UMK Lumajang ~ Upah Minimum Regional atau biasa disingkat dengan UMR merupakan nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur untuk dijadikan acuan yang dipatuhi para pengusaha di wilayah tersebut. Terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000 membuat istilah UMR secara tidak langsung diubah.
Sesuai dengan peraturan tersebut istilah untuk UMR Tingkat I adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR tingkat II adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Besaran keduanya ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pendapatan per kapita di wilayah tersebut, inflasi, indeks harga konsumen (IHK), dan lain sebagainya.
Kali ini kami akan menjelaskan tentang UMK Lumajang terbaru, termasuk bagaimana perkembangannya di 5 tahun terakhir. Informasi yang kami bagikan di tulisan kali ini akan berguna untuk orang yang ingin bekerja di Kabupaten Lumajang. Jika kamu salah satunya, maka silakan disimak pembahasan kami tentang UMK Lumajang berikut ini.
Seputar Lumajang
Sebelum mulai menjelaskan tentang UMK Lumajang 2022, kami akan mengajakmu berkenalan dulu dengan Kabupaten yang diapit 3 gunung berapi ini. Kita mulai dari letak geografisnya, Kabupaten Lumajang adalah salah satu kabupaten yang berada di kawasan Tapal Kuda Provinsi Jawa Timur. Kabupaten satu ini berbatasan dengan Kabupaten Malang di bagian barat, Kabupaten Probolinggo di sebelah utara, Kabupaten Jember di sebelah timur dan Samudera Hindia di sebelah selatan.
Seperti disinggung tadi, daerah ini dikelilingi oleh pegunungan, terdapat 3 gunung yang mengapitnya, yaitu Gunung Semeru, Gunung Bromo dan Gunung Lemongan. Kondisi ini memberikan hal posistif dan negatif untuk Lumajang. Positifnya wilayah Lumajang menjadi subur namun di sisi lain kabupaten ini rawan terhadap ancaman bencana meletusnya gunung berapi, khususnya dari gunung Semeru.
Perekonomian di Lumajang
Daerahnya yang subur membuat potensi ekonomi terbesar Kabupaten Lumajang teletak di sektor pertanian, sehingga berbagai hal terkait sektor ini perlu pengelolaan yang baik. Selain pertanian, ada industri kehutanan dan perikanan yang mendominasi lapangan usaha di Lumajang.
Pada tahun 2016, Ketiga lapangan usaha utama ini memberikan kontribusi pada perekonomian kabupaten sebesar 70,88%. Kontribusi yang lumayan besar juga datang dari kategori konstruksi serta pertambangan dan penggalian, masing-masing sebesar 7,65% dan 4,07%, sedangkan sektor lainnya hanya memberikan peranan di bawah 4%.
Berapa UMK Lumajang 2024?
UMK Lumajang pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 54.039 dibandingkan tahun 2023. UMK Lumajang adalah sebesar Rp 2.335.504 untuk 2024, sementara di tahun 2023 UMK-nya adalah Rp 2.281.465
Kenaikan UMK Lumajang Selama 7 Tahun
Dari tahun sebelumnya, UMK Lumajang 2022 memang tidak mengalami kenaikan yang siginifikan. Namun Melihat 7 tahun terakhir, berikut perubahan nilai UMK di Kabupaten Lumajang:
- UMK Lumajang Tahun 2024 Rp 2.335.504
- UMK Lumajang Tahun 2023 Rp 2.281.465
- UMK Lumajang Tahun 2022 Rp 2.000.607
- UMK Lumajang Tahun 2021 Rp 1.982.295
- UMK Lumajang Tahun 2020 Rp 1.982.295
- UMK Lumajang Tahun 2019 Rp 1.826.831,72
- UMK Lumajang Tahun 2018 Rp 1.691.041,12
Penetapan UMK Lumajang
Seperti kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur, besaran nilai UMK Kabupaten Lumajang juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. Ketetapan ini dilakukan secara bersamaan dengan 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Lumajang
Penetapan nilai UMK Kabupaten Lumajang dan wilayah lainnya di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Indeks harga konsumen (IHK)
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Inflasi
- Upah Umum di Lumajang
- Laju Perkembangan Perusahaan
- Kondisi Pasar
- Pendapatan Per Kapita
- dan lain-lain