk sejumlah 242.246 jiwa dan memiliki luas wilayah 56,667 Km². Luas wilayahnya ini menjadikan Probolinggo sebagai kota terbesar keempat di Jawa Timur, di atasnya ada Surabaya, Malang, dan Kediri.
Perekonomian di Probolinggo
Laju pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo tercatat menurun sepanjang 2020, yaitu hanya sebesar 3,64 persen sementara pada 2019 mencapai 5,94 persen. Jika dilihat apa yang terjadi di tahun tersebut yang tidak lain adalah pandemi maka penurunan ini bisa dinilai wajar.
Inflasi dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, Pada 2018, 5,93 persen, pada 2019 mencapai 5,94 persen dan pada 2020 1,88 persen. Jika dilihat dari inflasi, tahun 2020 memang mengalami peningkatan dari 2019, namun untuk laju pertumbuhan ekonomi tahun 2020 masih lebih rendah dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Namun jika melihat kondisi pandemi yang mulai membaik juga mungkin akan berpengaruh positif pada ekonomi Probolinggo.