UMK Klaten ~ Pemerintah Kabuaten Klaten mengajukan usulan kenaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, usulan kenaikan UMK merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten, dan akademisi dari Unwidha dan STIA Madani. Kenaikan UMK Kabupaten Klaten tidak sampai satu persen dari UMK tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan perekonomian di Kabupaten Klaten baru saja bangkit setelah mengalami penurunan di tahun 2020 sampai 2021 akibat pandemi.
Berapa UMK Klaten 2022?
UMK Kabupaten Klaten tahun 2022 naik 0,2 persen dari UMK tahun 2021, jika di rupiahkan kenaikannya sebesar Rp 4.109,00. UMK Kabupaten Klaten pada tahun 2021 sebesar Rp 2.011.514,00 naik menjadi Rp 2.015.623,00 pada tahun 2022.
Kenaikan UMK Klaten Selama 5 Tahun
Kabupaten Klaten berhasil mempertahankan komitmen dalam meningkatkan UMK, hal ini dibuktikan dengan UMK yang terus meningkat dari tahun 2018 sampai tahun 2022 bahkan ketika terjadi krisis ekonomi akibat pandemi pada tahun 2020 sampai 2021. Daftar kenaikan UMK Kabupaten Klaten yaitu:
- UMK Klaten Tahun 2022 Rp 2.015.623,00
- UMK Klaten Tahun 2021 Rp 2.011.514,00
- UMK Klaten Tahun 2020 Rp 1.947.821,00
- UMK Klaten Tahun 2019 Rp 1.795.061,00
- UMK Klaten Tahun 2018 Rp 1.661.632,00
Penetapan UMK Klaten
Pemerintah Kabupaten Klaten telah melakukan rapat usulan kenaikan UMK Kabupaten Klaten 2022 pada Jum’at 19 November 2022. Rapat digelar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, rapat ini dihadiri oleh unsur pengusaha, serikat pekerja, BPS, dan civitas akademika. Kepala Disnaker Klaten mengatakan bahwa sudah ada keputusan usulan nominal UMK Kabupaten Klaten tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. Usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, akhirnya disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 dan berlaku mulai Januari 2022.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Klaten
UMK Kabupaten Klaten selalu mengalami kenaikan setiap tahun karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya:
- Data hasil survey BPS sebagai dasar perhitungan UMK Kabupaten Klaten
- Hasil pertanian di Kabupaten Klaten
- Keberlangsungan industri di Kabupaten Klaten
- Inflasi di tingkat pabupaten dan provinsi
- Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Klaten
- Harga kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Klaten
Seputar Klaten
Klaten merupakan Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Luas Kabupaten Klaten mencapai 655,56 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.174.985 jiwa dan kepadatan penduduk sebanyak 1.982 jiwa/km2. Kabupaten Klaten memiliki 26 kecamatan yang terdiri dari 10 kelurahan dan 391 desa. Secara administratif Kabupaten Klaten berbatasan langsung dengan Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan Magelang di bagian barat, Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta) di bagian selatan, Sukoharjo di bagian timur, Boyolali dan Sukoharjo di bagian utara. Asal-usul nama Klaten yaitu kata ‘Kelathi’ atau berarti buah bibir, karena wilayah Klaten sejak zaman dahulu terkenal dengan kersuburannya. Pendapat lain menyebutkan bahwa Klaten berasal dari kata Melati atau dalam Bahasa Jawa ‘Mlathi’ yang berubah menjadi ‘Klathi’, kemudian pengucapannya berubah lebih mudah menjadi ‘Klathen’.
Perekonomian di Klaten
Kabupaten Klaten memiliki kesuburan tanah yang tidak perlu diragukan lagi, sehingga sektor pertanian di Kabupaten Klaten berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, terdapat sektor industri yang potensial di Kabupaten Klaten diantaranya sentra industry konveksi di Wedi, industri karung goni di Delanggu, industri gerabah di Krakitan, kerajinan wayang di Klaten Selatan, produksi payung kertas di Juwiring, dan kerajinan kayu di Sajen.