UMK Bondowoso ~ Upah Minimum Regoinal (UMR) adalah upah minimum buruh yang berlaku pada suatu wilayah atas tetapan gubernur untuk dijadikan acuan oleh perusahaan di wilayah tersebut. Istilah ini mulai berubah sejak keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000 yang mengganti aturan sebelumnya.
Pada peraturan tersebut istilah untuk UMR Tingkat I adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan untuk UMR tingkat II adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jumlah UMK dan UMP ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari inflasi upah umum daerah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) indeks harga konsumen (IHK), kemampuan pekerja, perkembangan perusahaan, kondisi pasar hingga tingkat, kondisi perekonomian serta pendapatan per kapita.
Pada tulisan kali ini kami akan membahas tentang UMK Bondowoso. Apa yang kami bagikan kali ini akan sedikit bermanfaat untuk bahan pertimbanganmu jika punya niat bekerja di Kabupaten Bondowoso. Oleh karena itu, silakan disimak ini dia penjelasan kami tentang UMK Bondowoso.
Berapa UMK Bondowoso 2024?
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Bondowoso ini relatif kecil dibanding Kabupaten atau kota yang lebih maju secara perekonomian, besarannya pada tahun 2024 adalah Rp 2.183.590
Kenaikan UMK Bondowoso Selama 7 Tahun
Seperti dibahas di atas bahwa perekonomian di Kabupaten Bondowoso terus mengalami peningkatan, di mana hal ini juga berpengaruh pada nilai UMK Bondowoso. Melihat 7 tahun terakhir, berikut perubahan nilai UMK di Kabupaten Bondowoso:
- UMK Bondowoso Tahun 2024 Rp 2.183.590
- UMK Bondowoso Tahun 2023 Rp 2.154.504
- UMK Bondowoso Tahun 2022 Rp 1.958.640
- UMK Bondowoso Tahun 2021 Rp 1.954.705
- UMK Bondowoso Tahun 2020 Rp 1.954.705
- UMK Bondowoso Tahun 2019 RP 1.801.406
- UMK Bondowoso Tahun 2018 Rp 1.667.505
Penetapan UMK Bondowoso
Secara serentak, 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur menerapkan upah minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021, untuk kabupaten Bondowoso sendiri mengalami kenaikan sangat tipis sebesar Rp 3.935 dari UMK Tahun 2021 yang bernilai Rp 1.954.705 menjadi Rp 1.958.640 pada tahun 2022 ini.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bondowoso
Nilai UMK selalu ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, diantaranya adalah:
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- indeks harga konsumen (IHK)
- Inflasi
- Kemampuan atau skill Calon Pegawai
- Kelangsungan Bisnis Perusahaan
- Upah Umum di Bondowoso
- Pendapatan Per Kapita
- Kondisi Pasar
- Dan lain-lain
Seputar Bondowoso
Letak geografis Kabupaten Bondowoso berada di Provinsi Jawa Timur berbatasan dengan Kabupaten Situbondo di sebelah utara, Kabputen Jember di selatan, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi di Timur serta Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo di Barat. Walau terletak di tengah dan dinilai kurang strategis namun kabupaten yang tidak memiliki pesisir pantai ini dilewati oleh Jalan Provinsi yang menunjang perekonomian di sana.
Letaknya yang berada di antara pegunungan Kendeng Utara dan kaki pegunungan Hyang ini membuat suhu udara di Bondowoso relatif sejok sekitar 15,40 derajat selsius hingga 25,10 derajat selsius. Posisinya ini membuat kondisi dataran di sana terdiri dari banyak pegunungan dan perbukitan.
Perekonomian di Bondowoso
Perekonomian di Bondowoso didukung oleh sejumlah perusahaan industri, dari mulai industri besar, menengah dan kecil baik sektor formal atau non formal. jumlah industri kecil terhitung sangat banyak, sebanyak 17.760 unit, sementara untuk industri besar dan menengah berjumlah 22 dan 28 unit. Sedangkan. Penyerapan tenaga kerja di sana pun terus meningkat rata-rata 2,26 %, begitu juga dengan nilai investasi yang bertumbuh rata-rata 5,55% sebesar Rp. 81.635.736.400.- dengan nilai produksinya yang juga naik 6,02 % yaitu sebesar Rp. 168.896.897.650.