5 Jenis Usaha Kelompok & Contohnya yang Ada di Indonesia

Sebuah usaha terbagi menjadi dua yaitu ada usaha perorangan dan kelompok. Perbedaan dari keduanya yaitu terletak pada jumlah pengelolaannya. Usaha kelompok sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Di Indonesia, ada 5 jenis usaha kelompok yang bisa Anda temui.

Masing-masing jenis tersebut memiliki ciri-ciri yang berbeda. Untuk itu bagi yang ingin membangun usaha kelompok, penting sekali untuk mengetahui jenis-jenis dari usaha ini sehingga nantinya bisa lebih mudah dalam menentukan jenis usaha yang akan dilaksanakan.

Usaha kelompok memang menjadi usaha yang cukup menggiurkan, karena banyak orang yang terlibat maka modal yang digunakan untuk memulai usaha juga lebih banyak. Dengan demikian, banyak keuntungan yang diperoleh dari usaha jenis ini.

Pengertian Usaha Kelompok

Pengertian Usaha Kelompok

Sebelum membahas lebih dalam mengenai jenis-jenis dari usaha kelompok, alangkah baiknya untuk mengetahui pengertian dari usaha kelompok agar lebih mudah dalam memahaminya. Jadi pengertian dari usaha kelompok yaitu sebuah usaha yang dijalankan bersama-sama oleh dua orang atau lebih.

Mulai dari pengumpulan modal, pengelolaan usaha, serta keuntungan dilakukan bersama dengan semua anggota kelompok. Sederhananya yaitu usaha ini sesuai dengan representasi namanya yaitu sebuah usaha yang dijalankan dan dikelola secara berkelompok atau bersama.

Karena pengelolaan usaha ini dilakukan oleh dua atau lebih orang, maka masing-masing orang mempunyai tugas serta peranannya sendiri. Dengan demikian, usaha tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar serta berpeluang besar menghasilkan banyak keuntungan.

Jenis-Jenis Usaha Kelompok

Usaha kelompok di Indonesia terdapat 5 jenis, masing-masing dari jenis tersebut membuat anggotanya mempunyai andil dan peran masing-masing untuk meraih kesuksesan pada usaha tersebut.

Modal yang didapatkan tentu saja berasal dari modal bersama yang diperoleh dengan cara patungan. Hasil dari usaha yang diperoleh nanti akan dibagi secara merata menggunakan sistem bagi hasil.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai berbagai pilihan jenis untuk usaha kelompok, simak penjelasannya di bawah ini:

1. Perusahaan Firma

Perusahaan Firma

Jenis usaha pertama yang dilakukan secara berkelompok yaitu ada perusahaan firma. Jadi perusahaan firma merupakan sebuah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pembuatan firma biasanya dilakukan dengan menggunakan nama yang sama, agar bisa digunakan bersama. Maka dari itu, kebanyakan pendirian firma dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang baik antara satu sama lain seperti kerabat terdekat.

Karena untuk memutuskan saling bekerja sama tentu dibutuhkan rasa percaya antara satu sama lain. Dengan begitu, firma bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta bisa meraih tujuan bersama yang hendak dicapai.

Anggota firma mempunyai hak yang sama dalam bertindak yang mengatasnamakan nama firma. Jadi jika ada salah satu anggota yang melakukan kesalahan yang berdampak pada jenis usaha kelompok ini, maka semua anggota juga harus menanggung kerugian tersebut.

Firma terbagi menjadi empat, di antaranya yaitu ada firma dagang (trader partnership), firma jasa atau non dagang, firma terbatas, serta firma umum. Sedangkan beberapa ciri-ciri dari perusahaan firma di antaranya sebagai berikut:

  • Sifat firma hanya sementara saja, karena firma bisa bertahan apabila anggota di dalamnya tetap ada atau tidak ada satupun yang keluar, sebab hal tersebut bisa membuat firma menjadi bubar.
  • Masing-masing pendiri firma mempunyai hak untuk memimpin dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas berjalannya firma tersebut.
  • Firma lebih fleksibel karena bisa digunakan untuk menjalankan bisnis yang skalanya besar seperti CV maupun skala kecil.

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

Cv (commanditaire Vennootschap)

CV atau persekutuan komanditer ada jenis usaha kelompok selanjutnya. Jadi jenis usaha yang satu ini merupakan sebuah usaha yang didirikan baik oleh dua orang maupun lebih. Uniknya dari CV ini yaitu modal yang didapatkan bisa dari pribadi maupun beberapa orang yang menanamkan modal.

Pada CV terdapat dua jenis pimpinan perusahaan, yaitu ada sekutu yang sifatnya pasif dan aktif. Maksud dari sekutu pasif yaitu sekutu yang tidak mengambil peran dalam kegiatan pengelolaan perusahaan, biasanya sekutu ini merupakan golongan dari orang-orang penanam modal.

Sedangkan sekutu aktif yaitu sekutu yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengelolaan perusahaan. Contoh dari usaha yang berbentuk CV di antaranya yaitu ada usaha pertanian, penerbitan, industri makanan, serta perdagangan.

Adapun untuk mengetahui dengan jelas mengenai jenis usaha kelompok yang satu ini. Berikut merupakan ciri-cirinya:

  • Pendiri CV bisa terdiri dari dua orang ataupun lebih.
  • Di dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan yaitu ada sekutu pasif dan sekutu aktif.
  • Peran sekutu aktif yaitu bertanggung jawab terhadap keseluruhan operasional perusahaan serta sekutu pasif yaitu merupakan penanam modal.
  • Modal pendirian yang digunakan tidak terbatas.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (pt)

Berdasarkan UU No.40 tahun 2007, pengertian dari Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang berasal dari persekutuan modal. Selain itu, pendiriannya juga dilakukan atas dasar sebuah perjanjian, serta kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan ciri-ciri dari Perseroan Terbatas (PT):

  • Sebuah usaha yang berbadan hukum.
  • Modalnya berbentuk saham.
  • Tidak memperoleh fasilitas dari negara.
  • PT dipimpin oleh seorang direksi
  • Karyawan yang bekerja memiliki status sebagai pegawai swasta.

4. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara

Bumn Atau Badan Usaha Milik Negara

Jenis berikutnya yaitu BUMN. Pengertian BUMN berdasarkan UU No.19 Tahun 2003, yaitu badan usaha yang modalnya baik sebagian maupun seluruhnya adalah milik negara yang dinyatakan secara langsung dimana asalnya dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

Jadi singkatnya BUMN adalah usaha kelompok yang modalnya didapatkan dari negara. BUMN bisa digolong sebagai Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Ciri-ciri BUMN yaitu sebagai berikut:

  • Segala resiko yang terjadi serta kerugian ditanggung oleh pemerintah.
  • Pemerintah menjadi pemegang kuasa.
  • Hasil dari BUMN masuk ke dalam kas negara.
  • Tujuan dari didirikannya BUMN yaitu untuk melayani kepentingan umum.

5. Koperasi

Koperasi

Di dalam Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 1992 yang membahas mengenai perkoperasiaan disebutkan juga pengertian dari koperasi pada ayat 1 yaitu, koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya berisikan orang-orang maupun badan hukum.

Seluruh kegiatan koperasi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari koperasi, sekaligus menjadi gerakan yang bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Jenis usaha kelompok ini ada banyak macamnya yang sudah diakui oleh Indonesia.

Berbagai macam jenis koperasi diantaranya yaitu ada Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, dan Koperasi Jasa. Adapun ciri-ciri koperasi di antaranya yaitu:

  • Kerugian dan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama anggota.
  • Sifatnya sukarela.
  • Tujuan dari koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggotanya.
  • Modal usaha diperoleh dari beberapa anggota.

Kesimpulan

Jenis usaha kelompok di Indonesia terbagi menjadi 5, yaitu ada perusahaan firma, CV, PT, BUMN serta koperasi. Masing-masing memiliki cirinya sendiri-sendiri yang membedakan antara satu sama lain.

Dengan mengetahui pilihan jenis dari usaha kelompok yang ada, maka bisa mempermudah Anda dalam menentukan dan mengidentifikasi mengenai jenis usaha yang akan dilakukan.

Bagikan Postingan: