UMK Karawang ~ Upah Minimum Regional atau disebut dengan UMR merupakan upah yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada para pekerja atau karyawan.
UMR di Karawang ditetapkan oleh pemerintah daerah guna menyelaraskan dengan kabupaten dan kota lainnya. Karawang memiliki nominal yang berbeda dengan UMR daerah lain.
Hal ini disebabkan oleh pendapatan dan pengeluaran, inflasi, dan faktor lain daerah yang berbeda-beda. Informasi seputar Karawang, nominal UMK Karawang, serta kenaikan UMK Karawang disajikan dalam artikel berikut.
Seputar Karawang
Karawang adalah salah satu Kabupaten yang terletak di Indonesia, tepatnya di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, serta Laut Jawa. Kabupaten Karawang tersusun atas 30 kecamatan, 12 kelurahan, serta 297 desa.
Pusat pemerintahannya terletak di Karawang bagian timur tepatnya terletak di Kelurahan Karawang Wetan.
Kabupaten Karawang memiliki luas 1.652 kilometer kuadrat. Secara etimologi kata “Karawang” muncul sejak akhir abad ke 15 atau awal abad ke 16.
Sedangkan dalam bahasa Sunda kata “Karawang” memiliki arti penuh dengan lubang. Sebagian wilayah dari Kabupaten Karawang yaitu dataran rendah, sedangkan sebagian kecilnya dataran tinggi.
Objek wisata yang ada di Kabupaten Karawang yaitu Pantai Tanjung Pakis, Pantai Pelangi, Pantai Tanjung Baru, Candi Jiwa, dan masih banyak lagi wisata lainnya.
Perekonomian di Karawang
Hasil laporan perekonomian tahun 2021 Kabupaten Karawang mengalami kontraksi yang terjadi pada tahun 2020 menurun sebesar 3,59% atau sebanding dengan Rp 157,84 triliun.
Lokasi yang paling mendukung dalam perekonomian kabupaten tersebut yaitu lokasi yang bertepatan dengan kawasan industri, KIIC (Karawang International Indah City), surya cipta, dan BIC (Bukit Indah City).
Pada tahun 2023 ke depan, perekonomian Kabupaten Karawang menitikberatkan pada penguatan ekonomi kerakyatan.
Penguatan ekonomi yang akan diterapkan berbasis potensi lokal dan ekonomi keratif. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat dengan RKPD dijadikan sebagai pedoman untuk mengembangkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ekonomi kreatif.
Berapa UMK Karawang 2024?
UMK Karawang tahun 2024 adalah Rp5,257,834,00 . Nominal UMK yang mencapai lebih dari 5 juta rupiah disebabkan oleh Kabupaten Karawang yang merupakan kota besar, sehingga kepadatan penduduk, perekonomian, dan sektor lainnya sangat mendukung peningkatan UMK.
Kenaikan UMK Karawang Selama 7 Tahun
Selama 7 tahun terakhir, UMK Karawang terus mengalami peningkatan terus menerus hingga mencapai nominal di atas 5 juta rupiah.
Kenaikan yang terjadi yaitu sebesar 1,58% atau sebanding dengan Rp81.654,93. Adapun rincian nominal atau besaran UMK dari tahun 2018 hingga tahun 2024 sebagai berikut:
- UMK Karawang tahun 2024 Rp 5,257,834,00
- UMK Karawang tahun 2023 Rp 5.176.179,07
- UMK Karawang tahun 2022 Rp 5.051.183,00
- UMK Karawang tahun 2021 Rp 4.798.312,00
- UMK Karawang tahun 2020 Rp 4.594.324,00
- UMK Karawang tahun 2019 Rp 4.233.226,41
- UMK Karawang tahun 2018 Rp 3.919.291,00
Penetapan UMK Karawang
Salah satu cara untuk meningkatkan pengawasan terhadap UMK di berbagai daerah khususnya Indonesia, komisi IX DPR RI terus meningkatkan kinerja berupa evaluasi terhadap UMK, termasuk evaluasi UMK di Kabupaten Karawang.
Penetapan UMK Karawang bersumber dari aturan perundang-undangan. Sehingga keluarlah Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 yang tertanggal pada 30 November 2021.
SK tersebut mengatur nominal UMK di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk diterapkan di tahun 2022.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Karawang
UMK Karawang yang terus berkembang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:
- Inflasi
- Pariwisata
- Kesenian daerah
- Transportasi
- Lapangan Usaha (LU)
- Media massa
- Industri