UMK Bandung Barat ~ UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 pada tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK Bandung Barat tahun 2022 sama seperti UMK tahun 2021 atau tidak mengalami kenaikan sama sekali. Para pekerja sangat menyayangkan keputusan ini karena mengingat kondisi perekonomian selama pandemi cukup sulit.
Seputar Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung, upaya pemekaran ini muncul sejak ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30). Sampai akhirnya pada tanggal 19 Juni 2012 ditetapkan hari jadi Kabupaten Bandung Barat yang tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Secara administratif Kabupaten Bandung berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung di sebelah timur, dan Kota Bandung di sebelah selatan.
Perekonomian di Bandung Barat
Perekonomian di Kabupaten Bandung Barat disokong oleh beberapa sektor mulai dari perkantoran, industri, wisata, dan perdagangan. Kabupaten Bandung Barat memiliki pariwisata yang cukup populer dan ramai seperti Curug Layung, Curug Pelangi, Gunung Tangkuban Perahu. Curug CImahi, Gunung Burangrang, Gua Pawon, dan masih banyak lagi. Keberadaan pariwisata juga berbanding lurus dengan lapangan pekerjaan dari sektor pariwisata seperti hotel, kerajinan, restoran, tour and trevel, dan jasa guide.
Berapa UMK Bandung Barat 2024?
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan UMK Bandung Barat tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.508.677 Penetapan UMK Kabupaten Bandung Barat resmi tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK Kabupaten Bandung Barat
Kenaikan UMK Bandung Barat Selama 7 Tahun
Dari tahun ke tahun UMK Kabupaten Bandung Barat terus mengalami kenaikan, namun pada tahun 2022 UMK di Kabupaten Bandung Barat masih tetap seperti tahun 2021. Di bawah ini rincian kenaikan UMK Bandung Barat sejak tahun 2018 sampai tahun 2024:
- UMK Bandung Barat Tahun 2024 Rp 3.508.677,00
- UMK Bandung Barat Tahun 2023 Rp 3.480.795,00
- UMK Bandung Barat Tahun 2022 Rp 3.248.283,00
- UMK Bandung Barat Tahun 2021 Rp 3.248.283,00
- UMK Bandung Barat Tahun 2020 Rp 3.143.427,00
- UMK Bandung Barat Tahun 2019 Rp 2.898.744,00
- UMK Bandung Barat Tahun 2018 Rp 2.786.945,00
Penetapan UMK Bandung Barat
Penetapan UMK di Kabupaten Bandung Barat mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK Kabupaten Bandung Barat 2022 telah ditetapkan tidak mengalami kenaikan sehingga UMK masih sama dengan tahun 2021. Hal ini memicu kekecewaan para pekerja karena ditengah sulitnya perekonomian akibat pandemi, pemerintah tidak menaikkan UMK di Kabupaten Bandung Barat. Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah daerah Bandung Barat mengeluarkan kebijakan strategis untuk membantu para pekerja. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Bandung Barat yaitu pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upang berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi kerja.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMK Bandung Barat
Besaran UMK di Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2022. Besaran UMK di Bandung Barat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Inflasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat
- Upah minimum yang ditetapkan Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur
- Kondisi pasar kerja di Kabupaten Bandung Barat
- Perkembangan perekonomian nasional dan pendapatan perkapita terutama selama pandemi Covid-19
- Keberlangsungan perekonomian dari berbagai sektor seperti bisnis, pertanian, perdagangan, industri, dan lain-lain