UMK Ponorogo Terbaru

Umk Ponorogo

UMK Ponorogo ~ UMR alias singkatan dari Upah Minimum Regoinal merupakan istilah untuk besaran upah minimum yang menjadi acuan untuk pendapatan buruh berdasarkan tetapan gubernur yang berlaku untuk suatu wilayah. Namun istilah yang sudah sangat lama digunakan di Indonesia ini secara tidak langsung sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999 direvisi oleh Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000.

Disebutkan pada peraturan tersebut bahwa penyebutan untuk UMR Tingkat I menggunakan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sementara untuk UMR tingkat II istilahnya menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua standar upah minimum ini ditetapkan dengan mempertimbangkan banyak faktor, dari mulai inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indeks harga konsumen (IHK), kemampuan si pekerjanya sendiri, perkembangan perusahaan, perekonomian dan pendapatan per kapita, kondisi pasar hingga upah umum daerah.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang UMK Ponorogo. Nah bagi kamu yang punya niatan untuk bekerja di salah satu perusahaan di kabupaten Ponorogo, maka informasi yang akan kami bagikan ini akan berguna sebagai bahan pertimbanganmu. Sebelum membahas ke bagian UMK-nya mari kita sedikit ulas tentang Kabupaten yang dikenal dengan kesenian reog-nya ini.

Seputar Ponorogo

Secara geografis, Ponorogo merupakan kabupaten yang terletak di bagian barat Provinsi Jawa Timur. Posisinya yang hanya sejauh 220KM arah barat daya Kota Surabaya membuatnya jadi kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah. Luas wilayahnya adalah 1.371,78 km² dengan jumlah penduduk pada 2020 949.320 jiwa.

Selain dikenal dengan tarian reog-nya, Ponorogo juga sohor sebagai kota santri karena menjadi rumah dari banyak pondok pesantren, salah satu yang paling dikenal adalah Pondok Modern Pesantren Gontor.

Perekonomian di Ponorogo

Penopang utama perekonomian di Kabupaten Ponorogo adalah tiga lapangan usaha, yaitu di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan yang berkontribubsi 27,68%, kemudian Perdagangan Besar dan Eceran Otomotif  yang menyumbang 17,33% dan Konstruksi yang memberikan peranan 9,29%.

UMK Ponorogo Tahun 2024

Pada tahun 2024 UMK Ponorogo mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan sebesar 3,89% menjadi Rp 2.235.310,88 yang tadinya Rp 2.148.709 pada tahun 2023.

Kenaikan UMK Ponorogo Selama 7 Tahun

Besaran UMK Ponorogo tiap tahunnya selalu berada di jajaran terendah dibanding kabupaten/kota lain di provinsi Jawa Timur. Kenaikan yang terjadi pun dapat dilihat tidak terlalu signifikan di tiap tahunnya, seperti yang bisa kami lihat di daftar UMK Ponorogo 7 tahun terakhir berikut ini:

  • UMK Ponorogo Tahun 2024 Rp 2.235.310,88
  • UMK Ponorogo Tahun 2023 Rp 2.148.709
  • UMK Ponorogo Tahun 2022 Rp 1.954.281
  • UMK Ponorogo Tahun 2021 Rp 1.938.322
  • UMK Ponorogo Tahun 2020 Rp 1.913.321
  • UMK Ponorogo Tahun 2019 RP 1.763.267
  • UMK Ponorogo Tahun 2018 Rp 1.509.816

Penetapan UMK Ponorogo

Keputusan resmi yang menjadi landasan ditetapkannya besara UMK Ponorogo adalah surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim pada 30 November 2021. Penetapannya dilakukan bersamaan dengan 37 kab/kota lainnya di Provinsi Jawa Timur.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Ponorogo

Seperti dibahas tadi, ada faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan besaran UMK, diantaranya adalah:

  • Inflasi
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Skill Pegawai
  • Perkembangan Perusahaan
  • Upah Umum di Ponorogo
  • Kondisi Pasar
  • indeks harga konsumen (IHK)
  • Pendapatan Per Kapita
  • Dan lain-lain
Bagikan Postingan: