Gaji Satpol PP Serta Kualifikasi Nya

Gaji Satpol Pp

Gaji Satpol PP ~ Satpol PP merupakan perangkat dari Pemerintah Daerah  yang bertugas dalam memelihara ketertiban umum serta juga menegakan peraturan daerah. Pada awalnya satpol PP ini pertama kali didirikan di Yogyakarta untuk menjadi wadah Pemerintah Daerah. Segala keorganisasian dan tata kerja dari satpol PP ini telah diatur dalam peraturan daerah.

Gaji pegawai satpol PP adalah sekitar Rp 825.000 hingga Rp 6.470.000. Gaji tersebut belum termasuk ke dalam tunjangan apabila bekerja di sektor pemerintahan. Berikut ulasan lengkapnya.

Daftar Gaji Satpol PP

Satpol PP sendiri telah masuk ke dalam aparatur sipil negara. Secara umum gaji yang telah diterima oleh Satpol PP PNS sudah tentu memiliki besaran yang cukup tinggi. Namun ada pula satpol PP yang masih berstatus sebagai pegawai honorer yang memiliki besaran gaji lebih rendah.

Umumnya gaji PNS Satpol PP di berbagai daerah berbeda-beda tergantung pada ketetapan dan UMR daerahnya. Namun secara umum sebagai daftar gaji satpol pp adalah sebagai berikut :

  • Eselon I Rp 6.470.000,-
  • Eselon II Rp 3.970.000,-
  • Eselon III Rp 1.575.000,-
  • Eselon IV Rp 1.125.000,-
  • Staff Rp 825.000

Tugas Satpol PP

Satpol PP memiliki tugas untuk menegakan Perda dan juga menyelenggarakan ketertiban umum dan juga ketentraman serta untuk perlindungan masyarakat. Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 yaitu :

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan juga Keputusan Bupati.
  • Melaksanakan koordinasi dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati.
  • Melaksanakan pembinaan, pengarahan dan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum.
  • Membina, mengarahkan, mengevaluasi pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan tugasnya.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

Kualifikasi Menjadi Satpol PP

Kualifikasi untuk menjadi Satpol PP yaitu minimal berusia 20 tahun maksimal berusia 35 tahun. Untuk pendidikannya minimal SMA SMK MA MAK dari semua jurusan dengan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir. Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum dan kriminal, tidak pernah mengonsumsi zat-zat aditif dan terlarang, tidak sedang terikat dalam kerja instansi atau perusahaan lain, tidak bertato dan bertindik.

Skill Yang Harus Dikuasai Satpol PP

Berikut ini skill yang harus dikuasai oleh Satpol PP, yaitu :

  • Teliti
  • Memiliki sikap dan perilaku Baik
  • Taat dengan hukum yang berlaku
  • Inovatif
  • Berpengetahuan yang luas

Pendidikan Satpol PP

Untuk menjadi satpol PP kamu bisa mencari informasi mengenai pendaftaran terbuka dan mandiri oleh institusi terkait. Sekolah khusus Satpol PP telah didirikan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menjadi anggota Satpol PP bisa dengan mendaftar di sekolah ini.

Prospek Kerja Satpol PP

Jika berminat untuk mendaftar satpol PP ini, kamu bisa berasal dari lulusan SMA SMK di berbagai jurusan. Terjun ke dunia satpol PP ini bisa memberikan peluang yang besar bagi kamu untuk menjadi pegawai negeri.

Jenjang Karir Satpol PP

Secara umum, satpol PP juga memiliki jenjang karir di mana digolongkan menjadi jabatan fungsional yang terbagi menjadi, yaitu :

  • Jabatan pratama
  • Jabatan ahli muda
  • Jabatan ahli madya

Di mana Satpol PP Bekerja

Satpol PP secara umum berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Untuk penempatannya, satpol PP bisa bekerja di wilayah provonsi dan kabupaten.

Bagikan Postingan: