Cara Menjadi Camat ~ Camat adalah profesi yang berfungsi sebagai pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Para camat diberikan kewenangan pemerintahan dari bupati atau walikota untuk pelaksanaan tugasnya dalam menangani beberapa urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Walaupun tanggung jawabnya tidak mudah, namun banyak orang mempunyai keinginan untuk menjabat jabatan camat. Melihat ini, kami berinisiatif untuk menulis artikel mengenai cara menjadi camat yang pembahasannya mencakup persyaratan, tahapan dan juga pendidikan. Silahkan berikut adalah penjelasan kami tentang cara menjadi camat.
Cara Menjadi Camat
Sesuai dengan Pasal 13 PP Kecamatan, pengangkatan camat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU 23/2014) yaitu diangkat oleh bupati atau walikota melalui mekanisme seleksi. Agar bisa masuk kandidat kamu harus memenuhi syarat-syaratnya yang akan kami bahas di subjudul berikutnya.
Syarat Menjadi Camat
Untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon camat diatur oleh UU 23/2014, di mana syaratnya adalah sebagai berikut:
1. WNI
Syarat pertama untuk bisa menjabat sebagai camat adalah memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau WNI. Tak hanya camat, syarat ini juga berlaku secara umum untuk setiap pemimpin di tanah air, baik itu level Presiden, Gubernur, Walikota dan seterusnya.
2. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Calon camat juga harus teguh pada sila pertama Pancasila, yaitu ketuhanan yang Maha Esa. Oleh karena itu, salah satu syaratnya adalah harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Menjunjung tinggi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi negara harus menjadi pegangan masyarakat tanah air, apalagi untuk pejabat yang menjadi pemimpin. Alhasil, menjunjung tinggi Pancasila pun menjadi persyaratan untuk menjabat menjadi seorang camat.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Secara umum, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai bagian dari pemerintahan Indonesia, harus sudah resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kamu bisa mengikuti CPNS terlebih dahulu untuk kemudian diangkat menjadi PNS untuk formasi di pemerintahan seperti desa, kelurahan atau kecamatan.
5. Penguasaan Ilmu Pemerintahan
Syarat selanjutnya adalah menguasai ilmu pemerintahan yang dapat dibuktikan dengan ijazah pendidikan Diploma atau Sarjana. Jika tidak memilikinya kamu wajib untuk mengikuti pendidikan tentang teknis pemerintahan dan mendapatkan sertifikat.
6. Memiliki pengalaman Minimal 2 Tahun
Para calon camat juga harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di posisi-posisi yang ada di desa, kelurahan atau di kecamatan itu sendiri. Namun selama bekerja, kamu tidak boleh mendapat hukuman administratif atau melanggar etika yang ada.
Tahapan Menjadi Seorang Camat
Bagaimana urutan tahap seseorang bisa diangkat menjadi camat? Secara garis besar, tahap-tahap menjadi camat ditempuh dengan cara berikut ini:
- Lulus pendidikan diploma atau sarjana atau pendidikan ilmu pemerintahan non-formal
- Bekerja sebagai PNS di desa, kelurahan atau kecamatan selama minimal 2 tahun
- Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon camat
- menunggu pengangkatan dari bupati atau walikota.
Sekolah Untuk Camat
Sejauh ini sekolah yang bisa ditempuh khusus untuk pejabat publik adalah IPDN, karena di sana secara spesifik belajar tentang ilmu pemerintahan. Namun perlu jadi catatan, kesempatan menjadi camat tidak terbatas hanya untuk lulusan IPDN saja.
Siapapun bisa menjadi camat asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Sarjana dari universitas dan jurusan apapun berkesempatan menjadi camat. Jika tidak memiliki gelar sarjana, pendidikan camat bisa ditempuh secara non-formal melalui sertifikasi ilmu pemerintahan.
Nah itulah informasi yang dapat kami bagikan mengenai cara menjadi camat. Bagi kamu yang berminat silahkan ditempuh tahap-tahap yang kami sebutkan di atas. Semoga membantu!