Gaji Fasilitator di Indonesia Terbaru

Gaji Fasilitator

Gaji Fasilitator ~ Menjadi seorang fasilitator memang cukup menggiurkan. Tenaga Fasilitator Lapangan berfungsi sebagai pendamping bagi masyarakat dalam pelaksanaan beberapa program pemerintah, seperti Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau disingkat BSPS, dll. 

Fasilitator juga sangat membantu dalam proses komunikasi dan mediasi antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota. Lantas, berapa gaji fasilitator? Mari kita bahas selengkapnya!

Deskripsi Fasilitator

Tenaga Fasilitator Lapangan atau TFL adalah orang atau tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi fasilitator atau pendamping bagi masyarakat dalam pelaksanaan beberapa program pemerintah. Fasilitator juga memiliki fungsi sebagai komunikator dan mediator antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota. 

Untuk menjadi seorang fasilitator, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. TFL Drainase Berbasis Masyarakat (DBM) terdiri dari 2 orang yakni TFL Pemberdayaan dan TFL Teknis. 

Tugas Fasilitator

Tugas dan tanggung jawab TFL adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan

  • Mengikuti pelatihan untuk pembekalan pelaksanaan program Drainase Berbasis Masyarakat (DBM)
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mengalami masalah genangan air dan banjir untuk mengikuti program Drainase Berbasis Masyarakat (DBM)
  • Membantu dinas penanggung jawab melakukan proses identifikasi calon lokasi DBM
  • Melakukan proses seleksi lokasi dengan pendekatan partisipatif
  • Memfasilitasi masyarakat dalam setiap pertemuan warga selama proses penyusunan rencana kerja masyarakat (RKM)
  • Mendampingi masyarakat dalam proses pembentukan kelompok swadaya masyarakat (KSM) Drainase, termasuk pemilihan pengurus, membuat aturan kelompok, dan jadwal kerja;
  • Memberikan pelatihan kepada pengurus KSM Drainase untuk aspek manajemen KSM, administrasi dan pembukuan keuangan;
  • Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat penerima manfaat program agar mereka tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan mau membayar iuran untuk operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase agar berkelanjutan;
  • Membuat laporan progress dan laporan akhir pekerjaan kepada dinas penanggung jawab.

2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis

  • Mengikuti pelatihan untuk pembekalan pelaksanaan program Drainase Berbasis Masyarakat (DBM)
  • Bersama dengan TFL pemberdayaan melakukan survei lapangan dalam proses seleksi lokasi
  • Membantu masyarakat dalam proses pemilihan dan penentuan sistem dan teknologi drainase yang sesuai dengan kondisi lokasi berdasarkan prinsip prinsip DBM;
  • Menyusun dokumen perencanaan teknis termasuk menyiapkan desain, membuat detail desain, menghitung kebutuhan volume bahan dan tenaga kerja, menyusun RAB dan mengkonsultasikan kepada masyarakat dalam suatu pertemuan warga
  • Mengkonsultasikan DED dan RAB kepada dinas teknis di pemerintah kabupaten/kota
  • Membantu masyarakat dalam proses pengadaan barang
  • Melakukan pengawasan (supervisi) selama pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana drainase agar memenuhi standar mutu, pembiayaan dan waktu pengerjaan
  • Melatih tenaga operator agar dapat melaksanakan kegiatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana drainase dengan benar
  • Membuat laporan progress dan laporan akhir pekerjaan kepada dinas penanggung jawab.

Kualifikasi Fasilitator

Mengingat tugas dan tanggung jawab serta pentingnya peran seorang fasilitator, maka mereka minimal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kriteria Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan

  • Latar belakang pendidikan ilmu sosial, atau sejenisnya;
  • Minimal D3 atau yang sederajat;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bisa berkomunikasi dengan baik;
  • Lebih disukai telah memiliki pengalaman dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat minimal 1 (satu) tahun;
  • Berminat terhadap bidang pekerjaan keciptakaryaan;
  • Memiliki waktu yang cukup dan bersedia bekerja full time minimal untuk 8 bulan.
  • Bersedia tinggal dan bekerja sama dengan masyarakat di lokasi terpilih.

2. Kriteria Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis

  • Latar belakang pendidikan teknik (sipil, arsitektur, lingkungan)
  • Minimal S1 atau yang sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bisa berkomunikasi dengan baik
  • Lebih disukai telah memiliki pengalaman dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan drainase atau bidang keciptakaryaan minimal 1 (satu) tahun;
  • Berminat terhadap bidang pekerjaan keciptakaryaan;
  • Memiliki waktu yang cukup dan bersedia bekerja full time minimal untuk 6 bulan
  • Siap bekerjasama dengan masyarakat.

Gaji Fasilitator

Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang cukup besar, seorang fasilitator atau TFL bisa menerima gaji adalah dari sebesar Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.500.000 per bulan. Hal ini juga bergantung dengan kebijakan masing-masing pemerintah kota dan kabupaten, serta jumlah proyek yang mereka kerjakan.

Penutup

Nah apakah Anda tertarik ingin menjadi fasilitator? Anda bisa menemukan lowongan sebagai fasilitator yang dikeluarkan oleh pemerintah di daerah Anda. Jangan lupa siapkan persyaratan yang sesuai dengan kualifikasi yang mereka butuhkan.

Bagikan Postingan: