UMK Mojokerto Tebaru

Umk Mojokerto

UMK Mojokerto ~ Pemerintah Kota Mojokerto telah melakukan rapat pleno untuk memutuskan besaran UMR yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Mojokerto.

UMR Kota Mojokerto dipastikan mengalami kenaikan lebih dari satu persen pada tahun 2022, mengingat kondisi perekonomian di Kota Mojokerto mulai menunjukkan adanya peningkatan setelah diterpa pandemi selama dua tahun terakhir. Sektor pariwisata dan industri Kota Mojokerto mulai ramai kembali, sama seperti sebelum terjadi pandemi.

Seputar Mojokerto

Kota Mojokerto terletak di Provinsi Jawa Timur, sekitar 50 km ke arah barat daya dari Kota Surabaya. Kota ini termasuk dalam kawasan kota metropolitan Surabaya yang biasa disebut dengan Gerbangkertosusila. Kota Mojokerto memiliki luas sebesar 20,21 km2 dengan jumlah populasi sebanyak 143.377 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 8.292 jiwa/km2.

Kota Mojokerto terdiri dari 3 kecamatan dan 18 kelurahan. Secara administratif Kota Mojokerto berbatasan dengan Sungai Brantas di bagian utara, Kecamatan Puri (Kabupaten Mojokerto) di bagian timur, Kecamatan Sooko (Kabupaten Mojokerto) di bagian selatan dan barat. Berdasarkan data batas wilayah Kota Mojokerto, dapat diketahui bahwa kota ini terletak di tengah-tengah Kabupaten Mojokerto sehingga kota ini menjadi kota terkecil di Jawa Timur. 

Perekonomian di Mojokerto

Potensi daerah yang dimiliki Kota Mojokerto untuk menunjang perekonomian diantaranya sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, industri, dan kerajinan. Setidaknya terdapat lima objek wisata di tengah Kota Mojokerto yaitu alun-alun Kota Mojokerto, Masjid Agung Al-Fattah, Museum Gubug Wayang Mojokerto, Kolam Renang Sekarsari, dan Taman Benteng Pancasila. Sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri di Kota Mojokerto berkembang cukup pesat karena Kota Mojokerto memiliki lokasi yang strategis berada di jalur utama Pulau Jawa yang menghubungkan Yogyakarta – Surabaya – Bali. Kota ini dilintasi Jalan Nasional Rute 15 dan Jalan Tol Trans Jawa yang terdiri darii Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono.

UMK Mojokerto Tahun 2024

Tahun 2024 UMK Kota Mojokerto mengalami kenaikandibandingkan tahun 2023, dimana UMK Kota Mojokerto adalah sebesar Rp2.710.452,00. Pada tahun 2024 UMK Kota Mojokerto naik menjadi Rp 2.832.710,00

Kenaikan UMK Mojokerto Selama 7 Tahun

UMK Kota Mojokerto selama tujuh tahun terakhir selalu mengalami kenaikan meski tidak begitu besar. Hal ini membuktikan bahwa perkembangan perekonomian di Kota Mojokerto terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Di bawah ini merupakan daftar UMK Kota Mojokerto dari tahun 2018 sampai sekarang:

  • UMK Mojokerto Tahun 2024 Rp 2.832.710,00
  • UMK Mojokerto Tahun 2023 Rp 2.710.452,00
  • UMK Mojokerto Tahun 2022 Rp 2.510.452,00
  • UMK Mojokerto Tahun 2021 Rp 2.481.302,00
  • UMK Mojokerto Tahun 2020 Rp 2.456.302,00
  • UMK Mojokerto Tahun 2019 Rp 2.263.665,00
  • UMK Mojokerto Tahun 2018 Rp 1.886.387,00

Penetapan UMK Mojokerto

Pemerintah Kota Mojokerto telah menentukan rekomendasi usulan UMK untuk Gubernur Jawa Timur dari hasil rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan Disnakertrans, Dewan Pengupaha, serikat pekerja, dan APINDO. Usulan ini merupakan jalan tengah antara pengusaha atau perusahaan dan pekerja, perhitungan UMK mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021. Selanjutnya usulan ini dipertimbangkan lalu ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/KTPS/013/2021.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Mojokerto

UMK Kota Mojokerto tahun 2022 telah ditetapkan mengalami kenaikan, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu: 

  • Pendekatan konsumsi rata-rata kebutuhan rumah tangga di Kota Mojokerto
  • Survey mengenai biaya untuk kehidupan yang layak di Kota Mojokerto
  • Inflasi di tingkat daerah/kota dan provinsi
  • Pendapatan daerah Kota Mojokerto
  • Kemampuan perusahaan memberikan upah pada pekerja
  • Usulan serikat pekerja di Kota Mojokerto
Bagikan Postingan: