Tugas Kontraktor Beserta Tanggung Jawabnya

Tugas Kontraktor

Tugas Kontraktor ~ Pernah dengar istilah “pemborong”? Atau “kontraktor”? Jika Anda pernah menjumpai pembangunan gedung (kantor, sekolah, rumah sakit, hotel atau lainnya), akan ada papan yang bertuliskan keterangan tentang proyek tersebut. Seperti nama sang kontraktor atau pemborongnya. Untuk lebih jelasnya soal kontraktor, simak berikut.

Apa itu Kontraktor?

Kontraktor juga dikenal dengan sebutan pemborong, atau anemer. Singkatnya, kontraktor bekerja di bidang konstruksi, yang mengawasi jalannya pembangunan proyeknya. Kontraktor bisa disewa oleh perseorangan (pribadi), perusahaan maupun instansi.

Kontraktor disewa untuk jangka waktu dan harga yang sudah disepakati bersama, sebelumnya. Yaitu melalui SPK (Surat Perintah Kerja). Beberapa perusahaan kontraktor besar dan ternama di Indonesia seperti PT. PP (Persero), PT. Hutama Karya (Persero), PT. Adhi Karya (Persero) dan sederet pelaksana proyek lainnya.

Tugas Kontraktor

Dari pengertiannya sudah jelas bahwa kontraktor hanya bekerja untuk hal-hal yang berbau konstruksi. Lantas, apa saja yang menjadi tugas para kontraktor?

1. Pembuatan Rencana Awal Proyek

Sebelum memulai melakukan berbagai tugas, kontraktor harus terlebih dahulu merencanakan proyek tersebut. Kapan proyek dimulai, berapa hari kerja efektif, lama pembangunan proyek, jumlah pekerja di proyek pada setiap bagian/unit/divisi.

Kontraktor juga merencanakan strategi yang akan dilakukan khususnya jika saat pembangunan berlangsung, menemui kendala. Kontraktor juga memperkirakan bagaimana cuaca mempengaruhi proses pembangunan.

2. Pembuatan Desain

Selain perencanaan proyek, yang tidak kalah pentingnya adalah pembuatan desain dari bangunan yang akan dirancang. Mungkin tidak semua kontraktor melakukan tugas dalam membuat desain. Apalagi jika sang pemilik proyek telah mengantongi desain yang sudah dibuat dari arsitek pilihannya.

Walau demikian, kontraktor yang diberi tugas untuk membuat desain, juga harus mendiskusikan atau berkoordinasi dengan pemilik proyek.

3. Perencanaan Estimasi Proyek

Kontraktor juga harus membuat estimasi proyek yang akan dijalaninya. Seperti estimasi material apa saja yang akan digunakan dan kuantitasnya, peralatan utama dan penunjang yang harus digunakan dan sebagainya.

Semua hal tersebut harus disesuaikan dengan rencana awal dan desainnya. Kontraktor juga harus menjamin jika bangunan tersebut, sudah memenuhi unsur-unsur keselamatan dan atau keamanan bangunan. Tentunya sesuai aturan yang berlaku.

4. Menjamin Penerapan K3 pada Pekerja Proyek

Pekerjaan pembangunan membutuhkan tenaga yang ekstra. Tidak jarang, menimbulkan korban apabila tidak berhati-hati dalam bekerja. Bahkan yang sudah berhati-hati pun, bisa terimbas.

Maka dari itu, kontraktor juga bertugas dalam memastikan dan menjamin semua pekerja yang terlibat dalam proyek, sudah menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Misalnya, memakai helm proyek, bersepatu dan lainnya. Selain itu, kontraktor juga harus sudah siaga terhadap apa yang harus dilakukan jika ada pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja.

5. Mengurus Perizinan

Kontraktor juga terlibat dalam mengurus izin dalam pembangunan atau yang biasa dikenal dengan IMB. Jika sang pemilik proyek yang ingin mengurus sendiri perizinannya, kontraktor pun tetap dibutuhkan. Karena ada beberapa berkas terkait.

Seperti gambar perencanaan arsitektur, IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) hingga surat pernyataan penjamin konstruksi untuk pembangunan proyek tertentu.

6. Mengatur Perubahan yang Mungkin Terjadi

Kontraktor juga yang mengatur perubahan yang mungkin terjadi pada proyek tersebut. Seperti remodeling, renovasi dan sebagainya. Kontraktor juga harus menyampaikan dan atau mendiskusikannya dengan pemilik proyek, sebelum melakukan perubahan terkait.

7. Membuat Laporan

Kontraktor juga memiliki tugas dalam membuat laporan tentang progress proyek. Berisi bagaimana proyek tersebut berjalan, persentase kemajuannya hingga kendala yang terjadi dan strategi yang harus disusun.

Laporan yang dibuat terdiri dari laporan harian, mingguan, bulanan hingga laporan akhir. Semua laporan tersebut harus disampaikan kepada pemilik proyek.

Sudah paham dengan pekerjaan di bidang konstruksi ini? Kalau ingin lebih jelasnya lagi, jadilah bagian dari kontraktor. Pengawas lapang (mandor), tenaga ahli, arsitek dan lainnya.

Bagikan Postingan: