UMK Jepara ~ Upah Minimum Regional (UMR) adalah sebutan untuk standar upah terendah yang jadi pendapatan buruh di suatu wilayah. UMR ditetapkan oleh gubernur setempat ini dijadikan acuan untuk para pengusaha dalam hal membayar gaji para pekerjanya.
Untuk masalah nilainya didapatkan dengan perhitungan yang mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya adalah inflasi, KHL, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan lain-lain. Aspek-aspek tersebut dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu nilai UMR di setiap daerah pun berbeda.
Istilah UMR sebenarnya sudah cukup lama tidak berlakuk lagi sejak Kemnakertrans no 226 Tahun 2000 keluar menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya. Sejak peraturan tersebut keluar, UMR tingkat I yang merupakan upah minimum untuk tingkat provinsi diganti sebutannya menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) sedangkan untuk UMR tingkat II yang berlaku di tingkat kabupaten/kota menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Seperti kami singgung tadi, nilai UMR berbeda-beda di setiap daerah tergantung dari perhitungan menggunakan berbagai aspek yang pertimbangan, hal ini juga berlaku pada nilai UMP dan UMK. Pada tulisan ini kami akan membahas tentang UMK Jepara. Pembahasan kami ini mencakup nilai terbarunya di tahun 2022 hingga bagaimana perkembangan nilai UMK Jepara di lima tahun terakhir.
Seputar Jepara
Jepara merupakan salah satu kabupaten yang menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten yang dikenal dengan hasil kerajinan ukirannya ini berbatasan dengan Laut Jawa di barat, Kabupaten Pati di bagian utara, di sebelah timur dengan Kabupaten Kudus serta Kabupaten Demak di selatan. Kepulauan Karimunjawa yang terletak di Laut Jawa juga masih menjadi wilayah Kabupaten Jepara.
Daerah tempat lahirnya R.A. Kartini ini dinamakan Jepara yang berasal dari kata bahasa Jawa yaitu ‘Ujungpara.’ Ada dua suku kata di sana yaitu Ujung dan Para di mana secara harfiah ujung bermakna tanjung (daratan yang menjorok jauh ke laut) sedangakan Para adalah kata yang menunjukkan arah. Jadi jika digabung artinya adalah daerah yang lokasinya menjorok jauh ke laut. Pada penyebutannya Ujungpara ini terus mengalami perubahan menjadi Ujung Mara, Jumpara dan akhirnya menjadi Jepara.
Perekonomian di Jepara
Sudah bisa ditebak bahwa potensi ekonomi terbesar dari Jepara adalah kerajinan ukir kayunya. Kualitas dari produk ukiran di sana sudah tidak diragukan lagi. Bahkan ketenaran dari ukiran Jepara sohor hingga ke luar negeri. Selain itu, Jeoara juga punya Karimunjawa yang merupakan potensi pariwisata yang besar yang bisa menggerakkan ekonomi di sekitar daerah tersebut.
UMK Jepara Tiap Bulan 2024
UMK Jepara di tahun 2024 ini mengalami sedikit kenaikan dibandingkan 2023 yang nilainya Rp 2.272.626 menjadi Rp 2.369.782.
Kenaikan UMK Jepara Selama 7 Tahun
Walaupun sedikit demi sedikit, namun UMP Jepara ini tampak selalu mengalami kenaikan pada 7 tahun terakhir, berikut daftarnya:
- UMK Jepara Tahun 2024 Rp 2.369.782
- UMK Jepara Tahun 2023 Rp 2.272.626
- UMK Jepara Tahun 2022 Rp 2.108.403
- UMK Jepara Tahun 2021 Rp 2.107.000
- UMK Jepara Tahun 2020 Rp 2.040.000
- UMK Jepara Tahun 2019 Rp 1.879.031
- UMK Jepara Tahun 2018 Rp 1.739.360
Penetapan UMK Jepara
Bersama dengan 34 Kabupaten/Kota lain di Jateng, penetapan UMK Jateng 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum. Perhitungan besaran UMK ini dilakukan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Jepara
Seperti halnya kabupaten/kota lain di Indonesia, UMK Jepara juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan akan banyak faktor, diantaranya:
- Pendapatan Per Kapita
- Upah Umum di Jepara
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Kondisi pasar
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- IHK (indeks harga konsumen)
- Skill rata-rata pekerja di Jepara
- Dan lain-lain