UMK Kuningan Terbaru

Umk Kuningan

UMK Kuningan ~ UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten Kuningan tahun 2022 telah ditetapkan dan disosialisasikan pada tanggal 08 Desember 2021. Sosialisasi dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja yang berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan. UMR Kuningan pada tahun 2022 akan mengalami sedikit kenaikan, yaitu sebesar Rp 25.459,00 dibandingkan UMR tahun 2021.

Seputar Kuningan

Kabupaten Kuningan terletak di sebelah timur provinsi Jawa Barat dan menghubungkan kota Cirebon dengan Priangan Timur, Kuningan juga dijadikan jalur alternatif antara Kota Bandung dan Majalengka. Jarak tempuh Kabupaten Kuningan dari Kota Cirebon yaitu 45 km dan 250 km dari Kota Bandung. Kabupaten Kuningan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon di sebelah Utara, Kabupaten Brebes di sebelah timur, Kabupaten Ciamis dan Cilacap di sebelah selatan, serta Kabupaten Majalengka di sebelah barat. Kabupaten terdiri dari 32 kecamatan, 15 kelurahan, dan 361 desa. Kabupaten Kuningan memiliki visi “Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2021”, visi ini berlaku dan masih digunakan saat ini sampai tahun 2023.

Perekonomian di Kuningan

Perekonomian di Kuningan bertumpu pada sektor pertanian dan perdagangan, wilayah Kuningan memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan subur sehingga dapat digunakan sebagai lahan bercocok tanam, sektor perdagangan juga didominasi hasil panen masyarakat. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2011 mencapai 5,43%, namun angka pengangguran masih tinggi yaitu sebesar 7,6%. Sektor lain yang menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat yaitu pariwisata, Kabupaten Kuningan memiliki wisata yang cukup popular diantaranya Gedung Perundingan Lingggarjati, Taman Wisata Alam Linggarjati, Goa Maria, Curug Putri, Gunung Ciremai, dan masih banyak lagi. Keberadaan wisata ini memberi peluang besar bagi masyarakat yang menjual cindera mata dan makanan khas Kuningan.

Berapa UMK Kuningan 2022?

Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melakukan sosialisasi mengenai besar UMK tahun 2022 yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan pekerja. UMK tahun 2022 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 25.459,00 dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2021 UMK Kuningan sebesar adalah Rp 1.882.642,00 kini naik menjadi Rp 1.908.102,00 pada tahun 2022.

Kenaikan UMK Kuningan Selama 5 Tahun

UMK di Kabupaten Kuningan dari tahun 2018 sampai tahun 2022 terus mengalami kenaikan kecuali pada tahun 2021. UMK Kuningan pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan sama sekali karena perekonomian daerah sedang sulit akibat diterpa pandemi. Di bawah ini merupakan rincian UMK Kuningan dari tahun 2018 sampai 2022:

  • UMK Kuningan Tahun 2022 Rp 1.908.102,00
  • UMK Kuningan Tahun 2021 Rp 1.882.642,00
  • UMK Kuningan Tahun 2020 Rp 1.882.642,00
  • UMK Kuningan Tahun 2019 Rp 1.734.994,00
  • UMK Kuningan Tahun 2018 Rp 1.606.030,00

Penetapan UMK Kuningan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep,732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini telah melalui tahap perhitungan dengan memperhatikan berbagai macam faktor dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan hasil perhitungan dan pertimbangan yang dilakukan, pemerintah setempat memutuskan UMK Kabupaten Kuningan pada tahun 2022 sebesar Rp 1.908.102,00.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Kuningan

Besaran UMK di Kuningan dipengaruhi oleh beberapa faktor terutama potensi daerah dan biaya hidup di Kuningan itu sendiri. Berikut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi besaran UMK di Kuningan:

  • Potensi daerah yang menambah penghasilan masyarakat
  • Infastruktur seperti jalan, pemukiman, angkutan umum, dan akomodasi lainnya
  • Industri atau perusahaan di wilayah Kuningan
  • Inflasi
  • Biaya hidup di Kuningan
  • Kualitas sumber daya manusia
Bagikan Postingan: