UMK Barito Selatan ~ Upah Minimum Regional alias UMR merupakan besaran terkecil dari upah buruh yang ditetapkan gubernur untuk menjadi acuan pengusaha di suatu wilayah dalam membayar pekerja mereka.
Besaran UMR sendiri dikalkulasikan berdasarkan pertimbangan akan banyak faktor, mulai dari IHK (Indeks Harga Konsumen), KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan faktor lainnya
Meski sudah sangat lama istilah UMR ini digunakan oleh masyarakat kita, namun sejak keluarnya Keputusan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 226 Tahun 2000 menggantikan peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1999, istilah ini secara teknis bisa dibilang tak berlaku lagi.
Di mana UMR Tingkat I diganti penyebutannya menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMR Tingkat II disebut dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Seperti yang kami singgung tadi, setiap wilayah punya besaran UMR-nya masing-masing. Nah pada tulisan kali ini kami akan secara spesifik membahas mengenai UMR tingkat II alias UMK Barito Selatan, dari mulai yang terbaru hingga melihat bagaimana perubahannya di 5 tahun terakhir.
Jika kamu sedang ada niatan untuk bekerja di salah satu perusahaan di Barito Selatan, maka silakan disimak ini dia penjelasan kami tentang UMK Barito Selatan.
Seputar Barito Selatan
Kabupaten Barito Selatan berada di provinsi Kalimantan Tengah. Menurut data tahun 2020 kabupaten yang luas wilayahnya 8.830,00 km² ini dihuni penduduk sebanyak 131.297 jiwa. Pada bagian utara, Kabupaten Barsel ini berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara, lalu di bagian timur dengan Kabupaten Barito Timur, serta dengan Kabupaten Kapuas di bagia barat dan selatan.
Perekonomian di Barito Selatan
sepanjang tahun 2001-2005 perekonomian di Kabupaten Barito Selatan mengalami Pertumbuhan riil dengan peningkatan yang positif.
Pertumbuhan PDRB-nya pada tahun 2001 adalah 0,57 %, meningkat lagi menjadi 1,36% pada tahun 2002, lalu naik lagi jadi 2,83% di tahun 2003, naik lagi menjadi 3,79% di tahun 2004 dan pada tahun 2005 menjadi 5,07%.
Sektor yang paling besar menyerap tenaga kerja adalah pertanian yang menyerap hingga 69,91 % tenaga kerja, kemudian diikuti sektor jasa 9,80% dan perdagangan 9,09%.
Selama kurun waktu 2001-2005, pertumbuhan rata-rata luas tanaman padi sawah 30,27%, peternakan budidaya 14,36%, produksi daging rata-rata 10,38% serta pertumbuhan produksi perikanan 7,4%.
Berapa UMK Barito Selatan 2024?
Pada 2024 nilai UMK kota Barito Selatan adalah Rp3.595.397, kenaikannya 2,53 dari tahun 2023 yang besarnya Rp.3.528.912. Kenaikkan ini membuat nilai UMK kota Barito Selatan sama dengan nillai di Kalimantan Selatan.
Kenaikan UMK Barito Selatan Selama 7 Tahun
Kecuali dari 2020 ke 2021, UMK kabupaten Barito Selatan terus mengalami kenaikan di 7 tahun terkahir, berikut daftarnya:
- UMK Barito Selatan Tahun 2024 Rp 3.595.397
- UMK Barito Selatan Tahun 2023 Rp.3.528.912
- UMK Barito Selatan Tahun 2022 Rp 3.245.604
- UMK Barito Selatan Tahun 2021 Rp 3.244.837
- UMK Barito Selatan Tahun 2020 Rp 3.244.837
- UMK Barito Selatan Tahun 2019 Rp 3.043.998
- UMK Barito Selatan Tahun 2018 Rp 2.768.081
Penetapan UMK Barito Selatan
Penetapan UMK di wilayah kabupaten Barito Selatan atas dasar Surat keputusan Gubernur Kalteng nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Barito Selatan
Dalam proses menetapkan besaran UMK diberbagai wilayah di Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya adalah:
- KHL (Kebutuhan Hidup Layak)
- Kemampuan rata-rata pekerja
- IHK (indeks harga konsumen)
- Pendapatan Per Kapita
- Upah Umum di Barito Selatan
- Kondisi pasar
- Inflasi
- Dan lain-lain