UMK Banyumas ~ Upah Minimum Regional atau disingkat dengan UMR merupakan upah yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada buruh atau karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan selama 1 bulan.
UMR disetiap daerah, baik tingkat kabupaten atau kota dan provinsi tentu berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh pendapatan daerah, inflasi, dan faktor lainnya yang berbeda-beda pula.
Berikut ini disajikan informasi seputar Banyumas, UMK Banyumas, hingga faktor yang mempengaruhi nominal atau besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Banyumas.
Berapa UMK Banyumas 2024?
UMK Banyumas pada tahun 2024 adalah berkisar Rp. 2.195.690 Nominal tersebut merupakan nominal paling tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
UMK Banyumas diberikan kepada para pekerja dengan kriteria tertentu, seperti usia, jenjang pendidikan terakhir, kepiawaiannya, serta pengalaman kerja.
Lapangan Usaha yang ada di Kabupaten Banyumas telah mendominasi. Dari sektor industri sebesar 25,56%, sektor perdagangan 15,5%, sektor konstruksi 13,49%, sektor pertanian 12,1%, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar 5,5%.
Kenaikan UMK Banyumas Selama 7 Tahun
Adanya kenaikan UMK diharapkan tetap harus dikendalikan kebutuhan harga-harga pokok, sehingga tidak akan menambah beban baru bagi pekerja.
Dari tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,6% atau setara dengan Rp 150.000,00. dari tahun 2018 ke tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 10% atau setara dengan Rp 161.000,00. Berikut ini kenaikan UMK Banyumas dari tahun 2018 hingga 2024
- UMK Banyumas tahun 2024 Rp 2.195.690,00
- UMK Banyumas tahun 2023 Rp 2.118.124,84
- UMK Banyumas tahun 2022 Rp 1.983.261,84
- UMK Banyumas tahun 2021 Rp 1.970.000,00
- UMK Banyumas tahun 2020 Rp 1.900.000,00
- UMK Banyumas tahun 2019 Rp 1.750.000,00
- UMK Banyumas tahun 2018 Rp 1.589.000,00
Seputar Banyumas
Banyumas merupakan salah satu kabupaten bagian dari Indonesia yang letaknya di Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Banyumas berbatasan langsung dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Cilacap.
Bahasa sehari-hari yang digunakan yaitu bahasa Banyumasan yang masih serumpun dengan bahasa Jawa.
kabupaten Banyumas memiliki lokasi wisata yang dapat diandalkan oleh para wisatawan lokal maupun macanegara.
Lokasi wisata yang dimaksud yaitu Curug Gede, Telaga Sunyi, Museum Saka Tunggal, dan masih banyak lagi.
Budaya yang ada di Banyumas memiliki khas tersendiri yang bersumber dari suku Jawa. Pertunjukan seni yang populer yaitu wayang kulit gragag banyumas dan begalan.
Perekonomian di Banyumas
Pada tahun 2022 kegiatan perekonomian di Kabupaten Banyumas membaik yaitu naik sebesar 4,1%. Di tahun 2022 Kabupaten Banyumas tergolong dalam 10 kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang memiliki perekonomian bagus atau membaik.
Penetapan UMK Banyumas
Penetapan UMR di provinsi telah diatur oleh gubernur, sedangkan penetapan UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota.
Namun, tidak sedikit yang dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk kabupaten atau kota di dalamnya termasuk Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan UMK Banyumas telah diatur oleh SK Gubernur Jawa Tengah dengan Nomor 561/39 Tahun 2019. Surat Keputusan (SK) tersebut mengatur UMK di 35 kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Banyumas
Faktor yang mempengaruhi besaran UMK di Kabupaten Banyumas yaitu sebagai berikut:
- Inflasi
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
- Lapangan Usaha (LU)