UMK Jakarta Selatan ~ Upah Minimum Regional atau disingkat dengan UMR merupakan upah yang diberikan oleh suatu instansi sebagai penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh para pekerja atau karyawan selama 1 bulan.
UMR ditetapkan oleh pemerintah yang disesuaikan oleh perekonomian daerah. Dalam penentuan UMR harus ditetapkan berdasarkan surat keterangan dan perundangan-perundangan tertentu.
Setiap daerah memiliki perekonomian yang berbeda-beda, sehingga nominal UMR juga berbeda-beda termasuk kota Jakarta Selatan.
Simak ulasan berikut ini terkait perekonomian Jakarta Selatan, perekonomiannya, serta faktor yang dapat mempengaruhi besaran UMK Jakarta Selatan.
Seputar Jakarta Selatan
Jakarta Selatan merupakan salah satu kota yang terletak di daerah khusus ibukota Jakarta. Kota ini disebut juga dengan salah satu kota administrasi di Jakarta.
Kota ini berbatasan langsung dengan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Kota Depok, serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Luas wilayah Jakarta Selatan yaitu 154 kilometer kuadrat.
Kota administrasi Jakarta Selatan memiliki karakteristik, yaitu merupakan daerah resapan, daerah yang perekonomiannya prospektif di kawasan Segitiga.
Dalam pengembangan kawasan dinilai sebagai sejarah di wilayah Kebayoran, sebagai lokasi perwakilan negara asing khususnya di Segitiga Kuningan.
Sebagai pusat dalam pembibitan serta penelitian tanaman dan perikanan, sebagai lokasi perkampungan budaya betawi sebagai cagar budaya.
Perekonomian di Jakarta Selatan
Perekonomian di Jakarta Selatan yang terhitung pada tahun 2020 besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yaitu sebesar Rp 644,57 triliun.
Kemudian perekonomian Kota Jakarta Selatan tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,47%. Perekonomian di kota tersebut dipengaruhi oleh iklim, pemerintahan, keadaan geografi, serta perkembangan sosial demografi.
Sektor transportasi yang mendukung bersumber dari stasiun, jalan tol, dan lain sebagainya. Terdapat beberapa stasiun di Kota Jakarta Selatan yaitu stasiun Cawang, Duren Kalibata, Kebayoran, dan lain-lain.
Berapa UMK Jakarta Selatan 2022?
UMK Jakarta Selatan pada tahun 2022 adalah berkisar Rp 4.641,854,00. Nominal tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan pulau Jawa lainnya.
Hal tersebut dikarenakan Jakarta Selatan merupakan kota besar, sehingga jumlah penduduknya juga sangat banyak.
Kenaikan UMK yang mencapai nominal diatas empat juta bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan para pekerja agar hidupnya lebih terjamin.
Kenaikan UMK Jakarta Selatan Selama 5 Tahun
Selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 UMK Jakarta Selatan mengalami peningkatan secara terus menerus.
Dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 5,1% atau jika dinominalkan setara dengan Rp 225.668,00.
Simak kenaikan UMK selama 5 tahun terakhir di Kabupaten Jakarta Selatan yaitu sebagai berikut:
- UMK Jakarta Selatan tahun 2022 Rp 4.641,854,00
- UMK Jakarta Selatan tahun 2021 Rp 4.416.186,00
- UMK Jakarta Selatan tahun 2020 Rp 4.276.349,00
- UMK Jakarta Selatan tahun 2019 Rp 3.940.973,00
- UMK Jakarta Selatan tahun 2018 Rp 3.648.035,00
Penetapan UMK Jakarta Selatan
Penetapan UMK Jakarta Selatan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 yang membahas tentang cipta kerja.
Selain itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan.
Kenaikan upah atau gaji mengacu pada beberapa hal, yaitu jumlah anggota keluarga, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta konsumsi rata-rata per kapita.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Jakarta Selatan
Berikut ini faktor-faktor yang mempengaruhi nominal atau besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Jakarta Selatan:
- Inflasi
- Lapangan Usaha (LU)
- Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
- Transportasi
- Pengeluaran daerah