UMK Kupang ~ UMR alias Upah Minimum Regional merupakan istilah yang sudah sejak lama digunakan yang mengacu pada standar besaran upah buruh terkecil di suatu wilayah yang boleh diberikan pengusaha pada pekerjanya yang berlaku. Penetuan besar UMR ini ditetapkan berdasarkan ketetapan gubernur di wilayah tersebut.
Namun istilah UMR ini secara tidak langsung sudah digantikan dengan istilah baru, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk UMR Tingkat I dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk UMR Tingkat II. Hal tersebut terjadi sejak peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999 yang sebelumnya berlaku direvisi dengan aturan baru, yaitu Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000.
Baik UMP ataupun UMK, keduanya ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, dari mulai inflasi, IHK (Indeks Harga Konsumen), KHL (Kebutuhan Hidup Layak), kondisi pasar, upah umum dan faktor lainnya. Setiap daerah punya besaran yang berbeda-beda, nah pada tulisan ini kami akan membahas tentang UMK Kupang dari mulai yang terbaru hingga melihat bagaimana perkembangannya di 5 tahun terakhir.
Seputar Kupang
Kota Kupang berada di Pulau Timot yang merupakan sebuah kota di Nusa Tenggara Timur yang merupakan ibu kota provinsi tersebut. Kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur bahkan di Pulau Timor ini terletak di pesisir Teluk Kupang, tepatnya di bagian barat lautnya.
Suku yang mengisi kota ini cukup beragam, beberapa suku yang jadi mayoritas adalah suku Timor, Rote, Tionghoa, Sabu dan Flores, lalu ada beberapa suku lainnya semisal pendatang dari Bugis dan Jawa. Penduduknya sendiri berjumlah sekitar 455.847 jiwa pada 2021, semua penduduknya ditampung pada luas wilayah 180,27 km².
Perekonomian di Kupang
Jika kita membahas bagaimana perkembangan ekonomi, Kota Kupang adalah penggerak utama perekonomian di NTT. Tercatat pada 2017, pangsa PDRB di Kota Kupang sebesar 22,53 persen, di mana angka ini adalah angka terbesar dari total provinsi NTT.
Penopang ekonomi dii sana adalah usaha konstruksi sebesar 16%, pendidikan 14% dan perdagangan 14%. Hadirnya kontribusi sektor-sektor ini membuat pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren stabil dari tahun 2015 hingga 2017 di atas 6 persen.
Selain itu, sektor usaha unggulan di kota Upang adalah perdagangan besar dan eceran menjadi jenis usaha unggulan di Kota Kupang. Sektor tersebut disebut unggulan berdasarkan hasil penelitian KPJU (Komoditas, Produk dan Jenis Usaha Unggulan) yang dilakukan BI di tiap kota dan kabupaten di NTT.
UMK Kupang Tahun 2022
Pemprov NTT telah menyetujui dan juga menetapkan nilai UMK kota Kupang tahun 2022 adalah naik sebesar RP 32 ribu menjadi Rp 2.039.500 dari sebelumnya di tahun 2021 senilai Rp 2.007.500.
Kenaikan UMK Kupang Selama 5 Tahun
Kecuali dari 2020 ke 2021, bisa kita lihat di 5 tahun terkahir UMK Kota Kupang selalu mengalami kenaikan. Silakan berikut adalah nilai UMK Kupang pada 5 tahun terakhir:
- UMK Kupang Tahun 2022 Rp 2.039.500
- UMK Kupang Tahun 2021 Rp 2.007.500
- UMK Kupang Tahun 2020 Rp 2.007.500
- UMK Kupang Tahun 2019 Rp 1.850.000
- UMK Kupang Tahun 2018 Rp 1.660.000
Penetapan UMK Kupang
Penetapan UMK di wilayah NTT, termasuk Kupang mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor 323/KEP/HK/2020 yang keluar pada tanggal 10 November 2020. SK Gubernur NTT ini juga sejala dengan surat edaran menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2020 tentang UMP/UMK.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Kupang
Cukup banyak faktor yang menjadi bahan pertimbangan dalam mengkalkulasi nilai UMK untuk suatu wilayah, diantaranya:
- Pendapatan Per Kapita
- Kondisi pasar
- Inflasi
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- IHK (indeks harga konsumen)
- Kemampuan rata-rata pekerja
- Upah Umum di Kupang
- Dan lain-lain