UMK Kerinci – UMR Kabupaten Kerinci tahun 2022 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan nominal yang sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2022.
Setiap tahunnya UMR Kabupaten Kerinci mengalami kenaikan meskipun kenaikan tersebut tidak konsisten.
Kenaikan UMR Kabupaten Kerinci mengikuti laju pertumbuhan ekonomi baik skala regional, provinsi, maupun nasional.
Semakin besar laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Kerinci, maka semakin besar pula kenaikan UMR di Kabupaten Kerinci.
Laju pertumbuhan ekonomi ini sangat bergantung pada kondisi alam, sosial, lingkungan, kondisi pasar, dan masih banyak lagi.
Pada tahun 2020 sampai 2021 terjadi pandemi yang menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah terhambat termasuk Kabupaten Kerinci.
Seputar Kerinci
Kabupaten Kerinci merupakan kabupaten di ujung barat Provinsi Jambi, kabupaten ini sering disebut sebagai ‘sekepal tanah dari surga’ karena keindahan alamnya.
Sejak awal berdirinya Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci resmi ditetapkan sebagai daerah otonom yang memiliki pemerintahan daerah kabupaten dan berperan sebagai pusat pariwisata Provinsi Jambi.
Nama Kerinci berasal dari Bahasa Tamil yakni ‘Kurinji’, kosa kata ini merupakan nama bunga yang tumbuh di wilayah pegunungan di India Selatan.
Kabupaten Kerinci memiliki total luas wilayah sebesar 3.807,28 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 245.443 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk 64 jiwa/km2, Kabupaten Kerinci terdiri dari 18 kecamatan, 2 kelurahan, dan 285 desa.
Secara administratif Kabupaten Kerinci berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan (Provinsi Sumatera Barat) di bagian utara, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin di bagian timur, Kabupaten Muko-Muko (Provinsi Bengkulu) di bagian selatan, dan Kabupaten Pesisir Selatan (Provinsi Sumatera Barat) di bagian barat.
Perekonomian di Kerinci
Perekonomian di Kabupaten Kerinci ditunjang oleh sektor agrobisnis dan industri. Sumber perekonomian utama yaitu dari sektor agrobisnis yang terdiri dari pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Hasil pertanian dan perkebunan di Kabupaten Kerinci yaitu tomat, kubis, cabai, wortel, sawi, kol, buncis, padi, tebu, tanaman hias, dan kayu-kayuan. Hasil perikanan dan peternakan yaitu ayam, telur ayam kampung, telur ayam ras, daging sapi, ikan lele, dan ikan nilai. Sektor Industri di Kabupaten Kerinci sebagian besar mengelola hasil bumi Kabupaten Kerinci itu sendiri, seperti industry teh, industri makanan olahan (dodol kentang dan kripik kentang), industri minuman olahan, dan industri pengolahan kayu.
Berapa UMK Kerinci 2022?
UMK Kabupaten Kerinci tahun 2022 sama seperti UMP Provinsi Jambi tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.649.034,00. Nominal ini lebih besar dibandingkan UMK tahun 2021, kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,71% dari UMK tahun 2021 atau jika dihitung nilai rupiahnya sebesar Rp 18.872.
Kenaikan UMK Kerinci Selama 5 Tahun
UMK Kabupaten Kerinci pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan sama sekali dibanding tahun sebelunya, sedangkan kenaikan terbesr dalam kurun waktu lima tahun terakhir dirasakan pada tahun 2020 dengan kenaikan UMK adalah sebesar Rp 206.000,00 dari UMK tahun 2019. Daftar UMK selama lima tahun terakhir yaitu:
- UMK Kerinci Tahun 2022 Rp 2.649.034,00
- UMK Kerinci Tahun 2021 Rp 2.630.162,00
- UMK Kerinci Tahun 2020 Rp 2.630.162,00
- UMK Kerinci Tahun 2019 Rp 2.423.889,00
- UMK Kerinci Tahun 2018 Rp 2.243.718,00
Penetapan UMK Kerinci
Penetapan UMK Kabupaten Kerinci dilaksanakan bersamaan dengan penetapan UMP Provinsi Jambi, rapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan dihadiri oleh elemen pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Dewan Pengupahan. Hasil musyawarah diperoleh bahwa UMK Kabupaten Kerinci sama dengan jumlah UMP Provinsi Jambi yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Kerinci
UMK Kabupaten Kerinci resmi ditetapkan dengan besar nominal sama dengan UMP Provinsi Jambi, pengambilan keputusan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
- Hasil agrobisnis
- Keadaan pasar
- Inflasi
- Tingkat keramaian pariwisata
- Biaya kebutuhan pokok