Gaji Guru PNS ~ Guru merupakan profesi yang mendapatkan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Peran guru sangat penting dalam mendidik, mengajar, membimbing, melatih, memberikan penilaian, hingga melakukan evaluasi terhadap peserta didik.
Bagi guru honorer, mungkin besaran gaji yang diterima masih belum memadai dan menunjang kebutuhan kesehariannya. Namun, bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapatkan gaji dengan berbagai tunjangan untuk kesejahteraan guru. Bahkan, guru PNS masih akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan meskipun sudah pensiun.
Berapa besaran gaji guru PNS? Rentang besaran gaji guru PNS mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Berikut ini adalah daftar gaji seorang guru PNS sesuai golongannya.
Daftar Gaji Guru PNS Semua Golongan
Gaji Guru PNS Golongan I
Guru PNS golongan I yaitu guru lulusan SD dan SMP. Gaji guru golongan ini dibagi menjadi empat tingkatan gaji, diantaranya:
- Golongan I-A mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Golongan I-B Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
- Golongan I-C mulai dari Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
- Golongan I-D mulai dari Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Gaji Guru PNS Golongan II
Guru PNS golongan II yaitu guru lulusan SMA, D1, D2, dan D3. Adapun empat tingkatan gaji PNS golongan ini yaitu:
- Golongan II-A Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
- Golongan II-B Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
- Golongan II-C Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
- Golongan II-D Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
Gaji Guru PNS Golongan III
Guru PNS golongan III yaitu guru lulusan S1, S2, dan S3. Adapun empat tingkatan besaran gaji guru PNS golongan ini yaitu:
- Golongan III-A Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
- Golongan III-B Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
- Golongan III-C Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
- Golongan III-D Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
Gaji Guru PNS Golongan IV
Gaji guru PNS golongan ini dibagi menjadi lima tingkatan, diantaranya:
- Golongan IV-A Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000
- Golongan IV-B Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
- Golongan IV-C Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
- Golongan IV-D Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
- Golongan IV-E Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok di atas, guru PNS juga akan memperoleh berbagai tunjangan sesuai golongan, daerah, tingkatan, dan masa kerjanya seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sebagainya.
Tugas Seorang Guru PNS
Berbagai tugas utama guru diantaranya:
- Menciptakan suasana pembelajaran yang bisa memotivasi peserta didik untuk senantiasa belajar dengan baik
- Mendidik, mengajar, dan melatih
- Mengembangkan nilai-nilai kehidupan
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Mengembangkan keterampilan peserta didik
- Sebagai orangtua kedua di lingkungan sekolah
- Merencanakan dan melaksanakan pengajaran
Skill yang Harus Dikuasai
Seorang guru harus memiliki keahlian sebagai berikut.
- Mampu menjadi motivator bagi peserta didik
- Mampu membina peserta didik menjadi manusia yang berkarakter
- Mampu memberikan bimbingan kepada peserta didik
- Mampu melakukan diagnosa kesulitan belajar dan mengadakan penilaian kemajuan belajar peserta didik
Pendidikan Guru PNS / Jurusan yang Bisa Diambil
Bagi Anda yang tertarik menjadi guru PNS, maka harus menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan kependidikan atau fakultas keguruan, memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai pendidik, dan berhasil lolos CPNS. Sementara, jika belum lolos CPNS, masih bisa mengabdi sebagai guru honorer.
Jenjang Karir Guru PNS
- Guru Pertama
- Guru Muda
- Guru Madya
- Guru Utama
Dimana Guru PNS Bekerja
Guru PNS bekerja di lingkungan tempat mereka mengabdi yaitu sekolah, baik itu SD, SMP, maupun SMA.
Itulah informasi seputar profesi guru PNS. Namun, pengangkatan guru PNS sekarang sudah diganti dengan guru P3K. Meskipun sama-sama ASN, namun guru P3K tidak mendapatkan pensiun seperti guru PNS. Semoga bermanfaat ya!